Salah satu yang sering dilakukan di Indonesia adalah patungan untuk membeli hewan kurban.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum patungan hewan kurban. Pertama, sang pendakwah menjelaskan syarat terkait hewan kurban.
Dalam Islam terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan ibadah kurban. Jika menyembelih kambing atau domba maka berlaku hanya untuk satu orang, sedangkan sapi atau kerbau berlaku untuk tujuh orang.
Akan tetapi, harus berhati-hati karena patungan kurban bisa menjadi tidak sah karena beberapa faktor.
Terlebih dahulu Buya Yahya menjelaskan tentang apa itu patungan kurban dan hukumnya dalam Islam.
“Tidak ada patungan kurban yang sapi satu dibeli oleh 100 orang, cuma bukan tidak boleh, untuk disebut sebagai kurban yang sesungguhnya nggak tetapi masuk pahala sedekah,” kata Buya Yahya.
Load more