News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahram atau Tidak Ibu Tiri kepada Anak Suaminya Setelah Ayah Kandung Meninggal Dunia? Buya Yahya Jelaskan secara Gamblang

Pendakwah karismatik Buya Yahya mengupas tuntas terkait kondisi hubungan mahram antara ibu tiri dengan anak dari suaminya setelah ayah kandung meninggal dunia.
Rabu, 18 Desember 2024 - 16:14 WIB
Buya Yahya uraikan soal mahram hubungan ibu tiri dengan anak kandung dari suami yang telah meninggal dunia
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Pengasuh LPD Al Bahjah Buya Yahya menguraikan tentang keluarga antara ibu tiri, suami dan anak tirinya.

Buya Yahya menyoroti mahram yang dimiliki ibu tiri dan seorang anak kandung dari sang suami.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam suatu kajiannya, Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan dari salah satu jemaahnya terkait mahram anak tiri dan ibu tiri setelah suami meninggal dunia.

Jemaah tersebut bertanya kepada Buya Yahya karena mendapat spekulasi bahwa anak tiri menjadi mahram terhadap ibu tiri jika ditinggal ayah kandungnya meninggal dunia.

"Assalamualaikum Buya. Buya afwan mau bertanya. Bagaimana menurut hukum fiqihnya status seorang ibu tiri setelah ditinggal meninggal oleh ayah kita?," tanya jemaah tersebut kepada Buya Yahya dinukil dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (18/12/2024).

Ilustrasi hubungan ibu tiri dan anak tiri setelah suami meninggal dunia
Ilustrasi hubungan ibu tiri dan anak tiri setelah suami meninggal dunia
Sumber :
  • Istockphoto

 

Kemudian, jemaah itu kembali bertanya karena setelah ayah kandung meninggal dunia dianggap keterbatasan mahram anak kandungnya selesai kepada ibu tirinya.

Bahwasanya mahram mengandung arti dalam agama Islam bahwa seseorang tidak boleh menikah kepada orang yang masih memiliki hubungan darah.

Selain itu, orang yang berhubungan dalam suatu perkawinan dan persusuan juga mengandung mahram.

"Apakah beliau tetap sebagai ibu tiri kita atau setelah itu selesai, dan ibu tiri itu dikembalikan ke keluarganya, tidak jadi tanggung jawab anak-anak suaminya yang sudah meninggal?," tanya jemaah itu lagi.

Jemaah itu mempertanyakan kemahraman hubungan keduanya agar tidak mengganggu ibadahnya sebagai penganut agama Islam.

"Apakah setelah ayah meninggal, ibu tiri tersebut tetap mahram, yang jika bersentuhan tidak membatalkan wudhu?," kata jemaah itu.

Dalam pandangan agama Islam merincikan ibu tiri bukan mahram bagi anak tiri. Namun demikian, anak kandung dari suaminya bisa mengandung mahram dengan syarat tertentu.

Ibu tiri tidak memiliki mahram lantaran sama sekali tak mempunyai hubungan persusuan, pernikahan bahkan nasab.

Mengapa anak tiri bisa mahram? Ini berkaitan apabila seorang laki-laki menikah kepada ibunya kemudian keduanya bergaul.

Perihal kewajibannya, orang tua tiri tidak mempunyai hubungan berbasis keperdataan dan tak ada kewajiban memberikan nafkah untuk anak tiri.

Sebagai pendakwah karismatik, Buya Yahya menjawab secara gamblang terkait ibu tiri merupakan ibu yang bukan mengandung anak tirinya.

Buya Yahya menegaskan status ibu tiri sejak menikah dengan ayah kandung dari anak tiri tetap sama dan tidak ada perbedaan.

"Ibu tirimu adalah ibu tiri. Sampai kapan pun, tidak akan berubah," tegas dia.

Pendakwah kelahiran asal Blitar ini menuturkan apabila anak kandung yang ditinggal oleh ayahnya setelah meninggal dunia tetap tidak bisa berhubungan secara terikat kepada ibu tirinya.

Soal statusnya, ia menyatakan mahram masih melekat pada anak kandung dari suaminya kepada ibu tiri.

"Jika Anda adalah laki-laki, maka dia adalah ibundamu yang tidak boleh menikah dengannya, bahkan dia adalah istri dari ayah Anda," terangnya menjelaskan.

Ia berpesan kepada anak kandung dari ayahnya agar tetap memberikan penghormatan kepada ibu tirinya, meskipun orang tuanya telah meninggal dunia.

"Punya kewajiban Anda untuk menghormatinya, enggak ada kata lain. Karena berbakti kepada ibu kepada ibu tiri artinya mengabdi kepada ayah, dan tetap mahram," pesannya.

tvonenews

Kemudian, Buya Yahya menjelaskan kewajiban tanggungjawab memberikan kebutuhan kepada anak kandung suaminya.

Menurutnya, ibu tiri memiliki hak kembali ke keluarga asalnya. Jika ada yang ingin menetap tinggal bersama anak tiri tidak menjadi masalah.

Ia menyampaikan sarannya agar seorang anak tidak boleh mengusir ibu tirinya gara-gara boleh kembali ke keluarganya.

"Anda niatkan disaat Anda berbuat baik kepadanya karena Anda ingin berbakti pada ayah yang telah meninggal dunia," ucapnya.

"Enggak ada batas, jadi inilah yang harus diperhatikan," tambah dia melanjutkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengingatkan bahwa ibu tiri yang ditinggal oleh suaminya tetap mempunyai hak memperoleh sekitar 1/8 harta warisan.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas
Pramono Ungkap Kasus Laporan Dibalas Foto AI di JAKI Bukan Pertama Kali Terjadi, Pelaku Orang yang Sama

Pramono Ungkap Kasus Laporan Dibalas Foto AI di JAKI Bukan Pertama Kali Terjadi, Pelaku Orang yang Sama

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan kasus tanggapan laporan palsu pada aplikasi JAKI bukan pertama kali terjadi.

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT