News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh Film Ipar Adalah Maut, Jika Serumah Haruskah Berkerudung? Kata Buya Yahya dalam Islam...

Heboh soal film ipar adalah maut, muncul pertanyaan bagaimana bila adik perempuan serumah dengan kakak ipar laki-laki, haruskan berkerudung?. Begini kata Buya..
Selasa, 25 Juni 2024 - 10:39 WIB
Buya Yahya jelaskan soal kewajiban berkerudung di depan kakak ipar laki-laki
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube/pinterest

Jakarta, tvOnenews.com-- Saat ini di Indonesia tengah diramaikan dengan film Ipar Adalah Maut yang tayang di Bioskop.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melihat film itu ternyata ratingnya cukup tinggi, dan ramai diperbincangkan di Sosial Media (Sosmed).

 

Pembahasan mulai dari seputar film Ipar Adalah Maut sampai serba-serbi terkait ipar dalam hidup rumah tangga.

 

Seperti, muncul pertanyaan bagaimana bila adik perempuan serumah dengan kakak ipar laki-laki, haruskan berkerudung?.


Hal inipun, dijelaskan oleh Buya Yahya, kalau ipar dalam islam tidak memiliki hubungan, alias orang lain bagi saudara istri atau suaminya.

 

Kalau dalam islam, kata Buya Yahya disebut bukan mahram.

 

Sehingga jawabannya, iya dan wajib menggunakan kerudung atau jilbab di depan kakak ipar laki-laki.

 

"Jawabannya iya. Sebab suami kakakmu itu orang lain bukanlah mahram anda," kata Buya dikutip dari Youtube Al-Bahjah tv, Selasa (25/6/2024)

 

"Alangkah banyaknya orang mengentengkan ini, tanpa disadari di rumahnya terjadi maksiat dan keharaman," sambungnya


Dengan begitu, Buya sangat menegaskan bahwa ipar dalam rumah tangga dilarang serumah.

 

"Kakak ipar anda adalah bukan mahram, rambut anda tidak boleh terlihat. Bahkan anda tidak boleh berduaan dengannya, harus menutup aurat dan patuhi Allah swt," jelas Buya


"Maka allah akan berikan segala kemudahan pada anda," imbuhnya

 

Kendatinya, Buya Yahya berpesan agar seorang kakak mengajari adiknya, bagaimana berperilaku di depan kakak ipar atau bukan mahramnya.


Sebab melihat film ipar adalah maut sebagai gambaran kemaksiatan, seperti zina bisa terjadi di dalam rumah, dan di manapun.

 

Juga dalam agama islam memang perbuatan tersebut dijelaskan dalam al-quran.


Sebagaimana, dalam firman-Nya:


 وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسرآء،

 


Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Israa’: 32)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kok ribet? bukan ribet, nanti akan diberikan allah swt dengan ganjaran di surga nanti. Jika anda punya adik perempuan tolong ajari, bagaimana menutup aurat di depan suamimu, jangan sampai dia membuka aurtanya di depan suamimu," pesan Buya Yahya


"Bila anda tidak ajarkan artinya dungu (bodoh) para istri karena adikmu juga perempuan. Yang jelas ini haram dalam islam," tegasnya. (klw)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT