Meski Dianjurkan Shalat di Rumah, Bolehkah Perempuan Rutin Shalat Berjamaah di Masjid? Ustaz Adi Hidayat Bilang Hukumnya…
- Kolase tvOnenews.com
tvOnenews.com - Ketika mengerjakan shalat lima waktu lebih diutamakan berjamaah di masjid. Bolehkan perempuan juga melakukannya? Ustaz Adi Hidayat jelaskan hukumnya dalam Islam.
Shalat merupakan perintah yang wajib dilakukan bagi seluruh umat Islam di dunia, bahkan dianjuran untuk melaksanakan shalat jamaah di masjid.
Terkadang perempuan mengharapkan pahala yang lebih juga ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Namun, sebagian umat muslim meyakini bahwa perempuan lebih dianjurkan beribadah di rumah dibandingkan berjamaah di masjid.
Meski begitu tak jarang perempuan ingin melakukan shalat jamaah bahkan rutin menjalankan shalat lima waktu di masjid.
Lantas, Bolehkah perempuan rutin shalat berjamaah di masjid? Apakah ada hadis yang menyatakan perempuan lebih diutamakan beribadah di rumah?
Dalam satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum dalam Islam bagi perempuan yang kerap menjalankan shalat berjamaah di masjid.
Seperti apa penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
![]()
Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
Dikutip tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube MANG IONE, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan persoalan boleh dan tidaknya perempuan melakukan shalat lima waktu di masjid secara rutin.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, memang benar terdapat hadits yang mengatakan perempuan utamanya shalat di rumah. Namun, perlu diperhatikan kapan waktu hadits tersebut hadir di masyarakat.
Sebab, hal tersebut sangat mempengaruhi konteks apakah hadits itu dapat dilakukan atau tidak.
"Ya keutamaan masjidnya perempuan itu yang terbaik itu di tengah-tengah rumahnya. Di dalam ruangan rumahnya, bahkan di hadis lain, di kamar itu lebih bagus," ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan YouTube MANG IONE.
Selain hadits yang menganjurkan perempuan untuk shalat di rumah, terdapat hadits lain yang justru menyarankan dan memotivasi untuk tetap ibadah berjamaah ke masjid.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan hadits tersebut memang ada namun muncul pada suatu masa ketika perempuan tidak aman terlalu lama di luar rumah.
Pada awal masjid-masjid dibangun, orang-orang mulai beribadah bersama-sama.
Maka, selanjutnya ada tiga sifat yang membuat perempuan shalat di rumah nilainya sama dengan laki-laki di masjid.
Sifat yang pertama, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa perempuan memiliki kewajiban di dalam rumahnya yang sangat penting dan tidak dapat ditinggalkan.
Maka perempuan dianjurkan untuk menyelesaikan kewajiban itu di rumahnya.
"Misal, dia baru punya anak yang diberikan ASI, atau anak yang harus dirawat yang kalau dibawa ke masjid justru bisa memberikan gangguan kepada orang shalat yang lain," ujarnya.
Jika membawa anak yang berisiko dapat menimbulkan keributan dan bisa jadi mengganggu ibadah orang lain di dalam masjid.
Mengajak anak ke masjid memiliki caranya sendiri. Bukan langsung mengajak anak datang tanpa persiapan.
Sebelum ke masjid saat shalat, anak yang masih kecil mestinya diperkenalkan tempat ibadah terlebih dulu.
Sehingga, ketika anak datang ke masjid ia sudah memahami bahwa itu bukan tempat untuk bermain.
![]()
Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
Kemudian, Ustaz Adi Hidayat menambahkan sifat yang kedua bahwa perempuan dianjurkan shalat di rumah jika di luar masih rawan fitnah bagi mereka.
Fitnah bagi perempuan di luar ini muncul pada masa Nabi membangun Masjid Nabawi.
Di masa itu, bahkan ada anjuran agar tidak keluar ke masjid larut malam.
Ketika perempuan keluar, langsung akan diganggu oleh orang jahat di luar.
"Begitu keluar, sering diganggu oleh preman-preman Madinah," kata Ustaz Adi Hidayat menjelaskan.
Selain itu, Perempuan dianjurkan untuk beribadah shalat di rumah apabila tidak ada tempat khusus di masjid.
Sebab, shalat di masjid justru akan mempersulit perempuan karena tidak adanya shaf untuk perempuan.
Jika ketiga hal yang sudah dijelaskan tidak ada, maka perempuan hukumnya ke masjid sama dengan laki-laki.
"Tandanya sudah ada shaf yang rapi, aman di jalannya. Kemudian di rumahnya pun tidak ada tugas yang menuntut perempuan ada di rumah, maka kalau kondisinya aman seperti itu, terbebas dari tiga hal yang demikian, maka hukum ke masjid itu utamanya sama dengan laki-laki," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Bahkan, ia melanjutkan, ketika suami mengajak istri untuk ikut shalat berjamaah di masjid, hal ini menjadi sangat baik.
"Kalau bisa sekeluarga supaya keluarga itu bisa kenal dengan masjid. Anak-anaknya dibawa berangkat semua," pungkasnya.
Oleh karena itu, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan untuk tempatkanlah hadits sesuai dengan makna dan konteksnya, terkhusus mengenai perempuan yang shalat lima waktu di masjid. (iwh/kmr)
Load more