Suami Pakai Cincin Kawin dari Emas, Buya Yahya Sarankan Sebaiknya Segera Lepas Karena…
- Ilustrasi/freepik
“Jadi termasuk cincin pernikahan atau yang lainnya bagi kaum pria adalah tidak diperkenankan,” tegas Buya Yahya.
Namun jika ada yang terlanjur kenakan emas lekas tinggalkan dan mohon ampun kepada Allah SWT.
“Allah Maha Pengasih. Siapapun yang saat ini masih menggunakan emas kaum pria menggunakan cincin emas atau yang lainnya tinggal meletakkan jadikan uang bisa modal untuk bisnis nanti Insyaallah bakar berkah usahanya,” jelasnya.
Selain perak kata Buya Yahya hukumnya mubah.
“Selain perak adalah mubah kalau emas adalah haram,” ujar Buya Yahya.
Itulah penjelasan Buya Yahya soal hukum laki-laki kenakan perhiasan dari emas.
Hadis Tentang Haramnya Emas bagi Laki-Laki
Rasulullah SAW melarang laki-laki memakai emas, sebagaimana dalam hadis berikut.
“Emas dan sutra dihalalkan bagi perempuan dari umatku, tetapi diharamkan bagi laki-laki.” (HR. Ahmad, no. 8504; An-Nasa’i, no. 5148)
Hadis Tentang Cincin Emas
Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, lalu beliau mencopot cincin itu dari tangannya.
Rasulullah SAW bersabda,
“Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka lalu meletakkannya di tangannya.”(HR. Muslim, no. 2090)
Hasil Ijma’ Ulama
Para ulama sepakat bahwa emas diharamkan bagi laki-laki karena menunjukkan sifat kemewahan yang tidak sesuai dengan sifat sederhana yang dianjurkan bagi laki-laki Muslim.
Semoga Allah menjaga kita semuanya dan semoga Allah berikan kepada kita keinsyafan di saat kita melakukan kesalahan agar bergegas untuk menyadari dan mohon ampun kepada Allah dan setelah itu mendapatkan pengampunan dari Allah SWT.
Wallahu’alam bishawab
Load more