News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tradisi Meugang, Kebiasaan Warga Sejak Era Kesultanan Aceh, Pemprov Sediakan Ternak Hingga 71.638 Ekor

Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Aceh menyebutkan persediaan ternak untuk memenuhi kebutuhan tradisi "meugang" menjelang bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut mencapai 71.638 ekor
Kamis, 7 Maret 2024 - 11:39 WIB
Arsip foto - Hewan ternak diperdagangkan di Pasar Hewan Sibreh, Kabupaten Aceh Besar.
Sumber :
  • ANTARA

Banda Aceh, tvOnenews.com - Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Aceh menyebutkan persediaan ternak untuk memenuhi kebutuhan tradisi "meugang" menjelang bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut mencapai 71.638 ekor.

Kepala Dinas Peternakan Provinsi Aceh Zalsufran di Banda Aceh, Rabu, mengatakan persediaan ternak tersebut terdiri atas sapi, kerbau, kambing, domba. Persediaan hewan ternak untuk tradisi "meugang" tersebar di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

"Persediaan hewan ternak untuk tradisi 'meugang' bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah mencapai 71.638 ekor. Persediaan yang terbanyak sapi dan kambing," kata Zalsufran.

Meugang merupakan tradisi masyarakat Aceh menjelang Ramadhan maupun Idul Fitri dan Idul Adha. Dalam tradisi tersebut, masyarakat membeli dan mengonsumsi daging sapi kerbau, maupun kambing lebih banyak dari hari biasanya. Tradisi tersebut sudah dilakukan sejak masa kesultanan, terutama Sultan Iskandar Muda.

Zalsufran menyebutkan untuk persediaan sapi mencapai 23.619 ekor. Sedangkan sapi sebanyak 13.615 ekor. Serta kambing sebanyak 19.254 ekor dan domba mencapai 15.150 ekor. Sementara, persediaan unggas mencapai 1.677.471 ekor.
 

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA



Persediaan sapi terbanyak ada di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 4.234 ekor dan Kabupaten Bireuen mencapai 4.210 ekor. Sedangkan persediaan kerbau terbanyak di Kabupaten Aceh Barat mencapai 6.260 ekor dan Kabupaten Pidie sebanyak 1.135 ekor.

"Untuk harga daging sapi dan kerbau pada hari meugang, kami perkirakan berkisar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per kilogram. Sedangkan kambing dan domba berkisar Rp110 ribu hingga Rp150 ribu per kilogram," katanya.

Zalsufran mengatakan, pihaknya juga menurunkan tim untuk memeriksa kesehatan hewan untuk L kebutuhan tradisi meugang. Pemeriksaan untuk memastikan daging ternak yang diperjualbelikan pada saat tradisi meugang dalam kondisi sehat dan aman dikonsumsi

"Kami juga mengimbau masyarakat menyembelih hewan ternak di rumah potong hewan milik pemerintah ataupun yang resmi. Sebab, hewan yang disembelih di rumah potong resmi tersebut sudah dipastikan kesehatannya," kata Zalsufran.(ant/bwo)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT