News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tindaklanjuti 7 WNA Menyebarkan Penyimpangan Paham Agama Islam, MUI Pasaman Barat-Sumbar Ingatkan Umat Muslim

Ketua MUI Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar Darmansyah mengingatkan umat Muslim di daerahnya tidak terpengaruh ajaran WNA diduga menyimpang pemahaman agama Islam.
Minggu, 20 Oktober 2024 - 17:20 WIB
Ilustrasi WNA menjadi tahanan atas dugaan penyebaran penyimpangan paham agama Islam di Pasaman Barat, Sumbar
Sumber :
  • Istimewa

Simpang Empat, tvOnenews.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) Darmansyah mengingatkan umat Muslim agar berhati-hati memperdalam pemahaman agama Islam. Ini berkaitan dengan pihaknya menindaklanjuti penyebaran penyimpangan dilakukan warga negara asing (WNI).

"Umat Muslim harus selalu bersikap kritis dan terus mengkaji persoalan akhir zaman melalui sumber-sumber yang jelas yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah," ungkap Darmansyah di Simpang Empat, Minggu (20/10/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Darmansyah mewakili MUI Pasaman Barat menegaskan umat Muslim menolak penyebaran pemahaman agama Islam yang tidak jelas. Mereka harus mencari sumber dan referensinya agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

"Mereka juga meminta aparat untuk proaktif dalam menelusuri pihak-pihak terkait serta mengantisipasi penyebaran dan munculnya pemahaman yang menyimpang," jelasnya.

Ia menyoroti adanya penyimpangan dalam penyebaran nilai agama Islam telah dilakukan oleh tujuh WNA. Orang asing tersebut bernama Osama Altaaf, Nasar dan koleganya saat berbicara sosok Muhammad bin Qosin mengklaim tentang kemunculan Imam Mahdi.

Gelaran pertemuan menindaklanjuti dugaan 7 WNA menyebarkan penyimpangan paham agama Islam di Kantor Kemenag Pasaman Barat
Gelaran pertemuan menindaklanjuti dugaan 7 WNA menyebarkan penyimpangan paham agama Islam di Kantor Kemenag Pasaman Barat
Sumber :
  • Diskominfo Pasaman Barat

 

Pemahaman tersebut membuat MUI bertindak secara tegas. Darmansyah pun menjelaskan tentang dua hal menjadi dasar akidah Islam.

Ia menuturkan akidah dalam Islam meliputi sunnah Rasulullah SAW dan firman Allah SWT telah termaktub kebenarannya dalam Kitab Suci Al-Quran.

Ia yang juga mewakili Kementerian Agama (Kemenag) setempat meminta secara tegas kepada masyarakat terkhusus umat Muslim. Mereka diharapkan tidak terpengaruh mimpi khayalan tersebut. Pada dasarnya dalam keyakinan agama tidak bisa membuat rujukan terhadap mimpi.

Sementara, Camat Pasaman Andre Afandi turut memberikan pendapatnya. Ia memberikan imbauan terhadap umat Islam di daerah tersebut agar menggunakan cara lurus dalam memperdalam ilmu agama didasari dengan akidah yang kuat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Andre memberikan spekulasinya penyimpangan tersebut diduga berkaitan adanya terafiliasi ajaran Syiah. Sehingga segala penyebaran taqiyyah alias berdusta ditargetkan terhadap umat Muslim yang awam dengan pemahaman agama Islam.

"Ini adalah tindakan preventif dan represif agar tidak terjadi tindakan anarki di tengah masyarakat. Warga Pasaman Barat yang menjadi pengikut Imam Mahdi telah meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat karena telah menimbulkan kegaduhan. Mereka juga berjanji akan kembali ke akidah Ahlussunah wal Jama'ah dan siap dibimbing oleh ulama yang ada di Pasaman Barat," paparnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT