News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ratusan Kiai Berkumpul di Tebuireng, Minta PBNU ‘Dandani’ PKB

Tim Pansus PKB yang dibentuk oleh PBNU berkumpul dengan ratusan kiai struktural dan pengasuh pesantren di Pesantren Tebuireng, Jombang, Senin (12/8/2024) sore.
Senin, 12 Agustus 2024 - 20:02 WIB
Ratusan Kiai Struktural dan Pengasuh Pesantren Berkumpul di Pesantren Tebuireng, Jombang, Senin (12/8/2024) Sore
Sumber :
  • LTN PBNU

Jombang, tvOnenews.com -  Tim Panitia Khusus (pansus) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dibentuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berkumpul dengan ratusan kiai struktural dan pengasuh pesantren di Pesantren Tebuireng, Jombang, Senin (12/8/2024) sore.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Pansus PKB itu, para kiai menyampaikan keresahannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bisa saya simpulkan ada dua kesepakatan dalam pertemuan ini yakni. Pertama para kiai sepakat bahwa antara PBNU dan PKB memiliki hubungan ideologis, historis, politis, organisatoris dan kultural,” kata KH Anwar Iskandar saat membacakan hasil kesepakatan.

Kesepakatan kedua, disebutkan, para kiai meminta PBNU segera mengambil langkah strategis dalam rangka perbaikan PKB ke depan.

Kesepakatan ini menurut para Kiai yang hadir diambil setelah semua merasa bahwa PKB selama ini semakin jauh dari marwah utama saat partai didirikan.

Kata KH Amin Said Husni misalnya, karena didirikan PBNU maka kepengurusan PKB mulai level DPP hingga bawah semestinya hampir sama dengan struktur di NU.

“Ada Rais Syuriah di PKB dinamakan Dewan Syuro. Ada Tanfidziyah di PKB dinamakan Dewan Tanfidz. Hanya beda nama dikit, tapi fungsinya hampir sama,” ujar KH Amin.

Namun sayangnya, saat ini fungsi Dewan Syuro telah dikebiri di PKB. 

Padahal Dewan Syuro harusnya menjadi penentu utama partai.

“Dulu sama dengan NU, malah calon ketua Dewan Tanfidz harus seizin Dewan Syuro. Tapi sekarang ketua Dewan Tanfidz penunjukan DPP yang dalam hal ini Ketua Umum,” jelasnya.

Selain itu menurutnya, keputusan organisasi harusnya juga sama dengan NU yakni harus ada tandatangan empat orang: Ketua Dewan Syuro, Sekretaris Dewan Syuro dan Ketua Tanfidz serta Sekretaris Tanfidz. Tapi sekarang, Dewan Syuro tidak lagi harus  menandatangani semua keputusan partai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, para kiai yang hadir di Tebuireng ini juga mengungkapkan beberapa fakta bahwa PKB memang sudah terlalu jauh meninggalkan NU.

“Padahal dulu kami di bawah mendirikan PKB itu musuhnya kader partai lain dan diancam carok. Tapi kini mereka seakan tidak lagi butuh NU,” kata Rais Syuriah PCNU Kraksaan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT