GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hah, Wudhu Jadi Batal saat Suami-Istri Bersentuhan, Memangnya Benar? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Mazhab ini

Buya Yahya mengungkap kasus soal hukum wudhu menjadi batal atau tidak saat suami dan istri bersentuhan hendak shalat. Ia mengambil dari penjelasan mazhab ini.
Sabtu, 20 Juli 2024 - 20:53 WIB
Buya Yahya ungkap hukum wudhu saat suami dan istri bersentuhan sebelum shalat
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Wudhu mempunyai fungsi seabgai salah satu syarat shalat tetap sah.

Seorang Muslim tidak menyempatkan wudhu saat memaksakan shalat maka ibadahnya tak sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, ada hal yang harus menjadi perhatian soal wudhu terkait sikap suami dan istri hendak melaksanakan shalat atau ibadah lainnya.

Beberapa orang meyebutkan bahwa wudhu tidak batal dan tubuhnya tetap suci jika suami-istri bersentuhan.

Sebaliknya, sebagian orang lainnya memberikan asumsi kalau suami-istri sengaja menyentuh tubuhnya masing-masing maka wudhu menjadi batal.


Ilustrasi seorang pria mengambil air wudhu. (Istimewa)

Lantas, manakah yang benar mengenai hukum wudhu melibatkan suami-istri saat bersentuhan? Apakah batal atau tetap sah? Buya Yahya mengungkap hal ini secara gamblang.

tvOnenews.com mengutip dari tayangan kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (20/7/2024), Buya Yahya menerangkan mengenai hukum wudhu kepada jemaahnya saat ceramah.

Buya Yahya mengawali tentang amalan wudhu diambil dari Mazhab Imam Syafi'i.

Terutama pembahasan mengenai suami istri bersentuhan ketika mereka telah berwudhu.

Menurutnya, wudhu menjadi batal tidak hanya melihat dari persoalan status mereka.

Pendakwah itu menjelaskan bahwasanya hukum wudhu menjadi batal atau tidak mengacu dari hubungan mahram seseorang.

Hal ini menjadi penjelasan terkait perbedaan hukum yang membatalkan wudhu.

"Pembahasannya bukan membahas istrinya dulu, tapi mahram," ucap Buya Yahya.

Pria bernama KH. Yahya Zainul Ma'arif itu menegaskan tidak ada mahram yang melekat terhadap suami-istri.

Ia menyampaikan secara gamblang meski keduanya sudah sah bukan berarti sembarangan untuk berduaan.

Ia menyatakan istri belum menjadi mahram bagi seorang suami ketika berada di posisi mereka sudah berwudhu.

"Kalau pun dia sudah menjadi istri tetap saja itu bukan mahram. Cuman karena istri, dia anggap boleh berduaan," terangnya.

Sebaliknya, ia kembali menjelaskan kalau mempunyai hubungan mahram maka orang tersebut tidak bisa menikah dan resmi menjadi suami-istri.

"Jika membahas hubungan mahram, maka Anda tidak bisa menikah dengan istri Anda," tegasnya.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon itu menuturkan suami-istri tidak mempunyai mahram sejak mereka belum menikah.

Ia memberikan pernyataan tersebut karena mengacu dari pandangan syariat Agama Islam.

Kemudian, pendakwah itu kembali menegaskan meski kedua insan telah menikah tetap batal karena berawal mereka berstatus tak punya hubungan kedekatan, misalnya keluarga atau saudara.

"Istri Anda semula adalah orang luar, yang dia bukan mahram dan dia batal wudhu dengan Anda," tuturnya.

"Sampai Anda menikah dengan dia, tetap batal wudhu, karena hukumnya adalah bukan mahram," lanjutnya.

Sesuai dalil Al-Quran menjadi bagian penjelasan dari Surah Al-An'am ayat 7 tentang bersentuhan, Allah SWT berfirman:

وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتٰبًا فِيْ قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوْهُ بِاَيْدِيْهِمْ لَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اِنْ هٰذَآ اِلَّا سِحْرٌ مُّبِيْنٌ

Wa lau nazzalnaa ‘alaika kitaaban fii qirtaasin fa lamasuuhu bi'aidiihim laqaalal-laziina kafaruu in haazaa illaa sihrum mubiin.

Artinya: "Seandainya Kami turunkan kepadamu (Nabi Muhammad) kitab (berupa tulisan) pada kertas sehingga mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri, pastilah orang-orang kafir itu mengatakan, “Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata." (QS. Al-An'am, 6:7)

Adapun hadits mengenai pembahasan tentang meraba sebagaimana kasus suami-istri bersentuhan ketika telah wudhu disahihkan Syaikh Syu'aib Al-Arnauth, Rasulullah SAW bersabda:

وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ

Artinya: "Zinanya tangan adalah dengan meraba." (HR. Ahmad, 2:349)

Kemudian, Abdullah bin Umar RA menerangkan dalil soal laki-laki dianjurkan berwudhu ketika mencium istrinya, begini bunyinya:

قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَجَسُّهَا بِيَدِهِ مِنْ الْمُلَامَسَةِ فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ

Artinya: "Ciuman dan rabaan tangan laki-laki pada istrinya termasuk mulamasah. Barang siapa yang mencium istrinya atau merabanya, wajib baginya berwudhu." (HR. Imam Malik)

Lantas, bagaimana hukum wudhu saat menantu laki-laki bersentuhan dengan ibu mertua tidak batal?

Buya Yahya memaparkan menantu laki-laki mempunyai mahram terhadap ibu mertua.

Mengapa mereka bisa mempunyai mahram?

Menurutnya, hal itu berawal dari ikatan pernikahan dilakukan dengan cara hubungan kekeluargaan biasa dikenal mushaharah pernikahan.

"Mahram itu ada tiga. Satu, mahram nasab. Dua, mahram susuan. Ketiga mahram karena pernikahan," terangnya.

Lanjut, ia menyatakan menantu laki-laki dan ibu mertua tidak boleh menikah sebagaimana menunjukkan wudhu batal saat sentuh istri.

"Anda dengan istri batal wudhu, tapi dengan mertua tidak. Karena apa, Anda tidak boleh menikah dengan mertua Anda sampai kapanpun," ungkapnya.

Ia menyebut mahram melalui musharah pernikahan masih berfungsi terhadap keluarga lain dari istri.

"Saya ingatkan mertua masih mertua, mahram selamanya. Siapa lagi? Ke atasnya juga, ibunya mertua namanya nenek istri, mahram. Sampai terus ke atasnya (mahram)," tandasnya.

tvonenews

Kesimpulan: Suami-istri bersentuhan sebelum shalat dan ibadah lain menyebabkan wudhu menjadi batal karena tidak terikat dengan mahram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Politikus Gerindra: MBG Adalah Investasi Masa Depan Indonesia

Politikus Gerindra: MBG Adalah Investasi Masa Depan Indonesia

Menurutnya jika MBG dipahami hanya sebagai belanja rutin pemerintah, maka MBG akan diperlakukan sebagai beban fiskal. 
Sidang Isbat 1 Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini: Cek Jadwal, Link Live Streaming, dan Tahapannya

Sidang Isbat 1 Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini: Cek Jadwal, Link Live Streaming, dan Tahapannya

Melalui sidang ini, pemerintah akan mengumpulkan dan memverifikasi data astronomi serta laporan pemantauan hilal dari berbagai wilayah di Indonesia sebelum menetapkan keputusan resmi. 
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Awal Puasa Segera Dipastikan, Sidang Isbat Hari Ini Jadi Penentu Ramadhan 1447 H

Awal Puasa Segera Dipastikan, Sidang Isbat Hari Ini Jadi Penentu Ramadhan 1447 H

Sidang isbat digelar hari ini untuk menentukan awal Ramadhan 2026. Pemerintah umumkan hasil penetapan 1 Ramadhan 1447 Hijriah malam nanti.
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Ironis, pimpinan pondok pesantren (ponpes), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga cabuli santriwatinya berusia 19 tahun 25 kali. Hal ini diungkap kuasa hukum
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal kasus Assayid Bahar bin Smith atau biasa disapa Habib Bahar yang diduga aniaya anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) bernama Rida
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT