News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ikut Kurban tapi Masih Punya Utang yang Belum Lunas, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya kalau itu Sebaiknya...

Buya Yahya menjelaskan terkait hukum seorang Muslim memberikan hewan kurban tetapi masih punya utang yang belum lunas atau tidak dibayar. Mari simak di sini!
Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:46 WIB
Buya Yahya membagikan hukum kurban saat punya utang yang belum lunas
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik

tvOnenews.com - Kurban menjadi ibadah umat Muslim senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Umat Muslim memberikan hewan kurban sebagai bentuk kepedulian kepada sesama manusia, terutama bagi yang membutuhkannya seperti fakir miskin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini berdasarkan hadits diriwayatkan Aisyah RA bagi yang ikut menyumbangkan hewan kurban saat Idul Adha akan mendapat pahala, Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) kurban itu." (HR. Tirmidzi)

Namun, banyak orang yang merasa penasaran terkait hukum bagi yang masih punya utang belum lunas tetapi tetap memaksakan ikut kurban.


Ilustrasi hewan kurban kambing dari uang hasil utang. (Freepik)

Lantas, apakah boleh seorang Muslim masih mempunyai utang tetap ikut memberikan hewan kurban saat Idul Adha?

Apakah seseorang harus melunasi utang lebih dulu sebelum ikut berkurban? Buya Yahya menjelaskan hal ini sebagai berikut.

Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum umat Muslim yang belum melunaskan utang tetapi sudah memberikan hewan kurban di masjid.

Buya Yahya berbicara hukum di tengah seseorang masih punya utang ikut kurban menjadi pembahasan menarik olehnya.

Buya Yahya pun mengawali penjelasannya untuk mengupas tentang hukum kurban.

Ia mengatakan bahwasanya hukum kurban ini menjadi ibadah sunnah yang paling penting bagaimana seorang Muslim bisa menentukan prioritasnya.

Meski hukum kurban merupakan sunnah muakad yang dianjurkan untuk ikut berkurban yang berangkat dari kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

"Hukum kurban menurut zumhur ulama yaitu sunnah," ujar Buya Yahya. 

"Madzhab kita Syafi'i, sunnah yang sangat dikukuhkan," tambahnya.

Buya Yahya pun menyampaikan bagi yang ingin melakukan amalan sunnah tersebut ternyata ada aturannya untuk diketahui bersama.

"Gara-gara sunnah, ada aturan dalam melakukan amalan sunnah," tuturnya.

Pendakwah itu menyampaikan bahwasanya, hal-hal yang bersifat wajib harus dilakukan sebelum ingin mengerjakan sunnah.

Hal itu berdasarkan aturan amalan sunnah tidak harus dikerjakan lebih dulu sebelum hal-hal wajibnya dapat diselesaikan.

Buya Yahya menyebut utang salah satu bagian amalan wajib yang harus dilunaskan dalam ajaran Agama Islam.

"Apabila kita masih punya kewajiban maka dahulukan kewajiban jika sudah datang tempo," katanya.

Ia mengambil contoh terhadap zakat dan kurban, sebaiknya umat Muslim mendahulukan zakat lebih dulu daripada memberikan hewan kurban.

"Contoh, kita sudah wajib bayar zakat, dahulukan bayar zakat jangan kurban dulu, atau kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," jelasnya.

Sesuai Hadits Riwayat Ibnu Majah yang menyebutkan anjuran bagi seseorang punya utang harus segera dibayar kepada pengutang, Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya [di hari kiamat nanti] karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR. Ibnu Majah)

Namun, Buya Yahya mendadak memberikan penjelasan terkait bagi yang punya utang ternyata masih boleh berkurban.

Menurutnya, selagi pembayaran utang belum jatuh tempo maka bisa memberikan hewan kurban kepada pihak masjid atau penyembelih.

"Kalau sudah utang jatuh tempo maka yang wajib kita dahulukan adalah bayar utangnya bukan berkurban," imbuhnya.

Sebaliknya, jika pembayaran utang tersebut sudah memasuki jatuh tempo maka diharamkan baginya untuk berkurban.

"Maka dikatakan maksiat jika dia berbuat baik seperti kurban, sedekah sementara sudah ada utang jatuh tempo," jelasnya.

Namun, jika tetap memaksakan dan berkontribusi memberikan hewan kurban maka harus meminta izin kepada pemberi utang saat pembayarannya sudah jatuh tempo.

Ia menegaskan bahwa, langkah tersebut agar seseorang terhindar dari perbuatan maksiat karena memiliki uang yang seharusnya dibayarkan untuk pelunas utang.

"Baru nanti hilang kemaksiatannya kalau sudah minta izin kepada yang punya uang, kalau dia mengizinkan, boleh," katanya.

tvonenews

"Kalau kita punya utang kepada seseorang maka uang kita ini milik mereka sampai tuntas utang, kita wajib membayar," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka dari itu, ia menegaskan tentang hal tersebut agar tidak salah persepsi dan ibadah kurbannya tetap lancar hingga mendapat pahala dari Allah SWT.

"Jadi boleh berkurban kalau belum jatuh tempo utangnya atau utang jatuh tempo sudah dapat izin dari yang punya uang maka diperkenankan," tandasnya. (far/hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Zodiak 11 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 11 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 11 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Ketahui peluang finansial dan strategi mengelola uang.
Trump Minta Netanyahu Redam Serangan ke Lebanon demi Kelancaran Dialog dengan Iran

Trump Minta Netanyahu Redam Serangan ke Lebanon demi Kelancaran Dialog dengan Iran

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalin komunikasi dengan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, untuk meredam intensitas serangan militer di Lebanon. 
Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Masyarakat Kota Malang, Jawa Timur, diimbau untuk tetap tenang dalam menghadapi fenomena hujan es yang melanda wilayah tersebut pada Kamis (9/4/2026) siang. 
Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepolisian Sektor (Polsek) Siman tengah mendalami peristiwa tragis yang menimpa dua anak berinisial MA dan MF. 
Tingginya Mobilitas Masyarakat, Rumah Sakit Ini Sokong Layanan Kegawatdaruratan di Badung

Tingginya Mobilitas Masyarakat, Rumah Sakit Ini Sokong Layanan Kegawatdaruratan di Badung

Tingginya mobilitas masyarakat serta aktivitas pariwisata di wilayah Kabupaten Badung, Bali menjadikan kebutuhan akan layanan kegawatdaruratan yang cepat dan andal semakin penting terutama dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, kondisi medis mendadak, hingga situasi darurat pada ibu dan anak.
Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepolisian Sektor (Polsek) Siman tengah mendalami peristiwa tragis yang menimpa dua anak berinisial MA dan MF. 
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT