News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Boleh atau Tidak Sematkan Nama Suami di Belakang Nama Panjang Istri? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Sebaiknya...

Ustaz Abdul Somad (UAS) menguraikan hukum bagi para istri yang menyematkan belakang nama miliknya terdapat nama suami sebagai kebanggaan dan kebahagiaannya.
Selasa, 3 Desember 2024 - 05:02 WIB
Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum penyematan nama suami di belakang nama panjang istri
Sumber :
  • Fanspage Facebook Ustaz Abdul Somad

tvOnenews.com - Ustaz Abdul Somad menguraikan hukum bagi para istri selalu menyematkan nama suami di bagian nama panjangnya.

Ustaz Abdul Somad memahami nama suami yang dicantumkan pada nama belakang istri sebagai bentuk kebanggaan telah memiliki cinta sejatinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengingatkan ada perhatian khusus perihal hukum menyematkan nama suami agar istri juga mempunyai nama serupa di bagian belakangnya.

Beberapa orang menyebutkan bahwa penyematan nama suami adalah haram. Sebagian lainnya tidak menjadi masalah sebagai bentuk kecintaan terhadap pasangannya.

"Haram, mana dalilnya haram?" ungkap UAS dilansir dari kanal YouTube Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad, Selasa (3/12/2024).

Ilustrasi pasangan suami istri Muslim
Ilustrasi pasangan suami istri Muslim
Sumber :
  • Istockphoto

Ā 

Penyematan nama kekasih baik dari pihak suami maupun istri menjadi salah satu tradisi di Indonesia.

Ada banyak para istri juga mempunyai nama panjang serupa dengan nama suaminya sejak mereka menikah dan membentuk keluarga kecil yang harmonis.

Para istri juga menunjukkan kebahagiaannya saat suami mereka tidak mempermasalahkan namanya disematkan di belakang nama kekasih tercintanya.

Selain kebahagiaan, ada juga istri mempunyai tujuan dalam memenuhi kepentingan lainnya terkait penyematan nama suaminya.

Namun begitu, beberapa pendapat ulama menjelaskan terkait nama orang lain bukan dari orang tua kandung atau mempunyai hubungan biologis.

Sejumlah hadits riwayat menerangkan penisbatan belakang nama dari penyematan nama suaminya.

Dalam hadits riwayat dari Abu Dzar menerangkan tentang penyematan nama kekasih di belakang namanya pernah disabdakan oleh Rasulullah SAW, seperti ini bunyinya:

"Tiada seorang pun yang menisbahkan diri kepada selain bapaknya dengan sengaja melainkan ia menjadi kufur." (HR. Bukhari)

Adapun hadits riwayat dari Imam Bukhari dan Abu Dawud menjelaskan hukum penyematan nama kekasihnya, Rasulullah SAW bersabda:

ŁŁŽŲ§Ł„Ł’Ų¬ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŲ©Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł Ų­ŁŽŲ±ŁŽŲ§Ł…ŁŒ Ł…ŁŽŁ†Ł’ Ų§ŲÆŁ‘ŁŽŲ¹ŁŽŁ‰ Ł„ŁŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±Ł Ų£ŁŽŲØŁŁŠŁ‡Ł ŁˆŁŽŁ‡ŁŁˆŁŽ ŁŠŁŽŲ¹Ł’Ł„ŁŽŁ…ŁŁ‡Ł

Artinya: "Siapa yang mengaku keturunan dari orang yang bukan ayahnya sendiri, sedangkan dia tahu, maka haram surga baginya." (HR. Bukhari & Abu Dawud)

Sebagai pendakwah ternama, UAS menganjurkan agar setiap orang harus memanggil dengan sesuai namanya. Apalagi penyebuatan ini berasal dari orang tuanya karena memiliki makna kandungan sendiri.

"Panggillah mereka dengan nama bapak mereka," sarannya.

Penisbatan nama belakang mengacu pada pemberian dari orang tua kandung mereka. Jika menambahkannya dengan yang lain secara sengaja diartikan sebagai penentang anugerah orang tuanya.

UAS juga menyinggung soal nama panjang yang memiliki penyematan nama "Muhammad". Bahkan setiap orang mukmin mempunyai hal tersebut.

"Zaid bin Muhammad. Turun ayat, Muhammad bukan bapak kamu, bukan ayah kamu, Dia adalah Rasul Allah. Maka dia dipanggil Zaid bin Haritsah," jelas dia.

Ia menengaskan tidak ada keharusan dan menjadi larangan penyematan nama suami dilakukan oleh para istri.

Lantas, bagaimana penyematan nama dari anak angkat tidak mempunyai biologis apa pun dari hubungan keluarga mereka?

"Anak angkat tidak boleh, suami pun tidak boleh," katanya.

Dalam dalil Al Quran dari Surat Al Ahzab Ayat 5 menjelaskan panggilan anak angkat harus berhubungan dengan orang tuanya, Allah SWT berfirman:

Ų§ŁŲÆŁ’Ų¹ŁŁˆŁ’Ł‡ŁŁ…Ł’ Ł„ŁŲ§Ł°ŲØŁŽŲ§Ū¤Ł‰Ł•ŁŁ‡ŁŁ…Ł’ Ł‡ŁŁˆŁŽ Ų§ŁŽŁ‚Ł’Ų³ŁŽŲ·Ł Ų¹ŁŁ†Ł’ŲÆŁŽ اللّٰهِ ۚ ŁŁŽŲ§ŁŁ†Ł’ Ł„Ł‘ŁŽŁ…Ł’ ŲŖŁŽŲ¹Ł’Ł„ŁŽŁ…ŁŁˆŁ’Ł“Ų§ Ų§Ł°ŲØŁŽŲ§Ū¤Ų”ŁŽŁ‡ŁŁ…Ł’ ŁŁŽŲ§ŁŲ®Ł’ŁˆŁŽŲ§Ł†ŁŁƒŁŁ…Ł’ فِى Ų§Ł„ŲÆŁ‘ŁŁŠŁ’Ł†Ł ŁˆŁŽŁ…ŁŽŁˆŁŽŲ§Ł„ŁŁŠŁ’ŁƒŁŁ…Ł’ Ū—ŁˆŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ų³ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’ŁƒŁŁ…Ł’ Ų¬ŁŁ†ŁŽŲ§Ų­ŁŒ ŁŁŁŠŁ’Ł…ŁŽŲ§Ł“ Ų§ŁŽŲ®Ł’Ų·ŁŽŲ£Ł’ŲŖŁŁ…Ł’ بِهٖ ŁˆŁŽŁ„Ł°ŁƒŁŁ†Ł’ Ł…Ł‘ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŲ¹ŁŽŁ…Ł‘ŁŽŲÆŁŽŲŖŁ’ Ł‚ŁŁ„ŁŁˆŁ’ŲØŁŁƒŁŁ…Ł’ Ū—ŁˆŁŽŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ų§Ł„Ł„Ł‘Ł°Ł‡Ł ŲŗŁŽŁŁŁˆŁ’Ų±Ł‹Ų§ Ų±Ł‘ŁŽŲ­ŁŁŠŁ’Ł…Ł‹Ų§

Artinya: "Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayan." (QS. Al Ahzab, 33:5)

Soal hukumnya adalah haram, UAS mengingatkan umat Muslim agar tidak bisa membantah larangan penyematan nama dalam ketetapan agama Islamm.

Menurutnya, penyebutan nama suami di belakang namanya sangat aneh dan namanya pun akan berubah makna.

tvonenews

Bahwasanya setiap nama memiliki makna kandungan yang spesial sebagai salah satu harapan dari para orang tuanya.

"Bayangkan saja, jika pakai nama suami, suami pertama namanya Mas Parno jadi Aisa Parno," imbuhnya.

"Suami ke dua Mas Suparno, jadi Aisa Suparno. Suami ke tiga Mas Suparto jadi Aisa Suparto, berapa kali ganti nama?," sambung dia menjelaskan.

Ia menutupkan bahwa ketetapan nama telah bersifat mutlak. Meski bagi mereka menyematkan nama orang tua agar mudah dikenali anak-anaknya bisa membuat mereka bahagia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau soal ayah, tidak pernah ayah mati diganti dengan nama ayah baru, tidak ada. Tetap nama ayah kandung," tandasnya.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Karena Lepas Kewarganegaraan Indonesia, Ini Alasan Nathan Tjoe-A-On Bisa Kembali Bermain di Liga Belanda

Bukan Karena Lepas Kewarganegaraan Indonesia, Ini Alasan Nathan Tjoe-A-On Bisa Kembali Bermain di Liga Belanda

Nathan Tjoe-A-On diizinkan untuk kembali memperkuat Willem II setelah sempat menepi selama beberapa pekan atas rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha Klub Liga Belanda (FBO).
Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Megawati Hangestri Cs Rebut Puncak Klasemen, Persaingan ke Grand Final Memanas!

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Megawati Hangestri Cs Rebut Puncak Klasemen, Persaingan ke Grand Final Memanas!

Klasemen Final Four Proliga 2026 usai laga pembuka seri kedua yang berlangsung di Kota Solo antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska Plus Indonesia.
Top 3: KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno Hatta, Pembuat Konten Dijemput KDM, hingga Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Raksasa

Top 3: KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno Hatta, Pembuat Konten Dijemput KDM, hingga Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Raksasa

Top 3: Dedi Mulyadi nonaktifkan kepala Samsat Soekarno Hatta, pembuat konten dijemput KDM, hingga pemain Timnas Indonesia masuk radar klub raksasa eredivisie.
Novel Bamukmin Ungkap Ada Pelapor Minta Lanjut Proses Pandji Pragiwaksono: Masalah Hukum Bisa Saja Lanjut

Novel Bamukmin Ungkap Ada Pelapor Minta Lanjut Proses Pandji Pragiwaksono: Masalah Hukum Bisa Saja Lanjut

Pelapor Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin menerangkan ada pelapor yang ingin melanjutkan proses hukum soal materi Stand Up Comedy Mens Rea.
BNN Minta Vape Dilarang Total, DPR Respons Begini

BNN Minta Vape Dilarang Total, DPR Respons Begini

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai pelarangan vape layak dipertimbangkan, terutama jika didukung hasil riset soal kandungan berbahaya di dalamnya.
Rekontruksi Pembunuhan Disertai Mutilasi dan Perampokan di Brebes, Pelaku Peragakan 23 Adegan

Rekontruksi Pembunuhan Disertai Mutilasi dan Perampokan di Brebes, Pelaku Peragakan 23 Adegan

Kasus pembunuhan disertai mutilasi dan perampokan yang terjadi di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada pertengahan bulan Februari 2026, lalu akhirnya memasuki tahap rekontruksi.

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilaiĀ oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT