News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Sembarangan Ambil Buah yang Mateng dari Pohon Tetangga, Meski Dahannya Masuk Rumah Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengingatkan ada hal tidak boleh sembarangan saat mengambil buah dari pohon milik tetangga yang dahan dan rantingnya masuk rumah kita.
Kamis, 19 Desember 2024 - 18:21 WIB
Ustaz Adi Hidayat (UAH) jelaskan adab ambil buah dari pohon tetangga yang dahannya masuk rumah lain
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official

tvOnenews.com - Direktur Quantum Akhyar Institute, Ustaz Adi Hidayat menguraikan hukum mengambil buah telah mateng dari pohon milik tetangga.

Sebagai pendakwah ternama, Ustaz Adi Hidayat menyampaikan ada hal-hal yang harus diperhatikan saat berniat ambil buah dari pohon tetangga akibat dahannya masuk ke bagian rumah kita atau orang lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menerangkan hal-hal saat buah dari pohon milik tetangga yang diambil oleh kita bermula dari salah satu pertanyaan jemaahnya.

Bahwasanya UAH mengupas tuntas berasal dari pertanyaan jemaahnya yang menyebutkan secara syariat agama Islam masih diperbolehkan mengambil buah dari pohon tetangga.

"Yang pertama begini hukum fiqih, bagi tumbuhan yang tumbuh di pekarangan kita. Tapi buahnya tumbuh di luar pekarangan kita," ungkap UAH saat menjawab pertanyaan jemaahnya dinukil dari kanal YouTube Taman Firdaus, Kamis (19/12/2024).

Ilustrasi petik buah mangga dari pohon tetangga yang dahannya masuk rumah orang lain
Ilustrasi petik buah mangga dari pohon tetangga yang dahannya masuk rumah orang lain
Sumber :
  • Istockphoto

 

Dalam pembahasan ini, UAH lebih menerangkan adab sebagaimana manusia menjadi makhluk sosial agar kita saling membantu satu sama lain.

Beberapa hal pertama cepat tanggap membantu kita adalah tetangga. Pada dasarnya saudara tidak hidup di sekitaran kita yang membutuhkan waktu lama saat ingin tolong-menolong.

Dalam agama Islam menjaga hubungan baik terhadap tetangga merupakan bagian ibadah dijelaskan dalam hadits riwayat, Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya." (HR. Bukhari & Muslim)

Biasanya ada beberapa cara bertetangga yang benar, antara lain niat menjenguk apabila tetangga jatuh sakit, memberikan sikap belasungkawa saat tetangga terkena musibah.

Kemudian, cara lainnya meliputi tidak lupa membagikan makanan, selalu menjaga privasi yang dimiliki tetangga, berusaha tidak menggosipkan dan memfitnah tetangga, dan menjauhi perdebatan potensi adanya konflik.

Meski begitu, beberapa hal tersebut sangat menyulitkan bagi kita untuk selalu menerapkannya kepada tetangga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan sepele tidak semestinya menjadi asap konflik juga harus dihindarkan agar tetap hidup rukun bersama tetangga.

Dalam hadits riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu menjelaskan anjuran larangan menyakiti tetangga, Rasulullah SAW bersabda:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT