Kemudian Buya Yahya menjelaskan bahwa makmum dianjurkan untuk mendengarkan imam yang membaca surat lain selain Al Fatihah.
"Tapi jika dia berdirinya tidak sempat membaca Al Fatihah, imam keburu rukuk, tidak wajib baginya membaca surat Al Fatihah. Setelah imam baca surat, kamu dianjurkan mendengar," jelas Buya Yahya.
Lantas menurut Buya Yahya, sebagai makmum, disunnahkan membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya. Dijelaskan pula ada sunnah bagi imam untuk memberi jeda sejenak agar makmum bisa membaca surat Al Fatihah.
"Jadi Anda baca Al Fatihah sempurna didengar makmum, setelah itu Anda memberikan waktu sejenak untuk makmum baca Al Fatihah," sambungnya.
Namun, jika imam langsung membaca surat lain setelah Al Fatihah, hal itu tidak masalah dan tetap dianggap sah.
Dalam hal ini, makmum tidak perlu mendengarkan bacaan surat pendek yang dibacakan imam, melainkan tetap membaca Al Fatihah sesuai anjuran.
Sementara itu, jika memang makmum membaca Al Fatihah bersama imam maka yang demikian itu tetap sah, namun yang lebih dianjurkan adalah setelah imam selesai membacanya.
Load more