GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tafsir Surah An-Nisa Ayat 20, Hukum Meminta Kembali Mahar pada Wanita

Tetapi, kadang ada juga pria meminta kembali apa yang telah diberikan ke istrinya, seperti mahar nikah disebut perbuatan .. Simak penjelasan berikut ini...
Minggu, 28 Juli 2024 - 13:34 WIB
Tafsir Surah An-Nisa Ayat 20, Hukum Meminta Kembali Mahar pada Wanita
Sumber :
  • dok.ilustrasi iStock

Tafsir Surah An-Nisa Ayat 20, Hukum Meminta Kembali Mahar pada Wanita Bagi 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

 

 

 

Jakarta, tvOnenews.com-- Memberikan mahar pada seorang perempuan saat menikah memang wajib, karena bagian dari syarat dalam islam

Namun, dipertengahan hubungan rumah tangga terjadi masalah hingga akhirnya bercerai.

Itu menadi keputusan bersama pasangan. 

Tetapi, kadang ada juga pria meminta kembali apa yang telah diberikan ke istrinya, seperti mahar nikah disebut perbuatan zalim

Hal ini akan dijawab dalam Surah An-Nisa ayat 20 yang dikutip dalam Quran Kementerian Agama (Kemenag), dalam tafsirnya sebagai berikut. 

 

Berikut Surah An-Nisa ayat 20, dikutip Qur'an Kemenag: 

 

وَاِنْ اَرَدْتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍۙ وَّاٰتَيْتُمْ اِحْدٰىهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوْا مِنْهُ شَيْـًٔا ۗ اَتَأْخُذُوْنَهٗ بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا

 

Wa in arattumustibdāla zaujim makāna zauj(in), wa ātaitum iḥdāhunna qinṭāran falā ta'khużū minhu syai'ā(n), ata'khużūnahū buhtānaw wa iṡmam mubīnā(n).

 

Artinya: "Jika kamu ingin mengganti istri dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka harta yang banyak (sebagai mahar), janganlah kamu mengambilnya kembali sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan cara dusta dan dosa yang nyata?." 

 

Dalam tafsirnya Kemenag, disampaikan: Dan jika kamu, wahai para suami, ingin mengganti istrimu dengan menceraikannya dan setelah menceraikannya kemudian kamu menikah dengan istri yang lain yang kamu sukai sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak sebagai mahar untuk mereka yang telah kamu ceraikan itu.

 

"Maka janganlah kamu mengambil kembali walau sedikit pun pemberian itu darinya karena mahar yang telah kamu berikan itu sudah menjadi miliknya," bunyi tafsir sambungannya. 

 

Apakah kamu akan mengambilnya kembali harta kekayaan yang kamu jadikan mahar itu dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata?, Mengambil atau meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada mereka adalah termasuk perbuatan zalim yang dimurkai Allah. (Klw). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Waallahualam 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR dan Kemendagri Kolaborasi dengan Pemkot Palembang, Perkuat Verifikasi Kependudukan untuk Bansos Tepat Sasaran

DPR dan Kemendagri Kolaborasi dengan Pemkot Palembang, Perkuat Verifikasi Kependudukan untuk Bansos Tepat Sasaran

Sinergi strategis antara pemerintah pusat dan daerah terus dipacu untuk memastikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dapat berjalan secara tepat sasaran serta berkeadilan.
Maarten Paes Dicadangkan, Fans Ajax Murka Meski Menang di Play-off UEFA Conference League: Ter Stegen Kena Semprot!

Maarten Paes Dicadangkan, Fans Ajax Murka Meski Menang di Play-off UEFA Conference League: Ter Stegen Kena Semprot!

Maarten Paes dicadangkan saat Ajax menang 4-2 atas FC Sion di UEFA Conference League. Meski mengamankan hasil positif, penampilan De Godenzonen mendapat kritik.
Pendidikan Khas Kejogjaan Merambah Kampus, Sri Sultan: Bangun Ilmu yang Berjiwa Budaya

Pendidikan Khas Kejogjaan Merambah Kampus, Sri Sultan: Bangun Ilmu yang Berjiwa Budaya

Pendidikan Khas Kejogjaan (PKJ) mulai diarahkan untuk merambah lingkungan perguruan tinggi di wilayah DI Yogyakarta.
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Orang Terdekat Buka Suara

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Orang Terdekat Buka Suara

Ruben Onsu resmi jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, orang terdekatnya, Aditya Gumay, turut buka suara.
Dua Remaja Pengedar 72 Klip Tembakau Sintetis Diciduk Polisi di Depok, Jual Barang Haram Lewat Medsos-Pakai Sistem Tempel

Dua Remaja Pengedar 72 Klip Tembakau Sintetis Diciduk Polisi di Depok, Jual Barang Haram Lewat Medsos-Pakai Sistem Tempel

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua remaja usai didapati tengah mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Limo, Depok. 
Liga Putri Indonesia Berpotensi Tayang di YouTube Raffi Ahmad, Pembicaraan dengan PSSI Mengerucut

Liga Putri Indonesia Berpotensi Tayang di YouTube Raffi Ahmad, Pembicaraan dengan PSSI Mengerucut

CEO RANS Entertainment Nagita Slavina membuka peluang perusahaannya menjadi penayang Liga Putri Indonesia 2026/27.

Trending

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status hukumnya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Berikut 5 fakta terkait kasus penipuan dan penggelapan dana yang menyeret nama Ruben Onsu sebagai tersangka.
Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky

Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi memburu Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam. 
Kronologi Lengkap Ruben Onsu jadi Tersangka, Kasus Apa?

Kronologi Lengkap Ruben Onsu jadi Tersangka, Kasus Apa?

Geger artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Ternyata begini kronologi lengkapnya.
Mayor Faisal Mulia Dipecat dan Divonis 10 Tahun Penjara, Gunakan Pesawat TNI untuk Transaksi Narkoba

Mayor Faisal Mulia Dipecat dan Divonis 10 Tahun Penjara, Gunakan Pesawat TNI untuk Transaksi Narkoba

Vonis Mayor Laut Faisal Mulia dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam sidang putusan, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ia divonis 10 tahun..
Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Polisi Periksa Pekan Depan

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Polisi Periksa Pekan Depan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo mengatakan penyidik tengah menyiapkan agenda pemanggilan artis Ruben Onsu usai resmi jadi tersangka.
Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan di Jaktim, Satu Pelaku  Ditangkap, Begini Kronologinya

Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan di Jaktim, Satu Pelaku Ditangkap, Begini Kronologinya

Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap AW (39), seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT