Wanita Bekerja untuk Nafkah, Apakah Boleh?, Begini Penjelasan Adi Hidayat dalam Perspektif Islam
Wanita dan pria dalam dunia kerja bisa dikatakan setara. Namun, wanita bekerja sebagai mencari nafkah ini masih jadi perdebatan. Ustaz Adi Hidayat menjelaskan dalam perspektif islam
Kamis, 2 Mei 2024 - 11:45 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar dari Youtube
Perlu diketahui, persolaan wanita bekerja, seperti ke luar kota ataupun luar negeri juga diatur pemerintah indonesia. Dalam Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia nomor: 7/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Luar Negeri dijelaskan perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri, pada prinsipnya, boleh sepanjang disertai mahram, keluarga atau lembaga/kelompok perempua terpercaya (niswah tsiqah). (klw)
Load more