News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Transplantasi Rambut dalam Islam, Memangnya Boleh? Ini Penjelasan Buya Yahya

Transplantasi rambut atau tanam rambut kerap kali menjadi solusi bagi sebagian orang untuk mengembalikan rambut yang mulai menipis atau mengalami kebotakan.
Minggu, 24 Desember 2023 - 07:38 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum soal transplantasi rambut dalam Islam.
Sumber :
  • Antara / Tangkapan layar Youtube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Transplantasi rambut atau tanam rambut kerap kali menjadi solusi bagi sebagian orang untuk mengembalikan rambut yang mulai menipis atau mengalami kebotakan.

Transplantasi rambut atau dikenal dengan tanam rambut banyak dinilai sebagai solusi efektif untuk mengatasi kebotakan, dan untuk mengembalikan kepercayaan diri seseorang juga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini transplantasi rambut sedang tren dan banyak artis yang memutuskan untuk melakukannya. Salah satunya alasannya karena garis rambut yang semakin mundur hingga merasa tak percaya diri.


Ilustrasi transplantasi rambut. (Freepik)

Tak ayal, tanam rambut sering menjadi pertanyaan banyak orang, karena hendak melakukannya tapi belum mengetahui soal bagaimana agama Islam memandang hal tersebut.

Sementara itu, pendakwah kondang Buya Yahya dalam kesempatan ceramahnya menjawab soal hukum tanam rambut dalam Islam.

"Menanam rambut diperkenankan, ada catatannya tentunya, yang pertama untuk mengembalikan sesuatu yang semula sudah ada," terangkan Buya Yahya dilansir Youtube Al-Bahjah TV.

Buya menyampaikan bahwa boleh dilakukan dengan catatan untuk mengembalikan dari semula yang sudah ada, seperti bagian rambut depan yang awalnya lebat dan ada rambutnya.

"Jadi sesuai dengan batasan-batasannya," tuturnya.

"Rambutnya dimakan waktu sehingga banyak rontok, sehingga botak. Lalu ingin dikembalikan, pertama adalah ditempat yang memang dulu ada rambutnya, jadi ingin dikembalikan," ungkapnya.

Pemilik Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon ini mengatakan bahwa ini bukan digolong sebagai merubah ciptaan Allah karena pada dasarnya dulu ada, kemudian hilang.

"Yang kedua tentu dari rambutnya sendiri yang dipindah, dan itu dikatakan para Ulama seperti orang cacat mukanya kena bakar, hitam, atau di bagian tertentu," tuturnya.

Sehingga misalnya bagian di bagian pipi itu harus ditutup dengan kulit bagian lainnya.

"Maka dua catatan ini diperkenankan, tadi untuk (membenahi) cacat atau kekurangannya, karena memang pada dasarnya dia ada rambutnya kemudian hilang," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemudian yang kedua adalah dengan rambutnya sendiri, dipindah dari tempat yang di belakang atau dimana, dipindahkan ke tempat tersebut." ujarnya.


Buya Yahya, pendakwah.  

Maka demikian hal itu adalah diperkenankan menurut Buya Yahya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jatah Preman Kurang, Pelaku Keroyok Pemangku Hajat di Purwakarta hingga Tewas, Polisi: Untuk Keamanan dan Beli Miras

Jatah Preman Kurang, Pelaku Keroyok Pemangku Hajat di Purwakarta hingga Tewas, Polisi: Untuk Keamanan dan Beli Miras

Pria pemangku hajat di Purwakarta, Jawa Barat tewas akibat dikeroyok oleh sejumlah pelaku yang diduga preman kampung. Kini Polisi telah mengidentifikasi pelaku
Punya Modal Bagus, Thalita Ramadhani Lebih Percaya Diri Jelang Debut di Kejuaraan Asia 2026

Punya Modal Bagus, Thalita Ramadhani Lebih Percaya Diri Jelang Debut di Kejuaraan Asia 2026

Tunggal putri Indonesia, Thalita Ramadhani Wiryawan lebih percaya diri jelang debut di Kejuaraan Asia 2026
Pakar Ingatkan DPR Jangan Hanya Kejar Kecepatan Rampas Aset, Utamakan Kualitas Penanganan Perkara

Pakar Ingatkan DPR Jangan Hanya Kejar Kecepatan Rampas Aset, Utamakan Kualitas Penanganan Perkara

Pakar Hukum dari Untar mengingatkan agar DPR tidak hanya terpaku pada percepatan penanganan perkara dalam merumuskan aturan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian.
Bahas RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Pakar Usul Bentuk Lembaga Khusus Kelola Aset

Bahas RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Pakar Usul Bentuk Lembaga Khusus Kelola Aset

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengsr pendapat umum (RDPU) bersama para pakar hukum untuk membahas perihal Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Cerita Pemain Suriname Disisihkan Klub Setelah Skandal Paspor di Belanda, Tidak Boleh Pakai Jersey Tim Sama Sekali

Cerita Pemain Suriname Disisihkan Klub Setelah Skandal Paspor di Belanda, Tidak Boleh Pakai Jersey Tim Sama Sekali

Memiliki kewarganegaraan tunggal di negara barunya membuat para pemain naturalisasi ini melepas paspor Belanda.
Sahabat Megawati Hangestri Berpeluang Kembali ke V-League, Segini Gaji Fantastis yang Akan Didapat

Sahabat Megawati Hangestri Berpeluang Kembali ke V-League, Segini Gaji Fantastis yang Akan Didapat

Vanja Bukilic, sahabat Megawati Hangestri, ikut dalam draft pemain asing V-League 2026 di Praha, dengan peluang mendapatkan gaji hingga ratusan ribu dolar.

Trending

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Pernyataan Feri Amsari yang menuding Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pangan menuai kritik keras. 
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska dan LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi di seri Solo.
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top skor final four Proliga 2026, di mana para pemain Jakarta Pertamina Enduro mendominasi termasuk Irina Voronkova menjadi pemain tersubur dan Megawati Hangestri menyusul.
Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan mendesak agar PSSI mencari pemain baru untuk mengisi posisi ini di Timnas Indonesia. Siapa kira-kira yang harus direkrut ke Skuad John Herdman nanti?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT