Ingin Menyembelih Hewan Kurban, tapi Belinya Patungan, Boleh atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Menurut Islam, Ternyata…
- YouTube
tvOnenews.com - Menjelang hari Idul Adha, umat Islam akan mempersiapkan hewan kurban untuk disembelih. Kurban sendiri merupakan ibadah penyembelihan hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, dan kerbau.
Hukum melaksanakan ibadah kurban adalah sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan. Keutamaan ibadah kurban telah dijelaskan Allah SWT dalam Al Quran.
Salah satunya dalam surah Al Hajj ayat 36 berbunyi,
وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).
Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.”
Dalam menjalankan ibadah kurban, terdapat aturan dan panduan yang perlu diperhatikan agar ibadah tersebut sah dan sesuai dengan tuntunan agama.
Salah satu yang sering dilakukan di Indonesia adalah patungan untuk membeli hewan kurban.
Lantas sebenarnya boleh atau tidak membeli hewan kurban dengan cara patungan?
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum patungan hewan kurban. Pertama, sang pendakwah menjelaskan syarat terkait hewan kurban.
Load more