tvOnenews.com - Hari raya Idul Fitri selalu identik dengan aktivitas pulang kampung alias mudik, namun jangan sampai lupa dengan kewajiban zakat fitrah.
Jika ingin mudik, sebaiknya bayar zakat fitrah di mana?
Apakah lebih baik zakat fitrah dibayar sebelum mudik?
Atau justru jauh lebih bagus jika zakat fitrah dibayar di kampung halaman saja?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang zakat fitrah.
Sebelumnya, Buya Yahya menegaskan bahwa tidak boleh memindahkan zakat fitrah ke tempat lain.
"Tidak boleh memindahkan zakat kecuali jika orang yang menerima zakat di tempat yang akan pindah ke situ sangat membutuhkan," ujar Buya Yahya.
"Zakatnya orang Cirebon ya di Cirebon dong jangan dikirim ke Semarang, kecuali di Semarang tampak bahwa dia lebih butuh daripada di Cirebon," lanjutnya.
Maka jika tidak ada keadaan darurat, Buya Yahya mengatakan bahwa zakat fitrah dibayarkan di tempat orang tersebut berada.
"Wajib membayar zakat di tempat dia ada di situ," jelas Buya Yahya.
"Waktu keluarkan zakat fitrah kamu di mana, di situlah hendaknya zakat fitrah kamu keluarkan," kata Buya Yahya.
Maka dari itu, jika ingin mudik dan lebaran di kampung halaman maka sebaiknya zakat fitrah ditunaikan di kampung halamannya.
"Baik itu tempat dia tinggal atau tidak, mukim kita, atau kita pergi lagi melancong ke mana tak tahunya pas hari raya di negeri orang, di kampung orang, saat itu keluarkan zakat fitrah di negeri saat kita menemukan hari raya saat itu," ujar Buya Yahya.
Misalnya, dari Jakarta melakukan mudik dan shalat ied di Jogja, maka zakat fitrah dilakukan di Jogja.
"Jadi tempatmu mengeluarkan zakat fitrah itu adalah tempatmu menemui hari raya," jelas Buya Yahya.
"Kalau engkau orang Cirebon menemui hari raya di Semarang maka keluarkannya di Semarang," lanjutnya.
Jangan lakukan zakat fitrah di tempat yang berbeda, misal berada di Jakarta tapi zakatnya di Cirebon.
Lain hal jika ada situasi darurat atau orang-orang di daerah lain lebih membutuhkan, misalnya jika ada bencana alam sehingga masyarakat di daerah tersebut membutuhkan bantuan.
"Jangan pindah ke tempat lain kecuali darurat, kecuali hajatnya lebih penting untuk ke tempat lain, baru boleh," kata Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more