"Kena pasal kedua, dia (suami) sudah memakan harta orang lain (istri)," ujar UAS.
Berdasarkan penjelasan UAS, jika uang istri dipakai untuk kebutuhan keluarga, seorang suami perlu mengetahui akadnya.
“Ketika uang istri itu Anda makan, wahai suami, akadnya apa? Apakah pinjam-meminjam, apakah itu hibah, apakah itu gadai, apa akadnya?,” tegas UAS.
"Maka ibu, perempuan, kakak, istri, kalau uangmu dipakai suami, tanya dulu ini akad perjanjiannya apa? Kalau pinjam mesti dikembalikan,” sambungnya.
Tak cuma itu, UAS juga turut menjelaskan hukum perbedaan gaji suami dan gaji istri. Menurutnya, di dalam gaji suami ada hak seorang istri yaitu nafkah. Sedangkan di dalam gaji istri tidak ada hak suami.
Terakhir, jika seorang suami punya uang namun tidak mengganti uang istrinya, tidak melengkapi keperluan di rumah dan membeli sesuatu yang lain. Menurut para ulama, hukumnya hanya dua, yakni haram dan makruh.
"Maka tiga pasal dia (suami) kena. Kemana ibu melapor? Ibu melapor jangan langsung ke polres atau polsek. Tapi lapornya ke wali," ujar UAS.
Load more