News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anak Sudah Dewasa Tapi Baru Aqiqah Sekara, Memangnya Boleh? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Bilang Ada Batasnya, Saat…

Saat anak lahir ke dunia, terdapat satu sunnah dilakukan oleh orang tua yang baru saja memiliki anak, yaitu Aqiqah. Masih bolehkah aqiqahkan anak sudah dewasa?
Minggu, 28 April 2024 - 19:47 WIB
Ustaz Adi Hidayat jelaskan hukum aqiqah pada anak yang sudah dewasa
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official

tvOnenews.com - Ketika anak lahir ke dunia, terdapat satu sunnah dilakukan oleh orang tua yang baru saja memiliki anak, yaitu Aqiqah.

Namun, kondisi ekonomi seseorang berbeda-beda, terkadang rezeki yang didapat belum mencukupi untuk melakukan aqiqah saat anak lahir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rezeki baru terkumpul ketika sang anak sudah beranjak dewasa. Lantas, apakah orang tua masih boleh melakukan aqiqah anak tersebut?

Apakah orang tua berdosa bila tidak melakukan aqiqah pada anaknya?

Seorang pendakwah, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum Aqiqah bila anak sudah dewasa.

Seperti apa penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Adi Hidayat Official, persoalan mengenai hukum aqiqah saat anak sudah dewasa sering menjadi pembahasan masyarakat.

Sebab, permasalahan ini kerap terjadi di masyarakat, terkadang orang tua tidak mampu untuk langsung mengadakan aqiqah dalam kondisi tertentu.

Berkaitan dengan aqiqah, awalnya Ustaz Adi Hidayat menjelaskan mengenai makna yang terkandung di dalamnya.

"Disembelih aqiqah ini untuk menjadi simbolisasi dalam syariat tentang pemotongan potensi nafsu," ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan YouTube Adi Hidayat Official.


Ustaz Adi Hidayat. (Ist)

Ternyata, dibalik prosesi aqiqah terkandung makna yang begitu dalam dengan harapan agar sang anak dapat tumbuh dewasa dan tidak dikuasai hawa nafsu yang besar.

Lantas, kapan batas waktu untuk melakukan aqiqah?

"Batas awalnya hari ketujuh, sampai batas anak ini sebelum baligh, ini batas akhirnya," ujarnya.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, bila anak sudah baligh, maka ia sudah bukan lagi anak-anak dan hukum aqiqah sudah tidak berlaku lagi.

"Jadi kalau sudah lewat bulan ya sudah bukan anak-anak lagi namanya sudah masuk kategori baligh," kata Ustaz Adi Hidayat.

"Kalau kemudian sudah mencapai batas akhir ini, yasudah tidak berlaku lagi hukum aqiqahnya," sambungnya.

Namun yang perlu diingat adalah hukum dari Aqiqah bukanlah amalan yang wajib, melainkan sebuah sunnah yang dikukuhkan.

"Ingat, aqiqah itu hukumnya bukan wajib, aqiqah itu sunnah tapi jangan dianggap remeh, sunnah yang sangat ditekankan," jelasnya.

Jika sudah dewasa, maka kesunnahan aqiqah ini sudah tidak berlaku lagi bagi anak yang sudah dewasa.

"Kalau sudah tumbuh dewasa, maka hukum sunnah ini sudah tidak berlaku lagi," tegas Ustaz Adi Hidayat.

Lalu bagaimana jika anak terlanjur dewasa?

"Boleh kemudian anda ganti ini dengan sedekah, boleh dengan diniatkan aqiqah ini," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka Ustaz Adi Hidayat menganjurkan untuk melakukan sedekah yang senilai dengan aqiqah jika memang anak sudah terlanjur dewasa.

"Misalnya, saya laki-laki waktu kecil belum diaqiqahi ibu saya, saya setelah dewasa ingin sedekah dengan senilai aqiqah ini," tandasnya. (far/kmr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

173 Ekor Ayam Bangkok dan 20 Ekor Kambing Pigmi Ilegal Asal Thailand Dimusnahkan

173 Ekor Ayam Bangkok dan 20 Ekor Kambing Pigmi Ilegal Asal Thailand Dimusnahkan

Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 173 ekor ayam bangkok dan 20 ekor kambing pigmi ilegal asal Thailand yang masuk tanpa prosedur karantina. Tinda
11 Juta Peserta PBI JKN Dicoret Mendadak, Komisi IX DPR: BPJS Putus Layanan Nyawa Rakyat

11 Juta Peserta PBI JKN Dicoret Mendadak, Komisi IX DPR: BPJS Putus Layanan Nyawa Rakyat

DPR menilai alasan pemutakhiran data tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghentikan layanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
150 Pemuda Ikuti Youth Empowerment Peace Class di Jakarta

150 Pemuda Ikuti Youth Empowerment Peace Class di Jakarta

Heavenly Culture World Peace Restoration of Light (HWPL) bersama International Peace Youth Group (IPYG) menggelar The 1st Indonesia Youth Empowerment Peace Class (YEPC).
Dapat Jatah Rp7 M per Bulan, Ditjen Bea Cukai Kongkalikong dengan Blueray Masukan Barang Ilegal ke Indonesia

Dapat Jatah Rp7 M per Bulan, Ditjen Bea Cukai Kongkalikong dengan Blueray Masukan Barang Ilegal ke Indonesia

KPK sebut barang ilegal bisa masuk ke Indonesia karena adanya kongkalikong antara PT Blueray dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu.
Susunan Pemain Tim Putra Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: Anthony Ginting Absen, Ubed Main Pertama

Susunan Pemain Tim Putra Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: Anthony Ginting Absen, Ubed Main Pertama

Berikut susunan pemain Indonesia vs Thailand di Kejuaraan Beregu Asia 2026 yang berlangsung di ingdao Qonson Gymnasium, Qingdao, China pada Jumat (6/2/2026).
Lakukan Ritual dengan Sosok Perempuan "Misterius" Sebelum Gali Harta Karun di Bangunan Bekas Penggilingan Padi, Dua Warga Bandung Berujung Tewas Tertimbun Longsoran Galian di Antapani

Lakukan Ritual dengan Sosok Perempuan "Misterius" Sebelum Gali Harta Karun di Bangunan Bekas Penggilingan Padi, Dua Warga Bandung Berujung Tewas Tertimbun Longsoran Galian di Antapani

Sempat melakukan ritual dengan sosok perempuan “misterius” sebelum menggali harta karun di bangunan bekas penggilingan padi, dua warga Bandung berujung tewas tertimbun longsoran galian di Antapani.

Trending

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Berikut susunan pemain tim putri Indonesia vs Thailand di Perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026
Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru juga Al Nassr mengumumkan bergabungnya Abdullah Al-Hamddan dalam klub tersebut, Ronaldo malah bawa kabar buruk jelang laga menjamu Al Ittihad. Ada apa?
KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan

KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan

KPK menyita uang tunai, valuta asing, jam tangan mewah, hingga emas 5,3 kg senilai Rp40,5 miliar dalam kasus korupsi impor Bea Cukai.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT