News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanpa Sengaja Saat Shalat Terasa seperti Kentut, Apakah Shalatnya Batal? Habib Novel Alaydrus Jawab Tegas Hukumnya…

Seseorang dalam keadaan hadas maupun najis tidak diperbolehkan untuk melakukan shalat. bagaimana ketika shalat tak sengaja terasa buang angin atau kentut?
Senin, 26 Februari 2024 - 22:06 WIB
Habib Novel Alaydrus jelaskan hukumnya ketika shalat terasa kentut
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

tvOnenews.com - Seseorang dalam keadaan hadas maupun najis tidak diperbolehkan untuk melakukan shalat. Bila melakukannya maka shalat tersebut akan tidak sah.

Salah satu hadas yang dapat membatalkan wudhu yaitu kentut atau buang angin. Meski kentut menjadi hal yang wajar karena termasuk proses pencernaan tubuh manusia, namun dapat membatalkan wudhu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bila terasa kentut saat melaksanakan shalat, maka secara otomatis shalat tersebut batal dan harus kembali wudhu.

Tetapi, bagaimana ketika shalat tak sengaja terasa seperti buang angin atau kentut? Apakah shalat tersebut batal atau tetap sah? 

Seorang pendakwah, Habib Novel Alaydrus jelaskan mengenai hukum dalam Islam apabila ketika shalat tanpa sengaja terasa seperti kentut.

Seperti apa penjelasan dari Habib Novel Alaydrus mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Dilansir pada tayangan di kanal YouTube Habib Novel Alaydrus, pendakwah ini menjawab pertanyaan yang kerap ditanyakan oleh jamaahnya mengenai ketika tanpa sengaja terasa seperti kentut ketika shalat.

"Seseorang sering bertanya setelah berwudhu ia merasa ragu-ragu, merasa was-was karena dia merasakan seakan-akan ada angin yang keluar," ungkap Habib Novel Alaydrus pada tayangan di YouTube Habib Novel Alaydrus.


Habib Novel Alaydrus. (Ist)

Masalah ini pernah ditanyakan oleh salah seorang sahabat kepada Rasulullah SAW.

"Pernah suatu ketika seorang sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, ada orang shalat tapi dia ketika shalat merasa ada angin yang keluar tapi enggak ada suara, nggak ada aroma," ujarnya.

Hal ini penting agar tidak ada lagi keraguan mengenai masalah tersebut, maka umat muslim harus benar-benar memahaminya.

Rasulullah menjelaskan bahwa tidak perlu membatalkan shalat jika tak mendengar ataupun mencium kentut tersebut.

"Maka Rasul mengatakan, hendaknya dia tidak membatalkan shalatnya kecuali setelah dia mendengar suara atau dia mencium aroma," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Habib Novel Alaydrus, selama tidak ada terdengar suara ataupun tercium aromanya maka boleh lanjutkan shalat dan belum batal shalatnya.

"Artinya, selama dia tidak mendengar suara dari buang gasnya, buang anginnya, tidak mencium aroma buang anginnya, maka jangan was-was, tetap anda dalam waktu," jelas Habib Novel Alaydrus.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hilirisasi Baterai EV Halmahera Dongkrak Energi MIND ID 90 Persen, Tapi Emisi Dipangkas 2 Juta Ton CO2e

Hilirisasi Baterai EV Halmahera Dongkrak Energi MIND ID 90 Persen, Tapi Emisi Dipangkas 2 Juta Ton CO2e

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 15,5% atau setara sekitar 2 juta ton CO2 ekuivale
Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Musisi sekaligus vokalis band Last Child, Virgoun, kembali mencuri perhatian publik usai membagikan momen akad nikah ulang bersama sang istri, Lindi Fitriyana.
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Peredaran sabu seberat satu kilogram lebih berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar. 
Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Bandar Lampung di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung.
Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, akhirnya angkat bicara soal rumor transfer yang mengaitkan sejumlah pemain Timnas Indonesia dengan Macan Kemayoran.
Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Daftar tim yang gagal melanjutkan perjalanan di Piala Dunia 2026 kembali bertambah. Kali ini, Selandia Baru dipastikan harus angkat koper lebih cepat.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT