News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Keliru Lagi, Begini Cara Terbaik Menentukan Waktu Shalat Jamak, Walau Terhalang Kondisi, Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat membagikan rincian menentukan waktu terbaik untuk mengerjakan shalat Jamak ketika terhalang kondisi, seperti sedang melakukan perjalanan jauh.
Minggu, 25 Agustus 2024 - 16:11 WIB
Ustaz Adi Hidayat merincikan cara menentukan waktu terbaik shalat Jamak karena terhalang kondisi
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official

tvOnenews.com - Shalat Jamak mempunyai waktu pelaksanaan yang dilakukan umat Muslim dalam kondisi tidak memungkinkan.

Biasanya umat Muslim mengerjakan shalat Jamak ketika sedang melakukan perjalanan jauh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini membuat mereka harus melakukan shalat Jamak agar tidak meninggalkan salah satu pelaksanaan ibadah wajibnya dalam satu hari.

Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui cara mengatur dan menentukan waktu shalat Jamak karena tidak mengerti syaratnya.

Ustaz Adi Hidayat membagikan cara terbaik menentukan shalat Jamak saat waktu terdesak demi tetap menjaga ibadahnya sehari-hari.


Ilustrasi takbiratul ihram saat shalat Jamak dalam masjid di tengah kondisi perjalanan jauh. (Antara)

Lantas, bagaimana cara menentukan waktu shalat Jamak ketika sedang sibuk atau dalam perjalanan jauh? Ustaz Adi Hidayat menerangkan rinciannya.

Seperti apa Ustaz Adi Hidayat merincikan waktu shalat Jamak agar umat Muslim tidak keliru lagi dalam mengerjakannya? Mari simak penjelasannya di sini!

Dikutip tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Adi Hidayat Official, Minggu (25/8/2024), Ustaz Adi Hidayat membahas tentnag shalat Jamak.

Mulanya Ustaz Adi Hidayat mendapat sebuah pertanyaan dari salah satu jemaahnya.

Jemaah tersebut bertanya perihal ketentuan shalat Jamak yang disebabkan karena jarak.

Ustaz Adi Hidayat pun mengawali jawabannya dengan mengartikan dari makna kandungan yang termaktub dalam shalat Jamak.

Direktur Quantum Akhyar Institute itu menuturkan shalat Jamak sebagai ibadah yang dilakukan dalam satu waktu.

Ia mencontohkan dua shalat fardhu' yang digabungkan dalam satu waktu disebut sebagai pelaksanaan Jamak.

Ia menyampaikan bahwa shalat Jamak ditentukan dengan takdim dan takhir.

Ia menuturkan takdim meliputi waktu pelaksanaan shalat fardhu' yang kedua dikerjakan pada shalat wajib pertama.

"Maka ada menggabungkan Dzuhur dengan Ashar, jika saya gabungkan Ashar ke Dzuhur dikerjakan di waktu Dzuhur maka diawalkan," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Pendakwah asal Pandeglang itu menyebutkan dari pelaksanaan di atas disebut takdim lantaran mendahulukan shalat fardhu' kedua di awal waktu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam Bahasa Arab awal itu takdim atau didahulukan, maka jamak takdim," tuturnya.

Sebaliknya, ia mengabarkan jika pelaksanaan shalat fardhu' yang pertama dikerjakan pada waktu kedua maka dikenal takhir.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT