News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tahlilan itu Ada yang Bilang Bid'ah? Tak Ada Dalilnya dan Tak Pernah Dilakukan Nabi, Buya Yahya Bilang Kalau Tradisi Itu...

Tahlilan kerap dianggap sebagai bid'ah. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Buya Yahya bilang kalau tidak semua hal yang tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad
Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:48 WIB
Tahlilan itu Ada yang Bilang Bid'ah? Tak Ada Dalilnya dan Tak Pernah Dilakukan Nabi, Buya Yahya Bilang Kalau Tradisi Itu...
Sumber :
  • YouTube Al Bahjah TV

Dalam tahlilan, ada amalan-amalan yang dianjurkan seperti dzikir, doa, dan tausiyah, yang semuanya memiliki landasan dalam ajaran Islam.

Buya Yahya menambahkan, "Kalau di dalam tahlilan itu ada sedekah, kemudian berdoa, kemudian kamu dipertemukan saudara agar tidak berantem, kemudian ada tausiyah di dalamnya, mana yang haram?"

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam memahami bid'ah, penting untuk merujuk pada pendapat para ulama. Imam Syafi'i, salah satu ulama besar dalam Islam, pernah berkata:

"Bid'ah terbagi menjadi dua; bid'ah yang sesuai dengan Al-Qur'an, Sunnah, ijma' ulama, atau atsar, maka itu bid'ah hasanah (baik). Sedangkan bid'ah yang bertentangan dengan hal-hal tersebut, maka itu bid'ah dhalalah (sesat)." (Imam Syafi'i dalam kitab Al-Baihaqi, Manaqib Asy-Syafi'i).

Pendapat ini memberikan pemahaman bahwa tidak semua inovasi dalam agama adalah sesat, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam Islam.

Hal ini sejalan dengan penjelasan Buya Yahya yang tidak langsung menghukumi tahlilan sebagai bid'ah dhalalah, melainkan melihat substansi dari praktik tersebut.

Tahlilan sebagai sebuah tradisi memiliki elemen-elemen yang dianjurkan dalam Islam seperti dzikir, doa, dan sedekah. 

Meskipun tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW secara spesifik, hal ini tidak serta merta menjadikan tahlilan sebagai bid'ah yang sesat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti yang dijelaskan oleh Buya Yahya, penting untuk memahami bahwa syariat Islam tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh Nabi, tetapi juga mencakup hal-hal yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar agama. 

Dengan demikian, tahlilan tidak dapat langsung dihukumi sebagai bid'ah yang sesat selama praktik tersebut sesuai dengan ajaran Islam yang benar. (udn)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gaungkan MBG Tetap Berjalan, Ribuan Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kota Probolinggo

Gaungkan MBG Tetap Berjalan, Ribuan Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kota Probolinggo

Dukungan terhadap program MBG menggema di Probolinggo. Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pangan Bergizi Probolinggo Raya menggelar aksi damai
Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Hadapi Tuan Rumah yang Masih Unbeaten

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Hadapi Tuan Rumah yang Masih Unbeaten

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026 Sabtu 27 Juni yang akan menyajikan tiga pertandingan termasuk duel Timnas Voli Indonesia vs India di babak semifinal.
Hasil Semifinal Princess Cup 2026: Bertekuk Lutut Pada Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Gagal Melaju ke Final

Hasil Semifinal Princess Cup 2026: Bertekuk Lutut Pada Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Gagal Melaju ke Final

Hasil semifinal Princess Cup 2026 yang mempertemukan Timnas Voli Putri Indonesia U-18 menghadapi Vietnam di Nakhon Ratchasima, Thailand, Sabtu (27/6/2026)
Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor saham di pasar modal mencapai 9,73 juta investor hingga akhir Mei 2026.
5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

Oleh Soleh mendesak pemerintah menghentikan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Mantan striker Prancis ungkap alasan mengapa Lionel Messi bisa mencetak banyak gol di Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah berhasil cetak 5 gol dalam 2 laga.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT