Kedua, ada yang disebut dengan Islam, atau fikih, soal hukum, halal haram, fikih salat, zakat, muamalat, nikah.
Ketiga, ada yang namanya akhlak, itu yang termasuk budi pekerti, etika, islamic morality, tentang kebaikan dan permintaan maaf.
"Kalau berbicara hukum, perintahnya kuat, wajib. Kalau perintahnya gak kuat, sunnah. Kalau larangannya kuat, haram. Kalau larangannya gak kuat, makruh. Kalau tidak dilarang, tidak diperintahkan, mubah. Lima hukum taklifi jangan dirubah," kata Ustaz Abdul Somad.
Menurut penjelasan UAS, kewajiban seorang suami untuk mencukupi kebutuhan istrinya ada lima, yaitu makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian.
Lantas jika seorang suami tidak memberikan makanan, pakaian, tidak memberikan tempat tinggal yang layak, tidak memberikan perhatian dan pendidikan, artinya suami melanggar lima pasal.
Kemudian, UAS menyebut seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya ketika bekerja. Namun jika suami tidak menafkahi dan membuat istri menanggung kebutuhan keluarga, maka sang suami terkena pasal kedua.
Load more