News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gadis Penjual Gorengan Ditemukan Tewas di Hutan, Ingat Surah Al Isra Ayat 33 Tentang Pembunuhan

Kisah Nia gadis penjual gorengan terus jadi sorotan. Ini ayat dalam Al-Qur'an yang membahas mengenai tentang pembunuhan. Simak tafsirnya.
Selasa, 17 September 2024 - 17:00 WIB
Gadis Penjual Gorengan Ditemukan Tewas di Hutan, Ingat Surah Al Isra Ayat 33 Tentang Pembunuhan
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kisah pembunuhan Nia gadis penjual gorengan yang jasadnya ditemukan di sebuah hutan tak jauh dari rumahnya di Padang Pariaman terus menjadi sorotan.

Dikisahkan sang kakak, adik kecilnya itu memiliki rencana untuk berkuliah padahal keluarganya hidup dalam kondisi miskin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karenanya, Nia berjualan gorengan setiap hari sejak kelas 4 SD sampai dirinya lulus SMA.

Meski tak banyak, Nia tetap semangat dalam mengumpulkan uang untuk kuliahnya itu.

Dalam agama Islam, pembunuhan jelas dilarang.  Allah SWT melarang pembunuhan kecuali dengan alasan benar.

Hal itu sebagaimana firmanNya Surah Al Isra ayat 33. Berikut bacaan, arti dan tafsirnya.

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا

Wa lā taqtulun-nafsal-latī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq(i), wa man qutila maẓlūman faqad ja‘alnā liwaliyyihī sulṭānan falā yusrif fil-qatl(i), innahū kāna manṣūrā(n).

Artinya: Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar) Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan) kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.

Tafsir Surah Al Isra Ayat 33

Dalam ayat ini Allah SWT melarang hamba-Nya membunuh jiwa yang diharamkan. 

Maksud “membunuh jiwa” ialah menghilangkan nyawa manusia. 

Sedangkan yang dimaksud dengan “yang diharamkan Allah membunuhnya” ialah membunuh dengan alasan yang tidak sah atau tidak dibenarkan agama.

Adapun sebab mengapa Allah SWT melarang para hamba-Nya menghilangkan nyawa manusia dengan alasan yang tidak dibenarkan ialah:

1. Pembunuhan menimbulkan kerusakan. 

Islam melarang setiap tindakan yang menimbulkan kerusakan. 

Larangan itu berlaku umum untuk segala macam tindakan yang menimbulkan kerusakan, maka pembunuhan pun termasuk tindakan yang terlarang. 

Allah swt berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَاۗ 

…janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. (al-A‘rāf/7: 85)

2. Pembunuhan itu membahayakan orang lain. 

Ketentuan pokok dalam agama ialah semua tindakan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri dan orang lain itu terlarang.

Allah swt berfirman:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ 

…bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. (al Maidah/5: 32)

Rasulullah saw bersabda:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا عِنْدَ اللّٰهِ أَهْوَنُ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ (رواه الترمذي عن عبد الله بن عمر)

Hilangnya dunia bagi Allah lebih rendah nilainya dibanding membunuh seorang muslim. (Riwayat at-Tirmiżī dari ‘Abdullāh bin ‘Umar)

3. Mengganggu keamanan masyarakat yang membawa kepada musnahnya masyarakat itu sendiri. 

Karena apabila pembunuhan diperbolehkan, tidak mustahil akan terjadi tindakan saling membunuh di antara manusia, yang pada akhirnya manusia itu akan binasa.

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا ٩٣ (النساۤء)

Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya. (an Nisa/4: 93)

Dalam ayat ini Allah SWT memberikan pengecualian siapa yang boleh dibunuh melalui firman-Nya, “melainkan dengan sesuatu alasan yang dibenarkan agama.” 

Di antaranya ialah pria atau wanita yang berzina setelah terikat dalam hukum akad pernikahan dan orang yang dengan sengaja membunuh orang beriman yang dilindungi hukum.

Pengecualian seperti tersebut di atas, disebutkan dalam hadis Nabi: 

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: اَلنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. (رواه البخاري ومسلم عن عبد الله)

Tidak halal darah orang yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: Orang dibunuh karena ia membunuh, janda atau duda yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari kaum Muslimin. (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim dari ‘Abdullāh)

Kemudian Allah SWT menjelaskan tindakan apa yang harus dilakukan oleh ahli waris dari yang terbunuh, dan siapa yang harus melaksanakan tindakan itu apabila secara kebetulan si terbunuh itu tidak mempunyai ahli waris.

Allah SWT menetapkan bahwa barang siapa yang dibunuh secara zalim, yakni tanpa alasan yang benar.

Maka Allah telah memberikan kewenangan atau hak kepada ahli warisnya untuk menentukan pilihan hukuman bagi si pembunuh, yaitu antara hukum qiṣaṣ atau menerima diyat (tebusan).

Hal ini seperti yang telah ditetapkan dalam firman-Nya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ 

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. (al-Baqarah/2: 178). (lebih lanjut lihat penafsiran ayat ini pada jilid I).

Dan sabda Nabi Muhammad saw ketika penaklukan kota Mekah:

مَنْ قَتَلَ قَتِيْلًا فَأَهْلُهُ بَيْنَ خَيْرَتَيْنِ، إِنْ أَحَبُّوْا قَتَلُوْا وَإِنْ أَحَبُّوْا أَخَذُوْا الدِّيَةَ. (رواه أبو داود والنسائي عن أبي شريح الخزاعي)

Barang siapa membunuh, maka keluarga yang terbunuh diberi hak memilih antara dua hal, apabila mereka mau, mereka dapat menuntut hukuman bunuh, dan bila mereka mau, mereka dapat menuntut diyat (tebusan). (Riwayat Abu Dāwud dan an-Nasā’ī dari Abū Syuraih al-Khuzā’ī)

Kemudian apabila secara kebetulan yang terbunuh tidak mempunyai ahli waris, maka yang bertindak menggantikan kedudukannya dalam menentukan pilihan hukuman ialah penguasa. 

Dalam hal ini penguasa boleh melimpahkan kekuasaannya kepada para qaḍi (hakim) setempat, apabila dipandang perlu.

Dalam melaksanakan qiṣaṣ, para penguasa yang diberi wewenang untuk melaksanakannya diperintahkan untuk tidak melampaui batas yang ditentu-kan, seperti yang telah terjadi di zaman Jahiliah. 

Orang-orang di zaman Jahiliah tidak puas dengan hanya menuntut balas dengan kematian orang yang membunuh, akan tetapi menuntut pula kematian orang lain, apabila yang terbunuh dari kalangan bangsawan.

Kalau yang terbunuh itu seorang bangsawan, sedang yang membunuh dari kalangan biasa, maka yang dituntut kematiannya dari kalangan bangsawan juga sebagai pengganti diri si pembunuh.

Pada ayat 178 Surah al Baqarah terdapat isyarat yang kuat bahwa hukuman yang paling utama bagi keluarga si terbunuh adalah cukup dengan menuntut diyat atau memaafkan, bukan menuntut balas kematian.

Di akhir ayat, Allah swt menjelaskan bahwa ahli waris atau penguasa dalam melaksanakan hukuman kisas tidak boleh melampaui batas karena mereka mendapat pertolongan Allah, berupa pembalasan untuk memilih hukuman kisas atau hukuman diyat. 

Oleh sebab itu, para hakim hendaknya berpedoman pada ketentuan tersebut dalam memutuskan perkara. Jangan sampai memutuskan perkara yang bertentangan dengan peraturan Allah atau melebihi ketentuan yang berlaku.

Ayat ini tergolong ayat Makkiyah dan termasuk dalam bagian ayat hukum yang pertama diturunkan. 

Dengan demikian, wajar apabila ayat ini hanya mengatur hukum bagi pembunuhan secara garis besarnya saja. Adapun keterangan secara terperinci diatur dalam ayat-ayat yang lain, yang penafsirannya telah dikemukakan pada jilid I.

Itulah tafsir surah Al Isra ayat 33 yang dilansir oleh tvOnenews.com dari Qur’an Kemenag.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Wallahu’alam

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejagung Periksa Dewan Komisaris dan Eks Direksi Inhutani V soal Dugaan Korupsi Lahan Hutan

Kejagung Periksa Dewan Komisaris dan Eks Direksi Inhutani V soal Dugaan Korupsi Lahan Hutan

Kejagung memeriksa dua saksi dari PT Inhutani V dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu PT PSMI di Lampung.
Netflix Ditagih Royalti Musik Rp75 Miliar, LMKN Ancam Laporkan hingga Blokir Akses

Netflix Ditagih Royalti Musik Rp75 Miliar, LMKN Ancam Laporkan hingga Blokir Akses

LMKN mendesak Netflix membayar royalti musik sekitar Rp75 miliar sejak 2016. Jika tak dipenuhi, akses Netflix di Indonesia terancam ditutup.
5 HP realme Terbaru 2026, Ada yang Dilengkapi Kamera 200 MP

5 HP realme Terbaru 2026, Ada yang Dilengkapi Kamera 200 MP

Ada lima HP realme terbaru 2026 yang hadir dengan beragam pilihan, mulai dari baterai jumbo hingga kamera 200 MP untuk kebutuhan fotografi dan performa.
Presiden Janjikan Bonus Rp3 Miliar, Wamenpora Ingatkan Atlet Indonesia untuk Fokus Kejar Prestasi di Asian Games 2026

Presiden Janjikan Bonus Rp3 Miliar, Wamenpora Ingatkan Atlet Indonesia untuk Fokus Kejar Prestasi di Asian Games 2026

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, janjikan bonus sebesar Rp3 Miliar untuk atlet yang berhasil meraih medali emas di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya.
Kabar Gembira buat Warga Jabar, KDM Inisiasikan Program Renovasi Rumah Bernama Poe Ibu

Kabar Gembira buat Warga Jabar, KDM Inisiasikan Program Renovasi Rumah Bernama Poe Ibu

Dedi Mulyadi disapa KDM menuturkan, beberapa rumah yang direnovasi sebelumnya tidak memiliki sarana MCK.
Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polresta Karawang Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polresta Karawang Resmi Dipecat Tidak Hormat

Sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara resmi dijatuhkan kepada dua orang anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang, Jawa Barat. 

Trending

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin menyisakan cerita memilukan. Dua hal dalam kasus ini menjadi sorotan dan membuat kisahnya semakin mengundang perhatian.
Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Tiga berita menjadi sorotan di tvOnenews.com sepanjang Selasa (8/9), mulai dari konfirmasi polisi terkait dugaan bunuh diri di GBK hingga Megawati Hangestri.
Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus dugaan bundir Fajar Sahrudin. Guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang kini viral di Medsos.
Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Hukum Administrasi GBK, Asep Triyadi, memberikan konfirmasi resmi kepada tvOnenews.com perihal peristiwa penemuan jasad tersebut.
Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jauh sebelum kematiannya karena bunuh diri, ternyata jejak digital Fajar Sahrudin pada Juni 2025 menunjukkan bahwa dirinya pernah berniat lakukan hal serupa.
Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Tim tvOnenews.com mencoba menghubungi kakak sulung Fajar Sahrudin, Deni, untuk mengonfirmasi hal tersebut. Deni mengatakan, bahwa adiknya telah meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT