GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Isi Lengkap PP Minerba yang Buka Peluang Ormas Agama Kelola Tambang Batu Bara, Berlaku Terbatas dan Ada Larangan Kerja Sama

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.
Senin, 3 Juni 2024 - 04:46 WIB
Ilustrasi foto udara areal pasca tambang
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” sebagaimana bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024 yang diunggah di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, Jumat.

WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan ayat (2) pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Misalkan, terdapat suatu perusahaan batu bara yang tidak melanjutkan kontrak di sebuah WIUPK, wilayah tersebut dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan.

Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” sebagaimana bunyi Pasal 83A ayat (6) dalam salinan PP 25 Tahun 2024.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA



Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan.

Menurut Bahlil, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan. Dalam pemberian IUP ini, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bikin 1 Gol dan 2 Assist untuk Timnas Indonesia, Oxford United Mulai Sadar dengan Potensi Ole Romeny?

Bikin 1 Gol dan 2 Assist untuk Timnas Indonesia, Oxford United Mulai Sadar dengan Potensi Ole Romeny?

Oxford United turut memberikan respons ketika striker mereka Ole Romeny berhasil catatkan satu gol dan dua assist untuk Timnas Indonesia saat FIFA Series 2026.
Hasil UFC Seattle: Joe Pyfer Menang Mudah usai Hantam Israel Adesanya Sampai TKO

Hasil UFC Seattle: Joe Pyfer Menang Mudah usai Hantam Israel Adesanya Sampai TKO

Hasil UFC Seattle, di mana Joe Pyfer berhasil mengalahkan Israel Adesanya lewat dua ronde.
Warga Bekasi Dihebohkan dengan Penemuan Jasad Bayi di Kali Pacing, Polisi Kini Buru Pelaku Pembuangan

Warga Bekasi Dihebohkan dengan Penemuan Jasad Bayi di Kali Pacing, Polisi Kini Buru Pelaku Pembuangan

Warga Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran Kali Pacing, Desa Waringin Jaya, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi..
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Pemakaman Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di TMP Kalibata

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Pemakaman Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di TMP Kalibata

Jenazah mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono rencananya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2026).
Pantas Saja Dicoret John Herdman dari Skuad Final Timnas Indonesia, Ternyata Begini Kondisi Adrian Wibowo di LAFC

Pantas Saja Dicoret John Herdman dari Skuad Final Timnas Indonesia, Ternyata Begini Kondisi Adrian Wibowo di LAFC

Adrian Wibowo memberikan kabar yang agak mengecewakan untuk John Herdman usai tak dipanggil Timnas Indonesia. Dia kini bermain untuk Los Angeles FC 2, yang merupakan tim satelit.
Heboh Lelang HP Seharga Rp73.000 Jadi Puluhan Juta, KPK Akui Ada Anomali

Heboh Lelang HP Seharga Rp73.000 Jadi Puluhan Juta, KPK Akui Ada Anomali

Kondisi ini berdampak langsung terhadap total penerimaan dari lelang.

Trending

Sadar Beda 'Level' dengan Timnas Indonesia, Bintang Bulgaria Akui Skuad Asuhan John Herdman Lebih Berkelas

Sadar Beda 'Level' dengan Timnas Indonesia, Bintang Bulgaria Akui Skuad Asuhan John Herdman Lebih Berkelas

Jelang final FIFA Series 2026, pengakuan menarik datang dari calon lawan Timnas Indonesia. Bintang Bulgaria sadar lawan berikutnya beda level usai pesta gol.
Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Jelang Final FIFA Series 2026 Kontra Bulgaria, Jay Idzes Jujur Soal Elkan Baggott: Aset Besar Timnas Indonesia

Jelang Final FIFA Series 2026 Kontra Bulgaria, Jay Idzes Jujur Soal Elkan Baggott: Aset Besar Timnas Indonesia

Jay Idzes puji kualitas Elkan Baggott usai laga Timnas Indonesia vs Saint Kitts. Kapten Garuda sebut Elkan aset besar jelang final FIFA Series lawan Bulgaria.
Pelatih Bulgaria Sentil ‘Level’ Timnas Indonesia, hingga Brace Beckham Putra Picu Reaksi Para Pemain Persib

Pelatih Bulgaria Sentil ‘Level’ Timnas Indonesia, hingga Brace Beckham Putra Picu Reaksi Para Pemain Persib

Kabar seputar Timnas Indonesia tengah jadi sorotan publik dan masuk dalam jajaran berita terpopuler. Mulai dari komentar tajam hingga pujian. Ini rangkumannya.
Hasil Kualifikasi Moto3 Amerika 2026: Veda Ega Pratama Gagal Pole Position, Pembalap Indonesia Start dari P4

Hasil Kualifikasi Moto3 Amerika 2026: Veda Ega Pratama Gagal Pole Position, Pembalap Indonesia Start dari P4

Hasil kualifikasi Moto3 Amerika 2026, di mana pembalap Indonesia yakni Veda Ega Pratama akan memulai dari posisi keempat.
Pelatih Asal Brazil Soroti Kualitas Pemain Timnas Indonesia, Nama Beckham Putra Disebut punya Keunggulan ini

Pelatih Asal Brazil Soroti Kualitas Pemain Timnas Indonesia, Nama Beckham Putra Disebut punya Keunggulan ini

Tidak pernah disangka mantan pelatih timnas Indonesia ini memuji Beckham Putra. Dia melihat ada keunggulan ini dipemain Persib tersebut.
FC Emmen Ketiban Sial Berturut-turut usai Bekukan Pemain Timnas Indonesia Tim Geypens Imbas Kasus Paspor

FC Emmen Ketiban Sial Berturut-turut usai Bekukan Pemain Timnas Indonesia Tim Geypens Imbas Kasus Paspor

Klub kasta kedua Liga Belanda, FC Emmen, ketiban sial secara berturut-turut. Hal ini terjadi seiring dengan pembekuan status pemain Timnas Indonesia, Tim Geypens.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT