GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jika Masih Berani Ambil Cicilan dari Kredit Motor atau Mobil, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Hukumnya agar Tak Riba

Ustaz Khalid Basalamah menguraikan hukum sistem transaksi atau jual beli yang menggunakan cicilan kredit motor atau mobil karena sedang membutuhkan kendaraan.
Minggu, 24 November 2024 - 19:19 WIB
Ustaz Khalid Basalamah uraikan hukum sistem cicilan kredit motor atau mobil yang berpotensi riba
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official

tvOnenews.com - Ustaz Khalid Basalamah menguraikan secara tuntas soal hukum menggunakan sistem kredit saat membeli kendaraan.

Ustaz Khalid Basalamah sering melihat banyak orang saat membeli kendaraan lebih menyukai sistem kredit motor atau mobil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ustaz Khalid Basalamah menyebutkan bahwa mereka rela menggunakan cicilan tanpa harus membayar langsung secara tunai, sehingga harus memakai sistem kredit motor atau mobil.

Namun begitu, Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan hukum cicilan lewat kredit motor atau riba agar terhindar dari riba.

"Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba," ungkap Ustaz Khalid Basalamah disadur dari kanal YouTube Manhaj Para Sahabat, Minggu (24/11/2024).

Ilustrasi pria ingin membayar cicilan dari sistem kredit setelah beli motor atau mobil
Ilustrasi pria ingin membayar cicilan dari sistem kredit setelah beli motor atau mobil
Sumber :
  • Istockphoto

 

Kredit motor atau mobil memang telah menjadi sistem jual-beli yang modern saat ini.

Sistem langsung lunas dalam melakukan pembayaran sangat jarang ditemukan sekarang.

Bahwasanya sistem lunas sangat memberat bagi orang-orang yang ingin mempunyai kendaraan. Apalagi benda ini menjadi kebutuhan pokok saat ini.

Kendaraan sangat membantu untuk memenuhi berbagai aktivitas, seperti pergi bekerja, membawa barang dagangan, bepergian jauh dan lain-lain.

Dalam sistem jual-belinya, kredit motor atau mobil paling populer menempatkan sistem cicilan atau kredit dan lunas.

Berdasarkan survey lapangan, sistem kredit lebih mendominasi daripada langsung menggunakan sistem lunas.

Sistem kredit memiliki keuntungan bagi pembelinya, antara lain cepat menggunakan kendaraan tanpa sistem tunai, solusi mendapatkan kebutuhan secara mendesak hingga memudahkan keuangan.

Namun demikian, sistem kredit berpotensi adanya berbagai syarat yang harus diketahui bersama, seperti jangka waktu kredit (pembayaran), bunga, biaya tidak terduga, serta keuntungan dan kerugian.

Dalam sistem bunga berpotensi adanya riba. Ustaz Khalid mengingatkan bahwa orang yang menggunakan kredit motor disarankan tidak mengandung unsur tersebut.

Riba dapat menimbulkan dosa dalam ajaran agama Islam lantaran bisa merugikan orang lain.

Pendakwah lahir di Makassar ini menyatakan apabila sistem cicilan tidak ada potensi riba maka masih sah.

"Kalau masalah kredit motor dan kredit rumah, tidak semuanya riba, boleh kredit itu bukan tidak boleh," terang dia.

"Namun harus menggunakan cara syar'i," sambung dia menambahkan.

Perihal riba, Ustaz Khalid memberikan bocoran soal perbedaan sistem transaksi yang tidak mengandung unsur riba dan bersih dalam proses jual-beli.

"Dilihat akadnya, kalau akadnya utang piutang hukumnya riba," tuturnya.

Ia mencontohkan pihak B mendapat pinjaman berupa uang dari pihak A karena ingin segera mempunyai motor.

Namun, pihak A memiliki embel-embel harus ada tambahan biaya biasa dikenal bunga saat pihak B menggantikan uangnya nanti.

Bahwasanya pihak A tidak ingin merasa serta merta menolong, namun mempunyai niat untuk mendapatkan keuntungan.

"Jadi bukan ditulis membeli motor, tapi mengutangkan, ini riba, enggak boleh," jelasnya.

Tambahan biaya ini berpotensi pihak yang meminjam harus membayar utang dengan jumlah lebih besar. Kegiatan ini sangat berbahaya dalam pandangan agama Islam.

Utang dengan menggunakan sistem tambahan biaya termasuk kegiatan riba. Apalagi sampai menyiksa pihak B karena tidak cukup memiliki uang banyak.

"Pinjam tidak boleh bertambah," tegasnya.

Lebih lanjut, Ustaz Khalid Basalamah membagikan cara meminjam uang untuk kredit motor atau mobil secara sah dan tidak mengandung riba.

Pihak B menghampiri kediaman pihak A untuk menjelaskan secara detail bahwa dirinya belum memiliki banyak uang untuk beli motor.

tvonenews

Jika pihak A mempunyai niat baik, maka rela membeli motor seharga Rp15 juta atas nama dirinya sendiri.

Kemudian, pihak A menjual motor yang dibelinya kepada pihak B dengan catata memakai sistem kredit untuk proses pembayarannya.

Pihak A tetap ingin mendapat untung yang tadinya membeli motor Rp15 juta, maka pihak B harus membayar Rp17 juta melalui sistem kredit.

Ustaz Khalid berpendapat bahwa sistem jual-beli seperti ini masih boleh sebagaimana alur proses transaksi semestinya dengan benar.

"Tapi akadnya, pihak A membeli motor senilai 15 juta yang dijual kepada pihak B dengan harga 17 juta," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Akadnya jelas masuk ke transaksi jual-beli," tandasnya.

(far/hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Inter Milan Terima Kabar Buruk, Juventus Akhirnya Segera Amankan Weston McKennie dalam Kontrak Panjang

Inter Milan Terima Kabar Buruk, Juventus Akhirnya Segera Amankan Weston McKennie dalam Kontrak Panjang

Juventus akhirnya akan segera mengamankan Weston McKennie untuk kontrak panjang. Sang gelandang serbabisa sebelumnya telah dikaitkan dengan beberapa klub, termasuk Inter Milan.
Pria Ngaku Aparat Diduga Aniaya Petugas SPBU di Cipinang Ditangkap Polisi!

Pria Ngaku Aparat Diduga Aniaya Petugas SPBU di Cipinang Ditangkap Polisi!

Polisi gerak cepat untuk mengamankan pria yang diduga mengaku sebagai aparat, melakukan penganiayaan terhadap petugas SPBU di wilayah Cipinang, Jakarta Timur.
Joan Mir Sebut Motor RC213V Milik Honda Masih Perlu Banyak Perbaikan Jelang Balapan Pembuka MotoGP 2026

Joan Mir Sebut Motor RC213V Milik Honda Masih Perlu Banyak Perbaikan Jelang Balapan Pembuka MotoGP 2026

Joan Mir akui Honda masih belum temukan solusi untuk kembali bersaing di papan atas jelang MotoGP 2026
Purbaya Bocorkan Jadwal Pencairan THR hingga Besarannya untuk PNS dan Karyawan Swasta

Purbaya Bocorkan Jadwal Pencairan THR hingga Besarannya untuk PNS dan Karyawan Swasta

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) berlangsung pada minggu pertama bulan Ramadhan. Ini besarannya.
Bek Timnas Indonesia U-23 Ini Dapat Pujian Khusus dari Pelatih Persib Bojan Hodak

Bek Timnas Indonesia U-23 Ini Dapat Pujian Khusus dari Pelatih Persib Bojan Hodak

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak menilai bahwa bek Timnas Indonesia U-23 Dion Markx bisa dimainkan di tiga posisi berbeda setelah menjalani debutnya bersama -
Sidang Praperadilan Ditunda, Gus Yaqut Beri Keterangan Menohok soal KPK: Akan Ada Keadilan

Sidang Praperadilan Ditunda, Gus Yaqut Beri Keterangan Menohok soal KPK: Akan Ada Keadilan

Gus Yaqut menegaskan bahwa kebijakan kuota haji itu murni didasarkan pada prinsip perlindungan dan keselamatan jiwa jemaah atau hifdzun nafs.

Trending

BGN Patahkan Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Mitra MBG Untung Besar: Asumsi Fiktif!

BGN Patahkan Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Mitra MBG Untung Besar: Asumsi Fiktif!

BGN patahkan pernyataan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, yang mengklaim mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar
Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 seri Sentul, yang akan diramaikan dengan penentuan nasib Megawati Hangestri dan Jakarta Pertamina Enduro dalam perebutan juara putaran kedua babak reguler.
Ketua BEM UGM Ceritakan Awal Mula Pihaknya "Terpancing" Kirim Surat ke UNICEF, Ternyata Bermula dari Bencana di Sumatera

Ketua BEM UGM Ceritakan Awal Mula Pihaknya "Terpancing" Kirim Surat ke UNICEF, Ternyata Bermula dari Bencana di Sumatera

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menceritakan awal mula pihaknya “terpancing” untuk mengirimkan surat ke UNICEF. 
Latar Belakang Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas, Lulusan Paket C Jadi Sorotan

Latar Belakang Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas, Lulusan Paket C Jadi Sorotan

Sosok Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM menjadi perbincangan ramai setelah dengan lantang mengkritik program Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketum FPTI Yenny Wahid Benarkan Kabar Penonaktifan Sementara Hendra Basir Sebagai Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Ketum FPTI Yenny Wahid Benarkan Kabar Penonaktifan Sementara Hendra Basir Sebagai Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, membenarkan kabar terkait penonaktifan Hendra Basir sebagai kepala pelatih pelatnas panjat tebing.
Fakta Soal Ketua BEM UGM yang Gabung Komunitas LGBT Disebar Usai Kritik MBG, Tiyo Ardianto: Saya Tidak Punya Pasangan

Fakta Soal Ketua BEM UGM yang Gabung Komunitas LGBT Disebar Usai Kritik MBG, Tiyo Ardianto: Saya Tidak Punya Pasangan

Sosok Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto dikabarkan mendapatkan teror setelah mengkritisi soal program Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kesaksian Mencengangkan Kakak Kadung Korban Penganiayaan Brimob di Tual

Kesaksian Mencengangkan Kakak Kadung Korban Penganiayaan Brimob di Tual

Kesaksian mencengangkan kakak kandung korban penganiayaan anggota brimob yang tewas, Arianto Tawakal (14), NK (15) menjadi sorotan publik. Kesaksian itu diberi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT