News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tolong Mulai Terapkan Cara Minum Air Sesuai Sunah Nabi Muhammad SAW, Begini Urutannya

Dalam agama Islam, tata cara minum air mempunyai urutan dari sunah Nabi Muhammad SAW. Ini bertujuan agar kondisi tubuh tetap sehat dan sebagai amalan ibadah.
Minggu, 28 Juli 2024 - 20:07 WIB
Ilustrasi seorang wanita sedang mengikuti cara minum air sesuai sunah Nabi Muhammad SAW
Sumber :
  • Freepik

tvOnenews.com - Air minum menjadi kebutuhan yang sangat dasar bagi tubuh manusia.

Air minum hampir untuk mencukupi mineral tubuh supaya anggota tubuh manusia tidak mengalami dehidrasi ketika kekurangan air.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Orang dewasa mempunyai kebutuhan air minum yang berbeda dengan anak-anak. Biasanya minimal membutuhkan dua liter air mineral bersih.

Dalam agama Islam, tata cara minum juga sudah mempunyai aturan diliat dari sunah Nabi Muhammad SAW  mencontohkan mengisi tubuh dengan air yang benar.

Cara minum berasal dari sunah Nabi Muhammad SAW mempunyai urutan agar tubuh tetap menjaga kesehatannya.


Ilustrasi menuangkan air ke dalam gelas menjadi urutan cara minum sunah Nabi Muhammad SAW. (Freepik)

Lantas, seperti apa urutan cara minum yang menjadi sunah Nabi Muhammad SAW? Mari simak penjelasannya di sini!

Dikutip tvOnenews.com dari laman resmi Rumah Zakat, Minggu (28/7/2024), ada lima urutan cara minum Nabi Muhammad SAW saat membutuhkan air.

Urutan Cara Minum Air Sunah Nabi Muhammad SAW

1. Sebelum minum membaca basmallah

Rasulullah SAW sebelum meminum air selalu megucapkan basmallah berupa kalimat "Bismillahirrahmanirrahiim".

Keutamaan membaca basmallah yang sering dilakukan Nabi Muhammad SAW agar air minumnya mempunyai nilai ibadah dan mengundang pahala sebelum melakukan aktivitas minum.

Pada dasarnya, seseorang menyempatkan baca basmallah salah satu bagian kegiatan berdoa dan meminta keberkahan kepada Allah SWT.

Tak hanya itu, basmallah juga berfungsi agar setan tidak selalu menggoda hendak seseorang meminum air.

2. Minum menggunakan tangan kanan

Cara ini menjadi bagian kedua sunah Nabi Muhammad SAW ketika hendak minum air.

Hal ini mengacu hadis dari Abdullah Bin Umar terkait anjuran sebelum makan dan minum harus menggunakan tangan kanan, Rasulullah SAW bersabda:

"Jika salah seorang dari kalian makan, hendaklah ia makan dengan tangan kanannya dan minum dengan tangan kanannya. Sesungguhnya, setan makan dan minum dengan tangan kirinya." (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Minum dengan posisi duduk

Minum sambil duduk menjadi bagian ketiga sunah Rasulullah SAW yang sudah diriwayatkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, begini bunyinya:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT