Maksud 'cepat' bukan berarti terburu-buru, melainkan jumlahnya hanya dua rakaat dan ringan.
"Misalnya, ada penyebutan bahwa Nabi SAW shalat sunnah fajar di rumah, Aisyah RA mengatakan 'Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW lebih cepat dalam mengerjakan shalat, dibandingkan dengan shalat sunnatul fajar yang pernah aku lihat'," tutur Ustaz Khalid Basalamah.
"Maksudnya beliau menyelesaikannya dengan cepat. Maksud cepat bukan terburu-buru. Tapi Nabi SAW tidak seperti biasanya shalat seperti itu, karena jumlahnya cuma dua rakaat dan ringan. Barulah beliau mengerjakan shalat subuh di masjid," sambungnya.
Ustaz Khalid Basalamah kembali menekankan bahwa yang lebih afdol shalat wajib di masjid dan shalat sunnah di rumah.
"Jadi kalau untuk laki-laki, wajib dilakukan di masjid dan sunnahnya dikerjakan di rumah," tandasnya. (gwn/kmr)
Load more