News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waspada! Ini Modus Penipuan Haji yang Diungkap oleh Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan masyarakat agar hati-hati dengan modus penipuan haji dan umrah, terutama kepada para jemaah yang ibadah haji 2024.
Jumat, 3 Mei 2024 - 11:11 WIB
Ilustrasi ibadah haji 2024
Sumber :
  • Pexels/Zawawi Rahim

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan masyarakat agar hati-hati dengan modus penipuan haji.

Kemenag berupaya agar masyarakat Indonesia terhindar dari modus penipuan melalui keberangkatan haji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemenag memantau pergerakan modus penipuan dengan menawarkan atau iming-iming jasa keberangkatan ibadah haji tanpa antre.

Modus penipuan terhadap haji sempat beredar di media sosial yang mengunggah jasa penawaran dengan klaim keberangkatan haji.


Ilustrasi tawaf saat ibadah haji. (Pexels/Haydan As-soendawy)

Berikut beberapa modus haji yang sebaiknya diwaspadai oleh setiap Muslim di Indonesia:

Haji Visa Ziarah

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani menjelaskan, haji tanpa antre dan murah biasanya diberikan visa ziarah bahkan visa umrah.

Padahal, visa ziarah adalah visa kunjungan yang diperuntukkan bagi yang ingin wisata, bisnis dan lainnya.

Banyak pihak yang bisa mendapatkan visa ziarah melalui agensi dan jaringan travel Arab Saudi.

Kemudian ada jenis visa ziarah multiple (bisa keluar masuk Arab Saudi berulang kali).

Pemerintah Arab Saudi sendiri sebenarnya telah melakukan monitoring pengguna visa ziarah saat penyelenggaraan haji.

Namun banyak pemegang visa ziarah yang dapat berhaji karena membayar biaya layanan masyair.

Mengenai hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat melarang pemegang visa ziarah untuk keluar Indonesia di musim haji.

Haji Visa Umal

Visa umal adalah visa pekerja yang bisa didapatkan oleh banyak pihak melalui agensi dan jaringan travel Arab Saudi. 

Biaya visa umal biasanya lebih murah dibandingkan dengan visa ziarah. 

Pemegang visa umal juga bisa melaksanakan ibadah haji asal mendapatkan izin dari kafil dan membayar paket masyair kepada Arab Saudi.

Pada saat operasional haji, potensi masalah di Arab Saudi bagi yang menggunakan visa umal akan lebih besar karena untuk bisa masuk dan keluar Arab Saudi harus ada izin dari kafil (majikan) yang terdaftar dalam visa.

Mengenai hal ini, Kemenag juga tidak dapat melarang pemegang visa umal keluar Indonesia di musim haji.

Umrah Murah

Standar layanan umrah dan haji khusus ditetapkan Kemenag pada PMA Nomor 5 Tahun 2021.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) berdasarkan referensi pada KMA Nomor 1021 tahun 2023 sebesar Rp23.000.000.

Travel umrah yang menawarkan biaya di bawah referensi wajib ini melaporkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenag.

Maka setiap WNI yang ingin umrah harus hati-hati.

Umrah murah berpotensi pada penelantaran, gagal berangkat hingga gagal pulang.

Umrah Backpacker

Perjalanan umrah tidak sama dengan perjalanan internasional lainnya.

Hal ini tidak lepas dari tujuan utamanya adalah ibadah.

Sehingga asas syariat harus diperkuat dan membutuhkan pihak yang bertanggung jawab terhadap pelayanan jemaah dan keabsahan ibadah haji.

Aturan perjalanan umrah melalui PPIU diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.

Semenntara non PPIU yang menerima setoran umrah, mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah dapat dipidana sesuai Pasal 115 dan Pasal 117 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Haji Tanpa Antre

Jenis haji apapun, baik haji regular dan haji khusus tetap memiliki masa tunggu.

Masa tunggu haji yang lama inilah menyebabkan masyarakat tergiur tawaran haji tanpa antre.

Apalagi biaya yang ditawarkan murah, yakni dapat sekitar di bawah Rp200 juta.

Sementara haji yang bisa tanpa antre hanyalah haji mujamalah, namun biaya haji ini cukup besar. 

Sebagai informasi, rata-rata biaya yang ditawarkan untuk haji mujamalah di atas Rp300 juta.

Oleh karenanya, banyak korban gagal berangkat akibat vendor gagal menyiapkan tiket dan visa.

Banyak yang berangkat tapi terlantar di Arab Saudi karena vendor gagal menyiapkan layanan di Arab Saudi.

Pencegahan Pidana Haji dan Umrah

Sosialisasi yang massif: Integrasi program lintas Unit Eselon I, kemitraan dengan Asosiasi PPIU-PIHK, kerjasama dengan pihak lain.

Penguatan regulasi: Mengajukan perubahan UU 8 Tahun 2019 dengan memperkuat sanksi pidana bagi pihak yang melanggar regulasi haji dan umrah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penegakan hukum: Pemberian sanksi tegas kepada PPIU-PIHK yang melanggar, Kemenag akan membentuk PPNS pada tahun 2024. 

Pembentukan Tim Koordinasi Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Masalah Umrah lintas Kementerian/Lembaga. (put/hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Subianto akan menjadi inspektur upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat.
Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan bakal cerah berawan pada Rabu pagi.
Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag menyebut penurunan HPE dan harga referensi emas pada periode pertama Juli 2026 terjadi akibat menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS.

Trending

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT