News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waspada! Ini Modus Penipuan Haji yang Diungkap oleh Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan masyarakat agar hati-hati dengan modus penipuan haji dan umrah, terutama kepada para jemaah yang ibadah haji 2024.
Jumat, 3 Mei 2024 - 11:11 WIB
Ilustrasi ibadah haji 2024
Sumber :
  • Pexels/Zawawi Rahim

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan masyarakat agar hati-hati dengan modus penipuan haji.

Kemenag berupaya agar masyarakat Indonesia terhindar dari modus penipuan melalui keberangkatan haji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemenag memantau pergerakan modus penipuan dengan menawarkan atau iming-iming jasa keberangkatan ibadah haji tanpa antre.

Modus penipuan terhadap haji sempat beredar di media sosial yang mengunggah jasa penawaran dengan klaim keberangkatan haji.


Ilustrasi tawaf saat ibadah haji. (Pexels/Haydan As-soendawy)

Berikut beberapa modus haji yang sebaiknya diwaspadai oleh setiap Muslim di Indonesia:

Haji Visa Ziarah

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani menjelaskan, haji tanpa antre dan murah biasanya diberikan visa ziarah bahkan visa umrah.

Padahal, visa ziarah adalah visa kunjungan yang diperuntukkan bagi yang ingin wisata, bisnis dan lainnya.

Banyak pihak yang bisa mendapatkan visa ziarah melalui agensi dan jaringan travel Arab Saudi.

Kemudian ada jenis visa ziarah multiple (bisa keluar masuk Arab Saudi berulang kali).

Pemerintah Arab Saudi sendiri sebenarnya telah melakukan monitoring pengguna visa ziarah saat penyelenggaraan haji.

Namun banyak pemegang visa ziarah yang dapat berhaji karena membayar biaya layanan masyair.

Mengenai hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat melarang pemegang visa ziarah untuk keluar Indonesia di musim haji.

Haji Visa Umal

Visa umal adalah visa pekerja yang bisa didapatkan oleh banyak pihak melalui agensi dan jaringan travel Arab Saudi. 

Biaya visa umal biasanya lebih murah dibandingkan dengan visa ziarah. 

Pemegang visa umal juga bisa melaksanakan ibadah haji asal mendapatkan izin dari kafil dan membayar paket masyair kepada Arab Saudi.

Pada saat operasional haji, potensi masalah di Arab Saudi bagi yang menggunakan visa umal akan lebih besar karena untuk bisa masuk dan keluar Arab Saudi harus ada izin dari kafil (majikan) yang terdaftar dalam visa.

Mengenai hal ini, Kemenag juga tidak dapat melarang pemegang visa umal keluar Indonesia di musim haji.

Umrah Murah

Standar layanan umrah dan haji khusus ditetapkan Kemenag pada PMA Nomor 5 Tahun 2021.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) berdasarkan referensi pada KMA Nomor 1021 tahun 2023 sebesar Rp23.000.000.

Travel umrah yang menawarkan biaya di bawah referensi wajib ini melaporkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenag.

Maka setiap WNI yang ingin umrah harus hati-hati.

Umrah murah berpotensi pada penelantaran, gagal berangkat hingga gagal pulang.

Umrah Backpacker

Perjalanan umrah tidak sama dengan perjalanan internasional lainnya.

Hal ini tidak lepas dari tujuan utamanya adalah ibadah.

Sehingga asas syariat harus diperkuat dan membutuhkan pihak yang bertanggung jawab terhadap pelayanan jemaah dan keabsahan ibadah haji.

Aturan perjalanan umrah melalui PPIU diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.

Semenntara non PPIU yang menerima setoran umrah, mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah dapat dipidana sesuai Pasal 115 dan Pasal 117 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Haji Tanpa Antre

Jenis haji apapun, baik haji regular dan haji khusus tetap memiliki masa tunggu.

Masa tunggu haji yang lama inilah menyebabkan masyarakat tergiur tawaran haji tanpa antre.

Apalagi biaya yang ditawarkan murah, yakni dapat sekitar di bawah Rp200 juta.

Sementara haji yang bisa tanpa antre hanyalah haji mujamalah, namun biaya haji ini cukup besar. 

Sebagai informasi, rata-rata biaya yang ditawarkan untuk haji mujamalah di atas Rp300 juta.

Oleh karenanya, banyak korban gagal berangkat akibat vendor gagal menyiapkan tiket dan visa.

