Berkaitan dengan hal ini, Buya Yahya menerangkan bahwa pemberian zakat, fidyah itu diperuntukkan untuk fakir miskin.
"Fidyah untuk fakir miskin, kemudian pingin bayar zakat juga kalau Anda punya zakat atau fitrah dan sebagainya apakah zakat dari suami Anda itu bisa diberikan kepada orang tua Anda," ujar Buya Yahya.
Lalu bagaimana hukumnya memberikan zakat fitrah untuk orang tua sendiri?
Buya Yahya menerangkan kebolehan memberikan zakat fitrah untuk orang tua sendiri.
Namun ada syarat serta kondisi yang harus terpenuhi.
"Jika orang tua Anda tidak hidup dibawah naungan Anda tanggungan Anda maka zakat boleh diberikan kepada orang tua Anda," jelas Buya Yahya.
"Jadi, zakat diberikan kepada orang yang tidak hidup di bawah naungannya sebab kalau dibawah naungannya dia langsung bersama Anda mampu seperti Anda," lanjutnya.
Load more