Jangan Sembarangan Baca Al Fatihah saat Salat Berjamaah, Hubungan Suami Istri saat Idul Fitri Boleh? Buya Yahya Tegaskan...
- YouTube
tvOnenews.com - Jangan sembarangan baca Al Fatihah saat salat berjamaah, hingga hubungan suami istri saat hari raya Idul Fitri memangnya boleh menurut Buya Yahya, merupakan dua artikel religi populer di tvOnenews.com pada Kamis (11/4/2024).
Simak informasi lengkapnya.
Membaca surat Al Fatihah adalah salah satu rukun salat yang harus dikerjakan dalam setiap rakaat. Maka dari itu, membaca Al-Fatihah adalah wajib bagi makmum saat melaksanakan salat jamaah, baik imam membaca dengan suara keras maupun dengan suara pelan.
Lantas kapan makmum membaca surat Al Fatihah saat salat berjamaah?
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang hal ini. Sang pendakwah menjelaskan hukum dari membaca Al Fatihah dalam salat menurut mazhab Imam Syafi'i. Diketahui wajib hukumnya membaca surat Al Fatihah saat salat sendiri, menjadi makmum, ataupun imam.
"Bagi makmum, asalkan dia sempat berdiri dengan imam dalam tempo yang cukup untuk membaca surat Al Fatihah, maka dia wajib membaca surat Al Fatihah," kata Buya Yahya.
Lain hal jika ternyata seorang makmum baru bergabung dan tidak lama setelah itu imam langsung rukuk sehingga makmum tak wajib membaca surat Al Fatihah dengan sempurna.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan bahwa makmum dianjurkan untuk mendengarkan imam yang membaca surat lain selain Al Fatihah.
"Tapi jika dia berdirinya tidak sempat membaca Al Fatihah, imam keburu rukuk, tidak wajib baginya membaca surat Al Fatihah. Setelah imam baca surat, kamu dianjurkan mendengar," jelas Buya Yahya.
Lantas menurut Buya Yahya, sebagai makmum, disunnahkan membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya. Dijelaskan pula ada sunnah bagi imam untuk memberi jeda sejenak agar makmum bisa membaca surat Al Fatihah.
"Jadi Anda baca Al Fatihah sempurna didengar makmum, setelah itu Anda memberikan waktu sejenak untuk makmum baca Al Fatihah," sambungnya.
Namun, jika imam langsung membaca surat lain setelah Al Fatihah, hal itu tidak masalah dan tetap dianggap sah.
Dalam hal ini, makmum tidak perlu mendengarkan bacaan surat pendek yang dibacakan imam, melainkan tetap membaca Al Fatihah sesuai anjuran.
Load more