News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bolehkah Kirim Al Fatihah untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Ternyata Begini Hukumnya kata Ustaz Khalid Basalamah

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah dalam sebuah kesempatan menjelaskan tentang hukum mengirim atau membaca surat Al Fatihah untuk orang yang sudah meninggal dunia
Selasa, 7 November 2023 - 15:59 WIB
Ustaz Khalid Basalamah
Sumber :
  • Tangkapan Layar

tvOnenews.com - Dalam sebuah kesempatan saat sedang berdakwah, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan tentang hukum mengirim atau membaca surat Al Fatihah untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Kita tahu kalau di masyarakat Indonesia jika ada seseorang yang meninggal dunia ada budaya membacakan surat Al Fatihah dengan maksud mendoakan mereka yang meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu apakah membaca surah Al Fatihah pada orang yang meninggal dunia diperbolehkan dalam islam?

Melansir dari sebuah tayangan di kanal Youtube Istawuutv ustaz Khalid Basalamah menjelaskan kalau tidak pernah ada riwayat hadits yang menyebutkan bahwasanya Al-Quran akan sampai kepada orang meninggal dunia.

Ustaz Khalid Basalamah (Sumber: Tangkapan Layar Youtube)

Bukan hanya itu, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meriwayatkan membaca atau mengirim Al Fatihah kepada Hamzah dan Khadijah, istrinya yang lebih dulu meninggal dunia.

"Tidak pernah Nabi mengatakan, Al Fatihah kepada Hamzah, kepada Khadijah, tidak pernah ada riwayat itu kan," ujar Ustaz Khalid Basalamah, dilansir dari Istawuutv, Kamis (02/11/23).

Di dalam Al-Quran pun tidak ada ayat yang menyebutkan tentang mengirim Al Fatihah untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Akan tetapi ada ijtihad ulama yang mengatakan sampai kalau orang baca Al-Quran kepada orang mati itu ijtihad, tidak berlandaskan dengan dalil.

Ustaz Khalid Basalamah menyampaikan bahwa dalam madzhab Imam Syafi'i tegas dalam masalah ini, beliau berkata bahwa tidak sampai kepada orang meninggal.

Madzhab Syafi'i merupakan mazhab yang banyak digunakan oleh orang-orang Indonesia pada umumnya untuk menentukan hukum fikih akan sesuatu hal.

Ustaz Khalid Basalamah mengatakan kalau hal tersebut bisa dikembalikan kepada diri masing-masing umat muslim dan mengingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan amalan.

"Tapi ini karena khilafiyah, kembali kepada individu masing-masing. Kalau saya pribadi, lebih berhati-hati," papar Ustaz Khalid Basalamah.

Selain itu, Ustaz Khalid Basalamah berpesan agar sebaiknya menjalankan amalan atau ibadah yang sudah pasti hukumnya dalam Islam dan hindari amalan-amalan atau ibadah yang dalilnya belum jelas dalam Islam.

"Sesuatu yang sudah pasti-pasti, seperti sedekah, doa, sudah pasti. Mari kita kerjakan. Sesuatu yang belum pasti, tidak ada dalil khusus menjelaskannya, maka sebaiknya kita hindari," sambungnya. 

Ustaz Khalid Basalamah kemudian berpesan agar kita kembali kepada apa yang sudah disunnahkan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena ibadah yang ada perintahnya saja sudah terlalu banyak, lantas untuk apa kita buat ibadah yang tidak ada perintahnya," pungkas Ustaz Khalid Basalamah.

(udn/akg)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT