Suami Menganggur, Lantas Istri Harus Bekerja dan Menanggung Nafkah, Bagaimana Hukumnya? Ustaz Abdul Somad Tegas Bilang…
- YouTube
Menurut penjelasan UAS, kewajiban seorang suami untuk mencukupi kebutuhan istrinya ada lima, yaitu makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian.
Lantas jika seorang suami tidak memberikan makanan, pakaian, tidak memberikan tempat tinggal yang layak, tidak memberikan perhatian dan pendidikan, artinya suami melanggar lima pasal.
Kemudian, UAS menyebut seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya ketika bekerja. Namun jika suami tidak menafkahi dan membuat istri menanggung kebutuhan keluarga, maka sang suami terkena pasal kedua.
"Kena pasal kedua, dia (suami) sudah memakan harta orang lain (istri)," ujar UAS.
Berdasarkan penjelasan UAS, jika uang istri dipakai untuk kebutuhan keluarga, seorang suami perlu mengetahui akadnya.
“Ketika uang istri itu Anda makan, wahai suami, akadnya apa? Apakah pinjam-meminjam, apakah itu hibah, apakah itu gadai, apa akadnya?,” tegas UAS.
"Maka ibu, perempuan, kakak, istri, kalau uangmu dipakai suami, tanya dulu ini akad perjanjiannya apa? Kalau pinjam mesti dikembalikan,” sambungnya.
Tak cuma itu, UAS juga turut menjelaskan hukum perbedaan gaji suami dan gaji istri. Menurutnya, di dalam gaji suami ada hak seorang istri yaitu nafkah. Sedangkan di dalam gaji istri tidak ada hak suami.
Terakhir, jika seorang suami punya uang namun tidak mengganti uang istrinya, tidak melengkapi keperluan di rumah dan membeli sesuatu yang lain. Menurut para ulama, hukumnya hanya dua, yakni haram dan makruh.
"Maka tiga pasal dia (suami) kena. Kemana ibu melapor? Ibu melapor jangan langsung ke polres atau polsek. Tapi lapornya ke wali," ujar UAS.
UAH menjelaskan bahwa wali istri ada enam, yaitu ayah, kakek, kakak laki-laki, adik laki-laki, kakak ayah yang laki-laki, dan adik ayah laki-laki.
"Wali inilah yang menasehati suami yang super luar biasa tadi,” pungkasnya. (adk)
Load more