Masih Punya Utang Shalat Wajib, Bolehkah Shalat Tahajud? Buya Yahya Tegaskan Itu Hukumnya...
- youtube
tvOnenews.com - Bagaimana hukumnya orang yang masih punya utang shalat tapi melakukan shalat tahajud?
Apakah utang shalat harus diselesaikan terlebih dahulu jika ingin mendirikan shalat tahajud atau sunnah lainnya?
Shalat bagi umat Islam adalah ibadah yang sangat penting, bahkan menjadi pondasi agama.
Apabila ada orang yang mengaku Islam tapi tidak mendirikan shalat wajib, maka sia-sialah seluruh amal perbuatannya.
![]()
Walaupun ia sudah bersedekah dengan seluruh harta bendanya tapi tidak melaksanakan shalat, maka tetap tak dianggap amalan tersebut.
Maka dari itu, urusan shalat wajib ini jangan sampai dianggap sepele.
Termasuk juga dalam urusan melunasi utang shalat atau mengganti shalat yang sebelumnya ditinggalkan.
Karena dalam bebarapa kondisi mungkin ada saatnya tidak bisa mengerjakan shalat atau bahkan lupa.
Lantas bagaimana jika masih punya utang shalat tapi ingin shalat sunnah?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang utang shalat.
Terkait dengan utang shalat, Buya Yahya menerangkan aturan dalam melunasinya.
"Jika dia punya utang shalat wajib karena bandel, disuruh shalat enggak mau, maka dia wajib mengqadha shalat dan tidak diperkenankan melakukan shalat sunnah," ujar Buya Yahya.
"Itu pendapat yang dikukuhkan," lanjutnya.
Menurut penjelasan Buya Yahya, bagi orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam, maka ia wajib melunasinya dan tidak boleh melakukan shalat sunnah apapun, termasuk tahajud.
"Jadi kalau dia meninggalkan shalatnya karena menantang Allah, bandel, enggak mau shalat dengan sengaja maka dia wajib mengqadha shalat, tidak diperkenankan shalat sunnah terlebih dahulu," kata Buya Yahya.
Lain hal jika sebabnya karena udzur, misalnya sakit atau karena di masa lalu masih belum tahu hukumnya.
"Akan tetapi jika seseorang meninggalkan shalat karena udzur, macam-macam, sakit, termasuk sebagian ulama mengatakan kebodohan di masa mudanya," jelas Buya Yahya.
"Maka bagi yang meninggalkan shalat wajib karena udzur, karena ada sebab tadi, maka bayar qadha boleh suka-suka dan dia melakukan shalat sunnah juga masih boleh," lanjutnya.
Load more