News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gadis Penjual Gorengan Ditemukan Tewas di Hutan, Ingat Surah Al Isra Ayat 33 Tentang Pembunuhan

Kisah Nia gadis penjual gorengan terus jadi sorotan. Ini ayat dalam Al-Qur'an yang membahas mengenai tentang pembunuhan. Simak tafsirnya.
Selasa, 17 September 2024 - 17:00 WIB
Gadis Penjual Gorengan Ditemukan Tewas di Hutan, Ingat Surah Al Isra Ayat 33 Tentang Pembunuhan
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kisah pembunuhan Nia gadis penjual gorengan yang jasadnya ditemukan di sebuah hutan tak jauh dari rumahnya di Padang Pariaman terus menjadi sorotan.

Dikisahkan sang kakak, adik kecilnya itu memiliki rencana untuk berkuliah padahal keluarganya hidup dalam kondisi miskin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karenanya, Nia berjualan gorengan setiap hari sejak kelas 4 SD sampai dirinya lulus SMA.

Meski tak banyak, Nia tetap semangat dalam mengumpulkan uang untuk kuliahnya itu.

Dalam agama Islam, pembunuhan jelas dilarang.  Allah SWT melarang pembunuhan kecuali dengan alasan benar.

Hal itu sebagaimana firmanNya Surah Al Isra ayat 33. Berikut bacaan, arti dan tafsirnya.

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا

Wa lā taqtulun-nafsal-latī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq(i), wa man qutila maẓlūman faqad ja‘alnā liwaliyyihī sulṭānan falā yusrif fil-qatl(i), innahū kāna manṣūrā(n).

Artinya: Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar) Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan) kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.

Tafsir Surah Al Isra Ayat 33

Dalam ayat ini Allah SWT melarang hamba-Nya membunuh jiwa yang diharamkan. 

Maksud “membunuh jiwa” ialah menghilangkan nyawa manusia. 

Sedangkan yang dimaksud dengan “yang diharamkan Allah membunuhnya” ialah membunuh dengan alasan yang tidak sah atau tidak dibenarkan agama.

Adapun sebab mengapa Allah SWT melarang para hamba-Nya menghilangkan nyawa manusia dengan alasan yang tidak dibenarkan ialah:

1. Pembunuhan menimbulkan kerusakan. 

Islam melarang setiap tindakan yang menimbulkan kerusakan. 

Larangan itu berlaku umum untuk segala macam tindakan yang menimbulkan kerusakan, maka pembunuhan pun termasuk tindakan yang terlarang. 

Allah swt berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَاۗ 

…janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. (al-A‘rāf/7: 85)

2. Pembunuhan itu membahayakan orang lain. 

Ketentuan pokok dalam agama ialah semua tindakan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri dan orang lain itu terlarang.

Allah swt berfirman:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ 

…bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. (al Maidah/5: 32)

Rasulullah saw bersabda:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا عِنْدَ اللّٰهِ أَهْوَنُ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ (رواه الترمذي عن عبد الله بن عمر)

Hilangnya dunia bagi Allah lebih rendah nilainya dibanding membunuh seorang muslim. (Riwayat at-Tirmiżī dari ‘Abdullāh bin ‘Umar)

3. Mengganggu keamanan masyarakat yang membawa kepada musnahnya masyarakat itu sendiri. 

Karena apabila pembunuhan diperbolehkan, tidak mustahil akan terjadi tindakan saling membunuh di antara manusia, yang pada akhirnya manusia itu akan binasa.

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا ٩٣ (النساۤء)

Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya. (an Nisa/4: 93)

Dalam ayat ini Allah SWT memberikan pengecualian siapa yang boleh dibunuh melalui firman-Nya, “melainkan dengan sesuatu alasan yang dibenarkan agama.” 

Di antaranya ialah pria atau wanita yang berzina setelah terikat dalam hukum akad pernikahan dan orang yang dengan sengaja membunuh orang beriman yang dilindungi hukum.

Pengecualian seperti tersebut di atas, disebutkan dalam hadis Nabi: 

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: اَلنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. (رواه البخاري ومسلم عن عبد الله)

Tidak halal darah orang yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: Orang dibunuh karena ia membunuh, janda atau duda yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari kaum Muslimin. (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim dari ‘Abdullāh)

Kemudian Allah SWT menjelaskan tindakan apa yang harus dilakukan oleh ahli waris dari yang terbunuh, dan siapa yang harus melaksanakan tindakan itu apabila secara kebetulan si terbunuh itu tidak mempunyai ahli waris.

Allah SWT menetapkan bahwa barang siapa yang dibunuh secara zalim, yakni tanpa alasan yang benar.

Maka Allah telah memberikan kewenangan atau hak kepada ahli warisnya untuk menentukan pilihan hukuman bagi si pembunuh, yaitu antara hukum qiṣaṣ atau menerima diyat (tebusan).

Hal ini seperti yang telah ditetapkan dalam firman-Nya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ 

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. (al-Baqarah/2: 178). (lebih lanjut lihat penafsiran ayat ini pada jilid I).

Dan sabda Nabi Muhammad saw ketika penaklukan kota Mekah:

مَنْ قَتَلَ قَتِيْلًا فَأَهْلُهُ بَيْنَ خَيْرَتَيْنِ، إِنْ أَحَبُّوْا قَتَلُوْا وَإِنْ أَحَبُّوْا أَخَذُوْا الدِّيَةَ. (رواه أبو داود والنسائي عن أبي شريح الخزاعي)

Barang siapa membunuh, maka keluarga yang terbunuh diberi hak memilih antara dua hal, apabila mereka mau, mereka dapat menuntut hukuman bunuh, dan bila mereka mau, mereka dapat menuntut diyat (tebusan). (Riwayat Abu Dāwud dan an-Nasā’ī dari Abū Syuraih al-Khuzā’ī)

Kemudian apabila secara kebetulan yang terbunuh tidak mempunyai ahli waris, maka yang bertindak menggantikan kedudukannya dalam menentukan pilihan hukuman ialah penguasa. 

Dalam hal ini penguasa boleh melimpahkan kekuasaannya kepada para qaḍi (hakim) setempat, apabila dipandang perlu.

Dalam melaksanakan qiṣaṣ, para penguasa yang diberi wewenang untuk melaksanakannya diperintahkan untuk tidak melampaui batas yang ditentu-kan, seperti yang telah terjadi di zaman Jahiliah. 

Orang-orang di zaman Jahiliah tidak puas dengan hanya menuntut balas dengan kematian orang yang membunuh, akan tetapi menuntut pula kematian orang lain, apabila yang terbunuh dari kalangan bangsawan.

Kalau yang terbunuh itu seorang bangsawan, sedang yang membunuh dari kalangan biasa, maka yang dituntut kematiannya dari kalangan bangsawan juga sebagai pengganti diri si pembunuh.

Pada ayat 178 Surah al Baqarah terdapat isyarat yang kuat bahwa hukuman yang paling utama bagi keluarga si terbunuh adalah cukup dengan menuntut diyat atau memaafkan, bukan menuntut balas kematian.

Di akhir ayat, Allah swt menjelaskan bahwa ahli waris atau penguasa dalam melaksanakan hukuman kisas tidak boleh melampaui batas karena mereka mendapat pertolongan Allah, berupa pembalasan untuk memilih hukuman kisas atau hukuman diyat. 

Oleh sebab itu, para hakim hendaknya berpedoman pada ketentuan tersebut dalam memutuskan perkara. Jangan sampai memutuskan perkara yang bertentangan dengan peraturan Allah atau melebihi ketentuan yang berlaku.

Ayat ini tergolong ayat Makkiyah dan termasuk dalam bagian ayat hukum yang pertama diturunkan. 

Dengan demikian, wajar apabila ayat ini hanya mengatur hukum bagi pembunuhan secara garis besarnya saja. Adapun keterangan secara terperinci diatur dalam ayat-ayat yang lain, yang penafsirannya telah dikemukakan pada jilid I.

Itulah tafsir surah Al Isra ayat 33 yang dilansir oleh tvOnenews.com dari Qur’an Kemenag.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Wallahu’alam

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Hadapi Fiorentina, Eks Inter Milan Bongkar Kelemahan Nerazzurri: Kesulitan Hadapi Serangan Balik

Jelang Hadapi Fiorentina, Eks Inter Milan Bongkar Kelemahan Nerazzurri: Kesulitan Hadapi Serangan Balik

Inter Milan mendapat peringatan jelang hadapi Fiorentina. Eks bek Nerazzurri, Fulvio Collovati, menilai lini pertahanan tim asuhan Chivu memiliki kelemahan.
Soal Definisi Korupsi Diubah, Menko Yusril: Tak Bisa Sembarangan Cuma Demi Terlihat Heroik

Soal Definisi Korupsi Diubah, Menko Yusril: Tak Bisa Sembarangan Cuma Demi Terlihat Heroik

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa usulan perubahan atau penyesuaian definisi korupsi ...
Kereta Ini Menembus Perjalanan dari China ke Rusia, Intip Catatan Perdagangannya yang Fantastis

Kereta Ini Menembus Perjalanan dari China ke Rusia, Intip Catatan Perdagangannya yang Fantastis

Layanan kereta kargo China-Eropa mencatatkan tonggak sejarah baru yang masif dalam peta logistik global. Keberangkatan kereta kargo tujuan Moskow dari Stasiun -
Krisis Pangan di Gaza Makin Parah, PBB: Dibutuhkan Rp8,1 Triliun untuk 6 Bulan ke Depan

Krisis Pangan di Gaza Makin Parah, PBB: Dibutuhkan Rp8,1 Triliun untuk 6 Bulan ke Depan

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mendesak para negara donor internasional untuk segera mengucurkan dana bantuan kemanusiaan
AI Bukan Cuma untuk Perusahaan Besar, UMKM Bisa Memakainya untuk Mengembangkan Bisnis

AI Bukan Cuma untuk Perusahaan Besar, UMKM Bisa Memakainya untuk Mengembangkan Bisnis

Pemanfaatan AI membantu UMKM mengembangkan pemasaran digital. Bagi UMKM dengan keterbatasan sumber daya, teknologi ini membuka peluang untuk mengerjakan
AC Milan Siapkan Perombakan Skuad, Markus Krosche Jadi Kunci Perburuan Bek Tengah hingga Striker Baru

AC Milan Siapkan Perombakan Skuad, Markus Krosche Jadi Kunci Perburuan Bek Tengah hingga Striker Baru

AC Milan belum puas dengan komposisi skuad yang dimiliki saat ini meski sudah mengeluarkan dana besar pada bursa transfer musim panas.

Trending

Samsung W27 Segera Meluncur? HP Lipat Mewah Ini Dirumorkan Punya Kamera 200 MP dan Baterai 5.000 mAh

Samsung W27 Segera Meluncur? HP Lipat Mewah Ini Dirumorkan Punya Kamera 200 MP dan Baterai 5.000 mAh

Samsung W27 diperkirakan meluncur di China pada 29 Oktober 2026. Simak bocoran spesifikasi, desain premium, dan fitur Galaxy Z Fold8 Ultra yang menjadi acuannya.
Peringatan Horor Bill Gates: Era AI Bakal Picu Pergolakan Ekonomi Global Selama 20 Tahun dan Amputasi Lapangan Kerja

Peringatan Horor Bill Gates: Era AI Bakal Picu Pergolakan Ekonomi Global Selama 20 Tahun dan Amputasi Lapangan Kerja

Salah satu pendiri Microsoft sekaligus filantropis dunia Bill Gates menyampaikan peringatan keras terkait ledakan perkembangan Kecerdasan Buatan (Artificial ...
Krisis Pangan di Gaza Makin Parah, PBB: Dibutuhkan Rp8,1 Triliun untuk 6 Bulan ke Depan

Krisis Pangan di Gaza Makin Parah, PBB: Dibutuhkan Rp8,1 Triliun untuk 6 Bulan ke Depan

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mendesak para negara donor internasional untuk segera mengucurkan dana bantuan kemanusiaan
AI Bukan Cuma untuk Perusahaan Besar, UMKM Bisa Memakainya untuk Mengembangkan Bisnis

AI Bukan Cuma untuk Perusahaan Besar, UMKM Bisa Memakainya untuk Mengembangkan Bisnis

Pemanfaatan AI membantu UMKM mengembangkan pemasaran digital. Bagi UMKM dengan keterbatasan sumber daya, teknologi ini membuka peluang untuk mengerjakan
Bisakah Media Sosial Menjadi Arsip Digital bagi Warisan Budaya Nusantara?

Bisakah Media Sosial Menjadi Arsip Digital bagi Warisan Budaya Nusantara?

Pelestarian budaya di era digital menghadapi tantangan baru. Media sosial perlahan mengubah cara masyarakat mengenal sejarah. Cerita yang dahulu hanya
Soal Definisi Korupsi Diubah, Menko Yusril: Tak Bisa Sembarangan Cuma Demi Terlihat Heroik

Soal Definisi Korupsi Diubah, Menko Yusril: Tak Bisa Sembarangan Cuma Demi Terlihat Heroik

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa usulan perubahan atau penyesuaian definisi korupsi ...
Kereta Ini Menembus Perjalanan dari China ke Rusia, Intip Catatan Perdagangannya yang Fantastis

Kereta Ini Menembus Perjalanan dari China ke Rusia, Intip Catatan Perdagangannya yang Fantastis

Layanan kereta kargo China-Eropa mencatatkan tonggak sejarah baru yang masif dalam peta logistik global. Keberangkatan kereta kargo tujuan Moskow dari Stasiun -
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT