Boleh atau Tidak Sematkan Nama Suami di Belakang Nama Panjang Istri? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Sebaiknya...
- Fanspage Facebook Ustaz Abdul Somad
tvOnenews.com - Ustaz Abdul Somad menguraikan hukum bagi para istri selalu menyematkan nama suami di bagian nama panjangnya.
Ustaz Abdul Somad memahami nama suami yang dicantumkan pada nama belakang istri sebagai bentuk kebanggaan telah memiliki cinta sejatinya.
Namun, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengingatkan ada perhatian khusus perihal hukum menyematkan nama suami agar istri juga mempunyai nama serupa di bagian belakangnya.
Beberapa orang menyebutkan bahwa penyematan nama suami adalah haram. Sebagian lainnya tidak menjadi masalah sebagai bentuk kecintaan terhadap pasangannya.
"Haram, mana dalilnya haram?" ungkap UAS dilansir dari kanal YouTube Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad, Selasa (3/12/2024).
- Istockphoto
Penyematan nama kekasih baik dari pihak suami maupun istri menjadi salah satu tradisi di Indonesia.
Ada banyak para istri juga mempunyai nama panjang serupa dengan nama suaminya sejak mereka menikah dan membentuk keluarga kecil yang harmonis.
Para istri juga menunjukkan kebahagiaannya saat suami mereka tidak mempermasalahkan namanya disematkan di belakang nama kekasih tercintanya.
Selain kebahagiaan, ada juga istri mempunyai tujuan dalam memenuhi kepentingan lainnya terkait penyematan nama suaminya.
Namun begitu, beberapa pendapat ulama menjelaskan terkait nama orang lain bukan dari orang tua kandung atau mempunyai hubungan biologis.
Sejumlah hadits riwayat menerangkan penisbatan belakang nama dari penyematan nama suaminya.
Dalam hadits riwayat dari Abu Dzar menerangkan tentang penyematan nama kekasih di belakang namanya pernah disabdakan oleh Rasulullah SAW, seperti ini bunyinya:
"Tiada seorang pun yang menisbahkan diri kepada selain bapaknya dengan sengaja melainkan ia menjadi kufur." (HR. Bukhari)
Adapun hadits riwayat dari Imam Bukhari dan Abu Dawud menjelaskan hukum penyematan nama kekasihnya, Rasulullah SAW bersabda:
فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ مَنْ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ
Artinya: "Siapa yang mengaku keturunan dari orang yang bukan ayahnya sendiri, sedangkan dia tahu, maka haram surga baginya." (HR. Bukhari & Abu Dawud)
Load more