Imam Abu Hanifah dalam salah satu pendapatnya mengatakan, janda boleh menikahkan dirinya sendiri. Ini pendapat yang lemah, karena dalam pendapat yang lain Imam Abu Hanifah mengatakan tidak boleh.
"Kembali pada hadist Nabi hadist yang berbunyi perempuan atau wanita manapun yang menikah tanpa izin walinya, nikahnya batal, batal, batal. Janda atau gadis. Tidak boleh, karena wali itu adalah backingnya," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Jadi wali adalah orang yang akan menolong dia. Jadi wali itu fungsinya sebagai pendukung, pelindung," tambahnya.
Ilustrasi Menikah. (Ist)
Menurutnya, jadi fungsi dari walil adalah seakan-akan orang yang akan melindungi wanita tersebut, maka jangan menikah tanpa wali.
Hadits Abu Hurairah menjelaskan bahwasanya Nabi Saw bersabda: “Janda tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta persetujuannya, dan gadis tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta izinnya”.
Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana (tanda) izin itu?”. Beliau bersabda: “Bila gadis itu diam.”
Load more