Memang Boleh Uang Nemu di Jalan, Lalu Ingin Dipakai Sedekah? Hati-hati Ustaz Adi Hidayat Ungkap Risikonya...
- YouTube/AdiHidayatOfficial
tvOnenews.com - Beberapa orang mungkin pernah tidak sengaja menemukan uang atau barang berharga terjatuh di jalan. Biasanya setelah menemukan uang atau barang berharga di jalan, seseorang akan bingung mencari pemiliknya.
Lantas bagaimana cara bertanggung jawab ke uang atau barang yang tidak ada pemiliknya? Bolehkah langsung disumbangkan ke masjid?
Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum menemukan uang di jalan. Diketahui, Islam melarang umatnya untuk mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
Misalnya mengambil barang berharga seperti kendaraan, uang tunai, perhiasan, dan lain-lain. Dalil mengenai larangan tersebut terdapat dalam Al Quran Surat Al-Maidah ayat 38,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقۡطَعُوۡۤا اَيۡدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ
Artinya: "Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah,"
Lalu bagaimana jika terlanjur menemukan uang di jalan yang tidak diketahui siapa pemiliknya?
Islam telah mengatur adab dan hukum menemukan uang di jalan. Para ulama menyebutkan bahwa sebaiknya umat Muslim membiasakan diri untuk tidak menginginkan sesuatu yang bukan miliknya.
Oleh karena itu, adab yang tepat ketika menemukan uang di jalan adalah tidak mengambilnya. Namun jika berniat untuk mengembalikan uang tersebut ke pemiliknya, maka dipersilakan.
"Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikam kepada pemiliknya," kata Ustaz Adi Hidayat, dikutip Selasa (26/3/2024).
Apabila seseorang merasa tak punya kemampuan mengembalikan ke pemiliknya, ada dua pilihan. Pertama, meninggalkan benda itu di tempat semula supaya tidak ada beban mengembalikan ke pemiliknya.
Ustaz Adi Hidayat menganjurkan untuk berusaha mengembalikan barang terlebih dulu dengan berbagai cara. Misalnya, mencari alamat atau bertanya ke sejumlah pihak.
"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," ucapnya.
Sementara itu, jika merasa tak mampu, sebaiknya informasikan kepada orang lain yang mungkin lebih tahu dan lebih mampu untuk mencari pemilik dan mengembalikannya.
"Meninggalkan itu supaya risiko beban kepada Anda, atau Anda infokan kepada orang lain yang lebih mampu untuk kembalikan, biasanya ada pihak berwajib," imbuhnya.
Syarat Menggunakan Uang Temuan di Jalan
Apabila setelah beberapa bulan bahkan beberapa tahun sama sekali tidak muncul titik terang, uang temuan bisa dinyatakan berstatus tidak ada pemiliknya. Barulah uang tersebut boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan sedekah.
"Sampai pada masa tertentu tidak ada kunjung kabar, maka walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh Anda bukan sepenuhnya," terangnya.
"Dua pertiga Anda sedekahkan, sepertiga Anda ambil, jangan diambil semua," sambungnya.
Sebagai penutup, Ustaz Adi Hidayat kembali berpesan agar lebih baik menyerahkan kepada orang yang mampu mengembalikannya, bukan langsung diambil sepenuhnya.
"Lebih baik kalau anda tidak mampu, lebih baik anda serahkan kepada yang punya kemampuan," tutupnya. (adk)
Load more