GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Puasa bagi Wanita Hamil dalam Pandangan Islam

Memasuki bulan Ramadhan ibadah puasa menjadi kewajiban bagi semua umat Islam. Namun, ketika seorang wanita sedang hamil, hukum puasa menjadi subjek pertimbangan
Senin, 11 Maret 2024 - 10:36 WIB
Ilustrasi Wanita Hamil
Sumber :
  • Pexel.com

Jakarta, tvOnenews.com - Memasuki bulan Ramadhan ibadah puasa menjadi kewajiban bagi semua umat Islam. Namun, ketika seorang wanita sedang hamil, hukum puasa menjadi subjek perdebatan dan pertimbangan khusus dalam Islam. 

Melansir laman NU, bagi sebagian ulama mengatakan jika wanita hamil diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir bahwa puasa akan membahayakan kesehatan mereka sendiri atau janin yang mereka kandung. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukum ini didasarkan pada prinsip bahwa kesehatan ibu dan bayi memiliki prioritas yang lebih tinggi daripada menjalankan ibadah puasa.

Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Kitab Fathul Qarib menjelaskan 

والحامل والمرضع إن خافتا على أنفسهما) ضررا يلحقهما بالصوم كضرر المريض (أفطرتا، و) وجب (عليهما القضاء وإن خافتا على أولادهما) أي إسقاط الولد في الحامل وقلة اللبن في المرضع ( أفطرتا وعليهما القضاء) للإفطار (والكفارة) أيضا. والكفارة أن يخرج (عن كل يوم مد) Baca Juga

Artinya, “Wanita hamil dan wanita menyusui bila khawatir terhadap bahaya yang mengganggu kesehatan dirinya sebab melakukan puasa, seperti bahayanya orang sakit, maka mereka boleh membatalkan atau tidak puasa, dan mereka wajib mengqadhanya. Bila mereka khawatir terhadap bahaya yang menimpa anaknya, yaitu anaknya keguguran bagi wanita hamil, dan air susu menjadi sedikit bagi wanita menyusui, maka mereka boleh membatalkan atau tidak puasa, dan mereka wajib mengqadhanya karena tidak puasa dan wajib membayar kafarat atau tebusan. 

Adapun ukuran kafarat yang dimaksud adalah dari setiap hari wajib membayar satu mud (kurang lebih 7 ons) makanan pokok.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib pada Hasyiyah Al-Bajuri, [Semarang, Toha Putera], juz I, halaman 300-301).

Meski demikian, penting untuk memahami bahwa dalam konteks hukum Islam, istilah "khauf" atau khawatir sangat relevan. Khawatir dalam konteks ini mengacu pada dugaan kuat berdasarkan indikator yang jelas bahwa berpuasa dapat membahayakan kesehatan seseorang terutama bagi wanita hamil dan menyusui. 

Ini berarti bahwa jika ada indikasi yang jelas bahwa berpuasa dapat mengganggu kesehatan wanita hamil dan menyusui secara signifikan, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Namun, keputusan ini harus didasarkan pada penilaian medis yang cermat dan pertimbangan yang matang terhadap kondisi individu.

أَمَّا الْخَوْفُ: فَهُوَ تَوَقُّعُ مَكْرُوهٍ عَنْ أَمَارَةٍ مَظْنُونَةٍ أَوْ مُتَحَقَّقَةٍ   

Artinya, “Kekhawatiran adalah ketakutan terjadinya hal yang tidak disenangi berdasarkan indikator yang bersifat dugaan atau yang bersifat pasti.” (Al-Maushu'atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Mesir, Darus Shafwah: 1404 H], juz XXVII, halaman 214).

Dalam terminologi fiqih, perkiraan tanpa indikator yang mendukung seperti itu disebut sebagai "wahm" atau "tawahhum". Dalam hal ini, wahm atau tawahhum tidak cukup untuk menjadi dasar bagi seseorang untuk tidak berpuasa. 

Hal ini menegaskan pentingnya memiliki bukti atau indikator yang konkret dan jelas bahwa berpuasa akan membahayakan kesehatan seseorang sebelum diberikan kelonggaran untuk tidak berpuasa.

Kekhawatiran yang membolehkan wanita hamil untuk tidak berpuasa dapat didasarkan pada beberapa indikator yang konkret dan jelas, seperti pengalaman pribadi atau petunjuk dari dokter. 

Misalnya, jika seorang wanita hamil atau menyusui pernah mengalami gangguan kesehatan pada dirinya atau bayinya karena berpuasa secara nekat di masa lalu, dan pada waktu berikutnya ada indikasi bahwa ia akan mengalami kondisi serupa jika terus berpuasa, seperti merasa lemas atau gejala lain yang mengkhawatirkan, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa berdasarkan pengalaman yang telah dia alami sebelumnya.

