News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Puasa bagi Wanita Hamil dalam Pandangan Islam

Memasuki bulan Ramadhan ibadah puasa menjadi kewajiban bagi semua umat Islam. Namun, ketika seorang wanita sedang hamil, hukum puasa menjadi subjek pertimbangan
Senin, 11 Maret 2024 - 10:36 WIB
Ilustrasi Wanita Hamil
Sumber :
  • Pexel.com

Jakarta, tvOnenews.com - Memasuki bulan Ramadhan ibadah puasa menjadi kewajiban bagi semua umat Islam. Namun, ketika seorang wanita sedang hamil, hukum puasa menjadi subjek perdebatan dan pertimbangan khusus dalam Islam. 

Melansir laman NU, bagi sebagian ulama mengatakan jika wanita hamil diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir bahwa puasa akan membahayakan kesehatan mereka sendiri atau janin yang mereka kandung. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukum ini didasarkan pada prinsip bahwa kesehatan ibu dan bayi memiliki prioritas yang lebih tinggi daripada menjalankan ibadah puasa.

Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Kitab Fathul Qarib menjelaskan 

والحامل والمرضع إن خافتا على أنفسهما) ضررا يلحقهما بالصوم كضرر المريض (أفطرتا، و) وجب (عليهما القضاء وإن خافتا على أولادهما) أي إسقاط الولد في الحامل وقلة اللبن في المرضع ( أفطرتا وعليهما القضاء) للإفطار (والكفارة) أيضا. والكفارة أن يخرج (عن كل يوم مد) Baca Juga

Artinya, “Wanita hamil dan wanita menyusui bila khawatir terhadap bahaya yang mengganggu kesehatan dirinya sebab melakukan puasa, seperti bahayanya orang sakit, maka mereka boleh membatalkan atau tidak puasa, dan mereka wajib mengqadhanya. Bila mereka khawatir terhadap bahaya yang menimpa anaknya, yaitu anaknya keguguran bagi wanita hamil, dan air susu menjadi sedikit bagi wanita menyusui, maka mereka boleh membatalkan atau tidak puasa, dan mereka wajib mengqadhanya karena tidak puasa dan wajib membayar kafarat atau tebusan. 

Adapun ukuran kafarat yang dimaksud adalah dari setiap hari wajib membayar satu mud (kurang lebih 7 ons) makanan pokok.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib pada Hasyiyah Al-Bajuri, [Semarang, Toha Putera], juz I, halaman 300-301).

Meski demikian, penting untuk memahami bahwa dalam konteks hukum Islam, istilah "khauf" atau khawatir sangat relevan. Khawatir dalam konteks ini mengacu pada dugaan kuat berdasarkan indikator yang jelas bahwa berpuasa dapat membahayakan kesehatan seseorang terutama bagi wanita hamil dan menyusui. 

Ini berarti bahwa jika ada indikasi yang jelas bahwa berpuasa dapat mengganggu kesehatan wanita hamil dan menyusui secara signifikan, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Namun, keputusan ini harus didasarkan pada penilaian medis yang cermat dan pertimbangan yang matang terhadap kondisi individu.

أَمَّا الْخَوْفُ: فَهُوَ تَوَقُّعُ مَكْرُوهٍ عَنْ أَمَارَةٍ مَظْنُونَةٍ أَوْ مُتَحَقَّقَةٍ   

Artinya, “Kekhawatiran adalah ketakutan terjadinya hal yang tidak disenangi berdasarkan indikator yang bersifat dugaan atau yang bersifat pasti.” (Al-Maushu'atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Mesir, Darus Shafwah: 1404 H], juz XXVII, halaman 214).

Dalam terminologi fiqih, perkiraan tanpa indikator yang mendukung seperti itu disebut sebagai "wahm" atau "tawahhum". Dalam hal ini, wahm atau tawahhum tidak cukup untuk menjadi dasar bagi seseorang untuk tidak berpuasa. 

Hal ini menegaskan pentingnya memiliki bukti atau indikator yang konkret dan jelas bahwa berpuasa akan membahayakan kesehatan seseorang sebelum diberikan kelonggaran untuk tidak berpuasa.

Kekhawatiran yang membolehkan wanita hamil untuk tidak berpuasa dapat didasarkan pada beberapa indikator yang konkret dan jelas, seperti pengalaman pribadi atau petunjuk dari dokter. 

Misalnya, jika seorang wanita hamil atau menyusui pernah mengalami gangguan kesehatan pada dirinya atau bayinya karena berpuasa secara nekat di masa lalu, dan pada waktu berikutnya ada indikasi bahwa ia akan mengalami kondisi serupa jika terus berpuasa, seperti merasa lemas atau gejala lain yang mengkhawatirkan, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa berdasarkan pengalaman yang telah dia alami sebelumnya.

Selain itu, jika seorang wanita hamil atau menyusui merasa khawatir akan dampak negatif berpuasa terhadap kesehatannya atau bayinya, dan dia memeriksakan kondisinya kepada dokter yang memberikan petunjuk untuk tidak berpuasa demi menjaga kesehatannya, maka dia juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa berdasarkan nasihat medis tersebut. 