Banyak yang berangkat tapi terlantar di Arab Saudi karena vendor gagal menyiapkan layanan di Arab Saudi.

Pencegahan Pidana Haji dan Umrah

Sosialisasi yang massif: Integrasi program lintas Unit Eselon I, kemitraan dengan Asosiasi PPIU-PIHK, kerjasama dengan pihak lain.

Penguatan regulasi: Mengajukan perubahan UU 8 Tahun 2019 dengan memperkuat sanksi pidana bagi pihak yang melanggar regulasi haji dan umrah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penegakan hukum: Pemberian sanksi tegas kepada PPIU-PIHK yang melanggar, Kemenag akan membentuk PPNS pada tahun 2024. 

Pembentukan Tim Koordinasi Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Masalah Umrah lintas Kementerian/Lembaga. (put/hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pajak Pengusaha Kuliner Bolosego Tembus Rp1,5 Miliar, Wali Kota Yogyakarta: Harus Diurai Pajak yang Mana?

Pajak Pengusaha Kuliner Bolosego Tembus Rp1,5 Miliar, Wali Kota Yogyakarta: Harus Diurai Pajak yang Mana?

Persoalan pajak yang harus ditanggung oleh pengusaha kuliner Bolosego mendapat perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
FIFA ASEAN Cup 2026: Hong Kong Sapu Bersih Fase Grup, Tantang Kamboja di Final

FIFA ASEAN Cup 2026: Hong Kong Sapu Bersih Fase Grup, Tantang Kamboja di Final

Hong Kong menutup babak penyisihan Grup A Stadion Kai Tak, Rabu (30/9/2026) dengan kemenangan dari Brunei Darussalam. 
Percepat Layanan Imigrasi, 10 Unit Autogate Baru Kini Beroperasi di Bandara Ahmad Yani Semarang

Percepat Layanan Imigrasi, 10 Unit Autogate Baru Kini Beroperasi di Bandara Ahmad Yani Semarang

Sebanyak 10 unit autogate resmi beroperasi di Bandar Udara (Bandara) Internasional Ahmad Yani, Semarang pada Rabu (30/09/2026).
Bursa Transfer Liverpool: Bangun Skuad Masa Depan, Andoni Iraola Incar Wonderkid 16 Tahun dari Uruguay

Bursa Transfer Liverpool: Bangun Skuad Masa Depan, Andoni Iraola Incar Wonderkid 16 Tahun dari Uruguay

Liverpool kembali berburu talenta muda untuk proyek jangka panjang. Kali ini, The Reds dikaitkan dengan wonderkid Uruguay, Nicolas Scotti.
Arkhan Kaka Dipanggil TC Timnas Indonesia U-20, Siapkan Fisik dan Mental

Arkhan Kaka Dipanggil TC Timnas Indonesia U-20, Siapkan Fisik dan Mental

Arkhan Kaka kembali mendapat kepercayaan memperkuat Timnas Indonesia U-20 sebagai persiapan menuju Piala Asia U-20 2027. Striker Garudayaksa FC tersebut mengaku menyiapkan kondisi fisik maupun mental.
Back to Back Medali Emas Asian Games, Desak Made Persembahkan Kemenangan di Aichi-Nagoya 2026 untuk Masyarakat Indonesia

Back to Back Medali Emas Asian Games, Desak Made Persembahkan Kemenangan di Aichi-Nagoya 2026 untuk Masyarakat Indonesia

Atlet Panjat Tebing, Desak Made Rita Kusuma Dewi, mempersembahkan medali emas Asian Games 2026 untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Miarni Oktari Yanti(27), ibu dari M. Khalifah Siddiq(9), mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) karena mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya sejak April 2026. Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban pada 19 April 2026 di SD Swasta IT Tahfiidzul Qur’an Al Umm Smart Centre.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
Link Telegram Video 27 Detik Bilqis Luvena Viral di TikTok, Waspada Jebakan Scam

Link Telegram Video 27 Detik Bilqis Luvena Viral di TikTok, Waspada Jebakan Scam

Video 27 detik Bilqis Luvena viral di media sosial. Ternyata konten aslinya merupakan lipsync dan parodi, sementara link Telegram, X, dan download video perlu
Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia Main Mata dengan Singapura dan Rugikan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia Main Mata dengan Singapura dan Rugikan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, berharap Malaysia dan Singapura menunjukkan kemampuan terbaiknya saat berhadapan pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT