Jakarta, tvOnenews.com - Ustazah Mamah Dedeh menjelaskan tentang hukum waris bagi anak hasil nikah siri.
Nikah siri adalah nikah tanpa pencatatan resmi.
Nikah siri terjadi ketika seorang pasangan melakukan pernikahan tanpa melibatkan proses pendaftaran resmi di kantor catatan sipil atau badan resmi yang setara.
Nikah siri ini tidak diakui secara hukum oleh pemerintah setempat.
Apakah anak itu juga berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya?
Berikut penjelasan dari Mamah Dedeh yang dikutip tvOnenews.com pada Selasa (5/12/2023) dari YouTube ReligiOne.
Load more