Dalam hal ini, keputusan untuk tidak berpuasa didasarkan pada pertimbangan kesehatan yang mendalam dan petunjuk dari tenaga medis yang berkualitas.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili juga menjelaskan soal kekhawatiran bagi ibu hamil dan menyusui yang menjalankan ibuadah puasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 الحمل والرضاع: يباح للحامل والمرضع الإفطار إذا خافتا على أنفسهما أو على الولد ، سواء أكان الولد ولد المرضعة أم لا، أي نسباً أو رضاعاً، وسواء أكانت أماً أم مستأجرة، وكان الخوف نقصان العقل أو الهلاك أو المرض، والخوف المعتبر: ما كان مستنداً لغلبة الظن بتجربة سابقة، أو إخبار طبيب مسلم حاذق عدل  

Artinya, “Wanita hamil dan wanita menyusui. Bagi wanita hamil dan wanita menyusui bila khawatir atas kesehatan mereka atau kesehatan anak, baik anak yang disusui itu adalah anak wanita yang menyusui atau bukan, maksudnya anak biologis atau anak karena persusuan, baik yang menyusui itu ibunya atau wanita yang disewa untuk menyusui anak orang lain, dan baik kekhawatiran itu adalah khawatir berkurangnya akal anak, khawatir mati atau sakit. (mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,8-Rp8,3 Juta per Bulan Tergantung Daerah Penugasan, Sumbernya dari APBN

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,8-Rp8,3 Juta per Bulan Tergantung Daerah Penugasan, Sumbernya dari APBN

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih berkisar antara Rp6,8-Rp8,3 juta per bulan tergantung dengan daerah penugasan manajer tersebut. Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Malaysia yang sama-sama berjuang ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 dijegal Timnas Indonesia di detik terakhir dalam penyisihan Grup A. 
Lewat Fête de l’Archipel, KBRI Paris Promosi Budaya dan Ekonomi

Lewat Fête de l’Archipel, KBRI Paris Promosi Budaya dan Ekonomi

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris memadukan promosi budaya dan ekonomi Indonesia melalui Fête de l’Archipel 2026 yang digelar pada 29 September hingga 5 Oktober di berbagai lokasi di Paris.
Wamen UMKM Pastikan Pengusaha Terdampak Bencana Pulih dan Naik Kelas

Wamen UMKM Pastikan Pengusaha Terdampak Bencana Pulih dan Naik Kelas

Kementerian UMKM berkomitmen memperkuat pendampingan bagi pengusaha UMKM di Sumatera Barat yang terdampak bencana agar tidak hanya mampu bangkit, tetapi juga terus tumbuh dan meningkatkan daya saing usaha.
Menang dengan Setengah Lusin Gol Bikin Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup, Arif Aiman Minta Suporter Tak Bully Timnas Malaysia

Menang dengan Setengah Lusin Gol Bikin Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup, Arif Aiman Minta Suporter Tak Bully Timnas Malaysia

Timnas Malaysia gagal lolos ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 walau menang setengah lusin gol tanpa balas dari Singapura. 
Jadwal Final FIFA ASEAN Cup 2026: Tim Tuan Rumah Kompak Berjuang Jadi Juara

Jadwal Final FIFA ASEAN Cup 2026: Tim Tuan Rumah Kompak Berjuang Jadi Juara

Dari Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, ada Timnas Indonesia yang akan menghadapi Thailand. Pertandingan akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (1/5/2026). 

Trending

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Rocky Gerung menyampaikan beberapa kata usai dilantik jadi Anggota Wantimpres di Istana Negara, Jumat (2/10/2026). Menurutnya, Wantimpres bertugas melihat persoalan yang muncul dari sebuah kebijakan secara lebih mendalam. 
Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Tingkat inklusi keuangan kelompok usia muda yang tinggi belum sepenuhnya diikuti pemahaman terhadap layanan dan risiko keuangan.
Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres, Bongkar Pesan Khusus Prabowo: Bukan Urusan Teknis

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres, Bongkar Pesan Khusus Prabowo: Bukan Urusan Teknis

Rocky Gerung menjelaskan tugas Wantimpres setelah dilantik Presiden Prabowo. Ia menegaskan fungsi dewan adalah kritis terhadap kebijakan, bukan menangani
Kualitas Timnas Indonesia Diakui Usai Pesta Setengah Lusin Gol Lebih atas Bangladesh: Garuda Beda Kelas, Sulit Menyainginya

Kualitas Timnas Indonesia Diakui Usai Pesta Setengah Lusin Gol Lebih atas Bangladesh: Garuda Beda Kelas, Sulit Menyainginya

Timnas Indonesia tunjukkan perbedaan kualitas saat hadapi Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda tutup laga dengan kemenangan telak 9-2, Kamis (01/10/2026).
Hari Batik Nasional, PNM Perkuat Pembatik Perempuan Lewat Klasterisasi di Berbagai Daerah

Hari Batik Nasional, PNM Perkuat Pembatik Perempuan Lewat Klasterisasi di Berbagai Daerah

Memperingati Hari Batik Nasional, PNM memperkuat pembatik perempuan melalui pembiayaan, pelatihan, klasterisasi, dan akses pemasaran di berbagai daerah.
MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Nasib Bupati Sitti Husniah Talenrang Masuk Tahap Berikutnya

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Nasib Bupati Sitti Husniah Talenrang Masuk Tahap Berikutnya

Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang. Ini tahapan selanjutnya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT