Ada Kucing Masuk ke Masjid Tolong Jangan Langsung Diusir Apalagi Disakiti, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hal ini, Ternyata…
- YouTube/AdiHidayatOfficial
tvOnenews.com - Kucing kerap disebut sebagai salah satu hewan kesayangan Rasulullah SAW. Hewan ini tidak dikategorikan sebagai najis. Meski begitu, hingga saat ini belum ada keterangan atau riwayat yang menyebut Nabi Muhammad SAW pernah memelihara kucing dan diberi nama Muezza.
Semua jenis hewan memiliki kedudukan yang baik di dalam Islam, termasuk hewan-hewan yang dinilai tidak najis. Meski begitu, bolehkah kucing masuk ke masjid dan bagaimana cara menyikapinya? Dalam sebuah ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan perihal perkara ini.
Dalam riwayat hadis, Rasulullah SAW menyatakan bahwa kucing bukanlah hewan yang najis. Ia merupakan hewan yang biasa berkeliaran di lingkungan sekitar.
“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita,” (HR. Bukhari)
Selain itu, jilatan kucing juga dianggap bersih dan suci oleh Rasulullah SAW. Sehingga, air yang terkena jilatan ini tetap bisa digunakan untuk berwudhu.
“Ketika Nabi Muhammad akan berwudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu. Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum lalu berwudhu,” (HR Muslim).
Bolehkah Kucing Masuk Masjid?
Dapat disimpulkan bahwa kucing merupakan hewan yang suci, meski begitu ada bagian-bagian tubuh kucing yang dinilai tetap najis. Ketika kucing masuk ke dalam masjid, tidak dianjurkan mengusirnya apalagi sampai menyakiti.
Meski begitu, kucing tetap dikhawatirkan membawa najis dari luar ke dalam masjid. Pasalnya, bekas kencing dan kotoran kucing tetap disebut najis.
Begitu pula darah kucing, hal ini karena setiap hewan yang diharamkan untuk dimakan maka kotorannya dinilai sebagai najis.
“Karena hadis-hadis yang menyebutkan tentang kucing, tidak menyebutkan kotoran yang suci. Bukan pipisnya, tapi air liurnya,” kata Ustaz Adi Hidayat, dikutip Selasa (26/3/2024).
Oleh sebab itu, ada baiknya untuk menempatkan kucing di tempat yang aman dan jauh dari jamaah karena dikhawatirkan akan mengganggu kegiatan ibadah. Jadi, selama kucing yang masuk ke masjid dipastikan tidak membawa najis, maka keberadaannya diperbolehkan.
Namun menurut Imam Al-Mutawalli dan ulama lainnya, membawa hewan peliharaan, seperti kucing, ke dalam masjid hukumnya makruh. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab sebagai berikut,
“Makruh memasukkan hewan peliharaan, orang gila, anak kecil yang belum tamyiz, ke dalam masjid. Hal ini karena mereka dikhawatirkan akan mengotori masjid. Namun hal itu tidak haram karena disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Muhammad Saw pernah salat membawa Umamah binti Zainab dan dia mengelilinginya untanya,”
Meski demikian, hal itu tidak lantas melunturkan bukti kasih sayang Rasulullah SAW kepada kucing dan seluruh hewan pada umumnya. Melalui hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW pernah melarang untuk membunuh kucing karena ganjaran yang berat di akhirat kelak.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عُذِّبَتْ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ. قَالَ: فَقَالَ: وَاللَّهُ أَعْلَمُ لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا، وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ
Artinya: Rasulullah SAW bersabda, "Seorang wanita disiksa disebabkan kucing yang dia kurung hingga mati kelaparan. Maka wanita itu masuk ke dalam neraka karena dia tidak memberinya makan, tidak pula memberinya minum ketika mengurung kucing tersebut, dan tidak pula membiarkannya memakan serangga-serangga tanah," (HR Bukhari dalam Kitab Al Anbiyaa). (adk)
Load more