News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pesan Mamah Dedeh Bagi yang Orang yang Selingkuh

Dalam program religi tvOne, Mamah Dedeh menjelaskan, setan kerap mengganggu pasangan yang sudah menikah. Salah satunya dengan selingkuh. Ini nasihat Mamah Dedeh
Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:33 WIB
Pesan Mamah Dedeh Bagi yang Orang yang Selingkuh
Sumber :
  • pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam program religi tvOne, Mamah Dedeh menjelaskan, setan kerap mengganggu pasangan yang sudah menikah.

“Godaan setan biar Anda berselingkuh. Ini kerjaan setan yang terkutuk,” tutur Mamah Dedeh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setan kerap mengganggu dengan membuat seorang yang sudah menikah membuat memikirkan orang lain.

“Punten boleh jadi ketika saat itu dengan suami Anda ada permasalahan yang maaf dalam tanda kutip masalah ini hampir mirip dengan yang dialami dulu dengan si doi,” jelas Mamah Dedeh.

Mamah Dedeh kemudian mengatakan, karena ada masalah yang serupa dengan yang dialami saat dengan mantan tersebutlah maka setan mengganggu.

“Ada kemiripan, ada kemiripan permasalahannya misalnya si doi mah dulu cepat menyelesaikan,” kata Mamah Dedeh.

Hal ini karena berbahaya jika seseorang yang sudah memiliki pasangan halal namun memikirkan orang lain.

 “Jangan dipikirkan. Inilah suami saya, ini masalah saya. Saya harus selesaikan. Karena kalau Anda pikirkan muncul lagi itu dia yang disebut kesengsem,” saran Mamah Dedeh.

Jika setan mengganggu rumah tangga Anda, Mamah Dedeh menyarankan agar memperbanyak membaca Al-Qur’an.

Hal ini sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT dalam firmanNya Surah Al Isra Ayat 80.

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا

Artinya: Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin, sedangkan bagi orang-orang zalim (Al-Qur’an itu) hanya akan menambah kerugian.

Mamah Dedeh kemudian mengingatkan bahwa Allah SWT menurunkan Al-Qur’an sebagai obat penyakit.

“Diobati oleh Allah dengan cara banyak baca Al-Qur’an, mentadaburkan Al-Qur'an,” ujarnya.

“Insyaallah akan berkurang berkurang dan hilang lalu bersyukur inilah suami saya. Sesungguhnya dan ini yang terbaik yang Allah berikan buat saya,” nasihat Mamah Dedeh.

Undang-undang Soal Selingkuh atau Zina

Sebagai informasi, pada Juli lalu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkum HAM RI, Dhahana Putra mengatakan bagi pasangan yang belum menikah melakukan perselingkuhan tetap dikenai dikenai pidana perzinahan dalam pasal 411 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan dalam masyarakat, karena itu KUHP baru memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinahan." kata Dhahana dalam rilisnya seperti disampaikan Humas Kemenkumham Riau, Ahlan, di Pekanbaru, Senin (29/7/2024).

Menurut Dhahana kohabitasi dalam KUHP yang baru didefinisikan sebagai hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan. 

Artinya ini juga mencakup pasangan yang tinggal bersama dan berperilaku seperti suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut hukum.

Perzinahan dalam KUHP baru, katanya sama seperti KUHP lama tetap dipandang sebagai suatu tindak pidana. Kohabitasi maupun perzinahan merupakan delik aduan terbatas.

"Dengan begitu, tindakan kohabitasi dan perzinahan sebagaimana diatur di dalam pasal 411 dan pasal 412 hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut, tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait tindakan tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum.

"Pengaturan ini penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM), karena negara harus menjaga keseimbangan antara menghormati hak-hak individu dan menegakkan norma-norma sosial yang dianut oleh masyarakat. Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara, hak dasar menurut UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Diantaranya berhak membangun sebuah keluarga tanpa ada tekanan, serta berhak memiliki keturunan lewat perkawinan yang sah," katanya.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sempat Alami Kebakaran, Insiden di SPBE PT Indogas Andalan Kita Berhasil Ditangani

Sempat Alami Kebakaran, Insiden di SPBE PT Indogas Andalan Kita Berhasil Ditangani

Kebakaran di SPBE PT Indogas Andalan Kita berhasil ditangani. Diketahui, kebakaran terjadi pada Rabu (1/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Periksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, 82 Total Saksi Sudah Diperiksa Soal Kasus PT DSI

Periksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, 82 Total Saksi Sudah Diperiksa Soal Kasus PT DSI

Selain pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, polisi telah memeriksa 80 saksi terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU oleh PT DSI.
Max Verstappen Disebut-sebut akan Pensiun usai Gelaran F1 2026, Red Bull Langsung Buka Suara dan Bilang...

Max Verstappen Disebut-sebut akan Pensiun usai Gelaran F1 2026, Red Bull Langsung Buka Suara dan Bilang...

Max Verstappen tengah mendapatkan sorotan setelah ia dibakarkan akan pensiun di akhir musim F1 2026 karena kerap melontarkan kritik pedas pada regulasi baru
Mantan Direktur Juventus Ungkit Calciopoli sebagai Penyebab Kegagalan Timnas Italia ke Piala Dunia

Mantan Direktur Juventus Ungkit Calciopoli sebagai Penyebab Kegagalan Timnas Italia ke Piala Dunia

Mantan direktur Juventus, Luciano Moggi, mengungkit Calciopoli tentang penyebab Timnas Italia gagal ke Piala Dunia 2026. Presiden Federasi Sepak Bola Italia (FIGC), Gabriele Gravina, juga dinilai perlu mundur dari jabatannya.
Pengakuan Jujur Yeum Hye-seon soal Bermain Kembali dengan Megawati Hangestri: Saya Akan

Pengakuan Jujur Yeum Hye-seon soal Bermain Kembali dengan Megawati Hangestri: Saya Akan

Yeum Hye-seon mengaku ingin kembali bermain bersama Megawati Hangestri, meski kesempatan itu tertunda karena fokus pemulihan cedera lutut sang pemain. (2/4).
5 Dampak Mengerikan Kasus Paspoortgate bagi Timnas Indonesia, Nomor 2 Paling Menakutkan

5 Dampak Mengerikan Kasus Paspoortgate bagi Timnas Indonesia, Nomor 2 Paling Menakutkan

Paspoortgate di Liga Belanda berdampak serius untuk Timnas Indonesia. Mulai pemain dibekukan, naturalisasi bisa terhambat, hingga reputasi PSSI ikut tercoreng.

Trending

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi sidak SMA Negeri di Subang, temukan kondisi kotor dan atap rusak. Ia langsung kucurkan Rp20 juta dan beri nasihat tegas soal kreativitas.
Gempa Terkini 2 April 2026: Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Gempa Terkini 2 April 2026: Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Inilah gempa terkini yang terjadi pada Kamis (2/4/2026). Gempa Magnitudo 7,3 mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara.
Dean James hingga Justin Hubner Diminta Ajukan Kembali Paspor Belanda, Timnas Indonesia Bakal Rugi Besar

Dean James hingga Justin Hubner Diminta Ajukan Kembali Paspor Belanda, Timnas Indonesia Bakal Rugi Besar

Para pemain Timnas Indonesia, seperti Dean James dan Justin Hubner, diminta untuk mengajukan kembali paspor Belanda. Hal ini bisa memberikan dampak negatif kepada skuad Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT