GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ikut Kurban tapi Masih Punya Utang yang Belum Lunas, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya kalau itu Sebaiknya...

Buya Yahya menjelaskan terkait hukum seorang Muslim memberikan hewan kurban tetapi masih punya utang yang belum lunas atau tidak dibayar. Mari simak di sini!
Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:46 WIB
Buya Yahya membagikan hukum kurban saat punya utang yang belum lunas
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik

tvOnenews.com - Kurban menjadi ibadah umat Muslim senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Umat Muslim memberikan hewan kurban sebagai bentuk kepedulian kepada sesama manusia, terutama bagi yang membutuhkannya seperti fakir miskin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini berdasarkan hadits diriwayatkan Aisyah RA bagi yang ikut menyumbangkan hewan kurban saat Idul Adha akan mendapat pahala, Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) kurban itu." (HR. Tirmidzi)

Namun, banyak orang yang merasa penasaran terkait hukum bagi yang masih punya utang belum lunas tetapi tetap memaksakan ikut kurban.


Ilustrasi hewan kurban kambing dari uang hasil utang. (Freepik)

Lantas, apakah boleh seorang Muslim masih mempunyai utang tetap ikut memberikan hewan kurban saat Idul Adha?

Apakah seseorang harus melunasi utang lebih dulu sebelum ikut berkurban? Buya Yahya menjelaskan hal ini sebagai berikut.

Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum umat Muslim yang belum melunaskan utang tetapi sudah memberikan hewan kurban di masjid.

Buya Yahya berbicara hukum di tengah seseorang masih punya utang ikut kurban menjadi pembahasan menarik olehnya.

Buya Yahya pun mengawali penjelasannya untuk mengupas tentang hukum kurban.

Ia mengatakan bahwasanya hukum kurban ini menjadi ibadah sunnah yang paling penting bagaimana seorang Muslim bisa menentukan prioritasnya.

Meski hukum kurban merupakan sunnah muakad yang dianjurkan untuk ikut berkurban yang berangkat dari kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

"Hukum kurban menurut zumhur ulama yaitu sunnah," ujar Buya Yahya. 

"Madzhab kita Syafi'i, sunnah yang sangat dikukuhkan," tambahnya.

Buya Yahya pun menyampaikan bagi yang ingin melakukan amalan sunnah tersebut ternyata ada aturannya untuk diketahui bersama.

"Gara-gara sunnah, ada aturan dalam melakukan amalan sunnah," tuturnya.

Pendakwah itu menyampaikan bahwasanya, hal-hal yang bersifat wajib harus dilakukan sebelum ingin mengerjakan sunnah.

Hal itu berdasarkan aturan amalan sunnah tidak harus dikerjakan lebih dulu sebelum hal-hal wajibnya dapat diselesaikan.

Buya Yahya menyebut utang salah satu bagian amalan wajib yang harus dilunaskan dalam ajaran Agama Islam.

"Apabila kita masih punya kewajiban maka dahulukan kewajiban jika sudah datang tempo," katanya.

Ia mengambil contoh terhadap zakat dan kurban, sebaiknya umat Muslim mendahulukan zakat lebih dulu daripada memberikan hewan kurban.

"Contoh, kita sudah wajib bayar zakat, dahulukan bayar zakat jangan kurban dulu, atau kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," jelasnya.

Sesuai Hadits Riwayat Ibnu Majah yang menyebutkan anjuran bagi seseorang punya utang harus segera dibayar kepada pengutang, Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya [di hari kiamat nanti] karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR. Ibnu Majah)

Namun, Buya Yahya mendadak memberikan penjelasan terkait bagi yang punya utang ternyata masih boleh berkurban.

Menurutnya, selagi pembayaran utang belum jatuh tempo maka bisa memberikan hewan kurban kepada pihak masjid atau penyembelih.

"Kalau sudah utang jatuh tempo maka yang wajib kita dahulukan adalah bayar utangnya bukan berkurban," imbuhnya.

Sebaliknya, jika pembayaran utang tersebut sudah memasuki jatuh tempo maka diharamkan baginya untuk berkurban.

"Maka dikatakan maksiat jika dia berbuat baik seperti kurban, sedekah sementara sudah ada utang jatuh tempo," jelasnya.

Namun, jika tetap memaksakan dan berkontribusi memberikan hewan kurban maka harus meminta izin kepada pemberi utang saat pembayarannya sudah jatuh tempo.