Selain itu, jika seorang wanita hamil atau menyusui merasa khawatir akan dampak negatif berpuasa terhadap kesehatannya atau bayinya, dan dia memeriksakan kondisinya kepada dokter yang memberikan petunjuk untuk tidak berpuasa demi menjaga kesehatannya, maka dia juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa berdasarkan nasihat medis tersebut. 

Dalam hal ini, keputusan untuk tidak berpuasa didasarkan pada pertimbangan kesehatan yang mendalam dan petunjuk dari tenaga medis yang berkualitas.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili juga menjelaskan soal kekhawatiran bagi ibu hamil dan menyusui yang menjalankan ibuadah puasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 الحمل والرضاع: يباح للحامل والمرضع الإفطار إذا خافتا على أنفسهما أو على الولد ، سواء أكان الولد ولد المرضعة أم لا، أي نسباً أو رضاعاً، وسواء أكانت أماً أم مستأجرة، وكان الخوف نقصان العقل أو الهلاك أو المرض، والخوف المعتبر: ما كان مستنداً لغلبة الظن بتجربة سابقة، أو إخبار طبيب مسلم حاذق عدل  

Artinya, “Wanita hamil dan wanita menyusui. Bagi wanita hamil dan wanita menyusui bila khawatir atas kesehatan mereka atau kesehatan anak, baik anak yang disusui itu adalah anak wanita yang menyusui atau bukan, maksudnya anak biologis atau anak karena persusuan, baik yang menyusui itu ibunya atau wanita yang disewa untuk menyusui anak orang lain, dan baik kekhawatiran itu adalah khawatir berkurangnya akal anak, khawatir mati atau sakit. (mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Permintaan Ibu Angkat Ressa Rossano ke Denada, Singgung Soal Sikap dan Perilaku Terhadap Keluarga

Ini Permintaan Ibu Angkat Ressa Rossano ke Denada, Singgung Soal Sikap dan Perilaku Terhadap Keluarga

Ratih Puspita Dewi, ibu angkat Ressa Rizky Rossano mengutarakan permintaannya terhadap Denada.
Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Embung Sejuk Cipayung, Polisi Pastikan Murni Kecelakaan

Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Embung Sejuk Cipayung, Polisi Pastikan Murni Kecelakaan

Bocah 9 tahun tewas tenggelam di Embung Sejuk Cipayung, Jakarta Timur. Polisi pastikan kejadian murni kecelakaan saat korban bermain.
Soal Dugaan Kepemilikan Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro, Habiburokhman: Harus Dihukum Berat

Soal Dugaan Kepemilikan Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro, Habiburokhman: Harus Dihukum Berat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendukung penuh langkah Polri yang menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Betrand Peto Ungkap Hubungannya dengan Thalia dan Thania Usai Pindah ke Rumah Ruben Onsu

Betrand Peto Ungkap Hubungannya dengan Thalia dan Thania Usai Pindah ke Rumah Ruben Onsu

​​​​​​​Betrand Peto ungkap hubungannya dengan Thalia dan Thania usai pindah ke rumah Ruben Onsu. Onyo juga menceritakan momen terakhir bertemu kedua adiknya.
Terjadi Kecelakaan Kontainer Timpa Sedan di Karawang, Tiga Tewas dan Tiga Lainnya Luka Berat

Terjadi Kecelakaan Kontainer Timpa Sedan di Karawang, Tiga Tewas dan Tiga Lainnya Luka Berat

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu (15/2/2026) malam.
John Herdman Terima Kabar Superbahagia dari Belanda, Satu Pemain Timnas Indonesia Sudah Siap Dipanggil Lagi?

John Herdman Terima Kabar Superbahagia dari Belanda, Satu Pemain Timnas Indonesia Sudah Siap Dipanggil Lagi?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menerima kabar superbahagia dari Belanda. Salah satu pemain skuad Garuda tampaknya sudah siap untuk dipanggil lagi.

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Media Vietnam Heran Bukan Main, Timnas Indonesia kok Banyak Pemain Naturalisasi tapi Selalu Kalah di Final AFF

Media Vietnam Heran Bukan Main, Timnas Indonesia kok Banyak Pemain Naturalisasi tapi Selalu Kalah di Final AFF

Media Vietnam terheran-heran sekaligus sindir Timnas Indonesia yang kini punya banyak pemain naturalisasi tapi selalu kalah dalam laga final AFF alias tak juara
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT