Lagi Shalat Sunnah Baru 1 Rakaat Tiba-tiba Terdengar Iqamat, Terus atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan Sebaiknya...
- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Tim tvOnenews
Meski demikian, ia tidak mempersoalkan jika seseorang tetap ingin membatalkan ibadah sunnahnya.
Ia pun tetap menyarankan shalat sunnah dilanjut demi penyempurnaan amalannya.
"Dan dianjurkan untuk tidak dibatalkan biar pun seandainya dibatalkan juga boleh, tapi bukan dianjurkan karena Anda sudah masuk kesunnahan maka hendaknya Anda sempurnakan," tuturnya.
"Apalagi nanti karena mazhab lain, mazhab Imam Abu Hanifah, shalat sunnah apa pun sunnah kalau sudah dimulai menjadi wajib disempurnakan," sambungnya.
Namun, ia mengingatkan apabila iqamat sudah berkumandang maka dilarang untuk memulai shalat sunnah.
"Yang menjadi tidak dianjurkan itu adalah sudah tahu iqamat, Anda shalat sunah Pasti karena jarang ngaji iya kan," katanya.
Pengasuh Ponpes Al Bahjah, Cirebon itu mengambil contoh seseorang yang mengejar keutamaan shalat qabliyah subuh tetapi sudah iqamat.
"Sudah qamat baru shalat sunnah, lah ini alasannya apa? Saya dengar hadis keutamaannya shalat qabliyah subuh, sehingga saya shalat dulu ngaji," imbuhnya.
Menurutnya, seseorang harus mendahulukan shalat berjamaah dibandingkan qabliyah atau sunnah fajar.
Ia tidak mempermasalahkan shalat qabliyah subuh dikerjakan setelah ikut fardhu' berjamaah.
"Shalat Subuh berjamaah baru shalat qabliyah subuhnya dilakukan setelah Subuh," ucapnya.
Anjuran qabliyah atau sunnah fajar setelah shalat Subuh berdasarkan hadits diriwayatkan oleh sahabat Qais RA, begini bunyinya:
خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الصُّبْحَ، ثُمَّ انْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَنِي أُصَلِّي، فَقَالَ: مَهْلاً يَا قَيْسُ، أَصَلاَتَانِ مَعًا، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي لَمْ أَكُنْ رَكَعْتُ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ، قَالَ: فَلاَ إِذَنْ.
Load more