Ia menegaskan bahwa, langkah tersebut agar seseorang terhindar dari perbuatan maksiat karena memiliki uang yang seharusnya dibayarkan untuk pelunas utang.

"Baru nanti hilang kemaksiatannya kalau sudah minta izin kepada yang punya uang, kalau dia mengizinkan, boleh," katanya.

tvonenews

"Kalau kita punya utang kepada seseorang maka uang kita ini milik mereka sampai tuntas utang, kita wajib membayar," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka dari itu, ia menegaskan tentang hal tersebut agar tidak salah persepsi dan ibadah kurbannya tetap lancar hingga mendapat pahala dari Allah SWT.

"Jadi boleh berkurban kalau belum jatuh tempo utangnya atau utang jatuh tempo sudah dapat izin dari yang punya uang maka diperkenankan," tandasnya. (far/hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Geger! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Selatan

Geger! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Selatan

Seorang wanita berinisial L menggegerkan warga usai ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/5/2026).
Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsoucing di Kabupaten Pekalongan dengan tersangka Fadia Arafiq.
Laporkan Film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya, Ini Alasan Mama Sinta

Laporkan Film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya, Ini Alasan Mama Sinta

Yasinta Moowend atau Mama Sinta didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, pada Jumat (29/5/2026) dalam rangka melaporkan film dokumenter “Pesta Babi” yang menggunakan identitas dirinya tanpa izin.
John Herdman Tak Perlu Panggil Nama Baru, 3 Pemain Ini Bisa Gantikan Jay Idzes yang Dikonfirmasi Absen Bela Timnas Indonesia

John Herdman Tak Perlu Panggil Nama Baru, 3 Pemain Ini Bisa Gantikan Jay Idzes yang Dikonfirmasi Absen Bela Timnas Indonesia

Jay Idzes dikonfirmasi absen saat FIFA Matchday Juni, John Herdman bisa manfaatkan para pemain yang telah dia panggil sebelumnya untuk isi lini pertahanan.
Tak Lagi Menonjol di Premier League, Gelandang Keturunan Indonesia Rp1 Triliun Kini Diincar Raksasa Liga Spanyol

Tak Lagi Menonjol di Premier League, Gelandang Keturunan Indonesia Rp1 Triliun Kini Diincar Raksasa Liga Spanyol

Masa depan Tijjani Reijnders bersama Manchester City mulai menjadi sorotan media Eropa. Gelandang keturunan Indonesia Rp1 Triliun itu diincar raksasa Spanyol.
Setara dengan Gabi hingga Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa

Setara dengan Gabi hingga Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa

Sejajar dengan ratu voli Korea Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri kini masuk jajaran atlet voli putri terpopuler sepanjang masa versi situs Women Volleybox.

Trending

Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsoucing di Kabupaten Pekalongan dengan tersangka Fadia Arafiq.
Laporkan Film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya, Ini Alasan Mama Sinta

Laporkan Film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya, Ini Alasan Mama Sinta

Yasinta Moowend atau Mama Sinta didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, pada Jumat (29/5/2026) dalam rangka melaporkan film dokumenter “Pesta Babi” yang menggunakan identitas dirinya tanpa izin.
Geger! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Selatan

Geger! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Selatan

Seorang wanita berinisial L menggegerkan warga usai ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/5/2026).
Viral, Jual Daging Kurban di Media Sosial, Tokoh Agama Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Jual Daging Kurban di Media Sosial, Tokoh Agama Lontarkan Komentar Menohok

Belakangan ini, sebagian publik dikejutkan dengan viralnya di media sosial, terkait jual daging kurban di media sosial. Sontak, insiden itu memicu komentar
Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Insiden tragis menimpa satu keluarga asal Ambarawa, Kabupaten Semarang yang ditemukan tewas di dalam tenda Glamping, Temanggung. Polisi curigai penyebab lain
Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Warga digegerkan dengan penemuan bayi berusia 2,5 tahun tewas dengan sejumlah luka tusuk dan pamannya berinisial G (18) luka-luka di sebuah kontrakan wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5) malam.
Prodi Ilmu Komunikasi UMT Raih akreditasi UNGGUL

Prodi Ilmu Komunikasi UMT Raih akreditasi UNGGUL

Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Tangerang resmi meraih predikat Akreditasi UNGGUL berdasarkan Keputusan Dewan Eksekutif LAMSPAK Nomor 156/AK.03.05/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT