News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meski Suara Kicaunya Merdu, Ustaz Khalid Basalamah Tegas Bilang Jangan Pelihara Burung di Rumah, Hukumnya Dalam Islam…

Ustaz Khalid Basalamah menyarankan umat muslim sebaiknya tidak lagi memelihara burung di rumah berdasarkan aspek-aspek dalam Islam. Seperti apa penjelasannya?
Senin, 26 Agustus 2024 - 11:45 WIB
Ustaz Khalid Basalamah
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Mayoritas masyarakat Indonesia menjadikan burung sebagai hewan peliharaan.

Kicau burung yang merdu seringkali dianggap sebagai lambang keindahan dan ketenangan, serta membawa keceriaan bagi banyak orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak jarang, burung kicauan seperti murai batu, kenari, atau lovebird menjadi peliharaan favorit di banyak rumah.

Namun, salah satu pendakwah terkenal, Ustaz Khalid Basalamah, mengingatkan agar umat Islam mempertimbangkan ulang kebiasaan memelihara burung.

Ustaz Khalid Basalamah memberikan pandangannya yang mendalam mengenai praktik memelihara burung dalam Islam.

Menurutnya, ada beberapa alasan utama mengapa seorang Muslim sebaiknya tidak memelihara burung, meski memiliki kicauan yang merdu.

Menurut hukum Islam, meski burung yang dipelihara benar-benar terurus dari segi makan dan pemeliharaannya, bisa jadi hal itu kurang baik.

Ustaz Khalid Basalamah menekankan bahwa dalam Islam, kesejahteraan makhluk hidup sangat dijunjung tinggi.

Memelihara burung dalam sangkar dianggap tidak sesuai dengan prinsip kebebasan yang diajarkan dalam Islam.

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, memelihara hewan harus kembali dalam dalil-dalil yang ada. 

Sang pendakwah menjelaskan, hewan yang diperbolehkan dalam Islam untuk dipelihara adalah ternak.

"Dibolehkan dalam Islam adalah memelihara hewan ternak. Memang itu dianjurkan, sebaik-baiknya harta seorang muslim adalah kambing, misalnya. Maka ternaklah hewan itu kalau mau, kambing, sapi, unta, ayam," kata Ustaz Khalid Basalamah.

Lantas bagaimana jika seseorang pelihara burung, bagaimana menurut pandangan Islam?

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, burung menjadi salah satu hewan yang tidak perlu dipelihara.

Burung sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, memiliki hak untuk hidup bebas di alamnya.

Menurut Ustaz Khalid, membatasi kebebasan burung dengan menempatkannya dalam sangkar bisa menjadi tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kasih sayang terhadap sesama makhluk dalam Islam.

"Untuk apa memelihara burung ini? Burung dikasih sayap untuk apa? Untuk terbang, kasih dia terbang, nggak usah dipelihara," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, binatang yang memiliki habitat di alam dan biasa terbang tidak seharusnya jadi hewan peliharaan.

Memelihara burung di rumah, terutama jika diambil dari alam liar, dapat mengganggu ekosistem.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Warga Sekitar Jalur Kereta Terima Bantuan Fasilitas Sosial, Kesehatan, hingga Rumah Ibadah

Warga Sekitar Jalur Kereta Terima Bantuan Fasilitas Sosial, Kesehatan, hingga Rumah Ibadah

Berbagai wilayah di Sumatera Utara, mulai dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, hingga Kabupaten Batu Bara, kembali menerima penya
Media Malaysia Soroti Pemain Timnas Indonesia U-17 yang Tinggalkan Status WNI dan Gabung Skuad Eropa: Tak Bisa Bela Garuda Lagi

Media Malaysia Soroti Pemain Timnas Indonesia U-17 yang Tinggalkan Status WNI dan Gabung Skuad Eropa: Tak Bisa Bela Garuda Lagi

Keputusan Noha Pohan Simangunsong memilih Finlandia menjadi sorotan media ASEAN. Eks Timnas Indonesia U-17 itu dikabarkan segera jadi tumpuan timnas Eropa.
Rekomendasi HP Gaming Rp6 Jutaan, Bisa untuk PUBG Mobile dan Genshin Impact

Rekomendasi HP Gaming Rp6 Jutaan, Bisa untuk PUBG Mobile dan Genshin Impact

Rekomendasi HP Gaming untuk PUBG Mobile dan Genshin Impact, mulai dari Infinix GT 50 Pro, POCO X8 Pro, TECNO POVA 8 Pro 5G hingga POCO X8 Pro Max.
Prapid Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah

Prapid Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Dhody Thahir terhadap Polda Sumatera Utara (Sumut). Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah dan memerintahkan agar pemohon dikeluarkan dari tahanan.
Klasemen KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Hajar Hyundai Hillstate di Laga Debut Megawati Hangestri, Hi Pass ke Semifinal

Klasemen KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Hajar Hyundai Hillstate di Laga Debut Megawati Hangestri, Hi Pass ke Semifinal

Klasemen KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober setelah pertandingan di Pool B antara Hi Pass menghadapi Hyundai Hillstate di Jinnam Gymnasium, Yeosu, Korea Selatan.
Beredar Link Cek BSU 2026 dan Diminta Isi NIK, Begini Kata Kemnaker

Beredar Link Cek BSU 2026 dan Diminta Isi NIK, Begini Kata Kemnaker

Beredar link cek BSU 2026 yang meminta NIK? Simak peringatan Kemnaker, informasi resmi BSU Rp900 ribu, dan cara melindungi data pribadi.

Trending

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Pemain asing Red Sparks, Zhong Hui melesat ke papan atas top skor KOVO Cup 2026. Hasil apik ini ia raih usai mengantarkan klubnya meraih kemenangan perdana.
Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya bersama Hyundai Hillstate saat melawan Expressway Hi-Pass di laga perdana.
Kepala Operasi Damai Cartenz Pastikan Penegakan Hukum Terhadap KKB Sesuai SOP

Kepala Operasi Damai Cartenz Pastikan Penegakan Hukum Terhadap KKB Sesuai SOP

Kaops Damai Cartenz Imemastikan penegakan hukum yang dilakukan terhadap anggota Kelompok Kriminal bersenjata di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, sudah sesuai standar operasional presedur
Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Rival baru Megawati Hangestri, Yency Kindelan, tampil menggila di KOVO Cup 2026 dengan mencetak 73 poin dalam dua pertandingan. Performa impresif jadi sorotan.
Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali merombak jajaran kepemimpinannya dengan menggulirkan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dan perwira menengah (pamen).
Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026 hari ini Rabu (14/10/2026), Megawati Hangestri dan skuad Hyundai Hillstate akhirnya akan unjuk gigi di laga perdana mereka di turnamen pramusim ini.
Link Live Streaming KOVO Cup 2026: Menanti Debut Megawati Hangestri di Laga Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Link Live Streaming KOVO Cup 2026: Menanti Debut Megawati Hangestri di Laga Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Link live streaming KOVO Cup 2026 hari ini, Rabu (14/10/2026). Megawati Hangestri berpeluang menjalani pertandingan perdananya bersama Hyundai Hillstate saat menghadapi Expressway Hi-Pass di perdana mereka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT