News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cara Kemenag Sarankan Generasi Muda Gelar Kegiatan Lomba Lari untuk Dekatkan Budaya Zakat-Wakaf

Kepala Subdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Kementerian Agama (Kemenag) Muhibuddin mengatakan pendekatan budaya zakat dan wakaf lewat rangkaian lomba lari.
Minggu, 22 Desember 2024 - 21:16 WIB
Potret Peserta Waqf Zakat Fun Run 2024 dari Kementerian Agama (Kemenag)
Sumber :
  • ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Subdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Kementerian Agama (Kemenag) Muhibuddin menyampaikan penekanan pemahaman budaya zakat dan wakaf wajib ditekankan oleh generasi muda.

Sebagai bentuk kepedulian Kemenag, Muhibuddin mengatakan generasi muda yang menggelar seperti rangkaian lomba lari menjadi cara mengenali budaya pentingnya zakat dan wakaf.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengabarkan antusias generasi muda saat ini berasal dari kalangan generasi Z dan generasi milenial turut meramaikan lomba lari pada tema Waqf Zakat Fun Run 2024 tercatat lebih dari 1.500 peserta.

"Antusiasnya luar biasa dan jumlah peserta semua sesuai dengan target melalui kegiatan ini memang digelar sekaligus untuk mengedukasi langsung manfaat berwakaf dan zakat," ujar Muhibuddin di acara tersebut di Jakarta, Minggu (22/12/2024).

Ia menginformasikan bahwa Kemenag lewat Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Badan Amil Zakat Indonesia (Baznas) menjadi inisiasi yang menggelar acara bertajuk Waqf Zakat Fun Run 2024.

tvonenews

Dalam rangkaian kegiatannya, para peserta berasal dari kalangan anak muda mengikuti aturan di mana mereka harus berlari mengelilingi rute yang telah ditentukan, yakni kawasan Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.

Para peserta berlari sekitar jarak tempuh 5 kilometer untuk menentukan pemberian medali bagi mereka yang menginjak garis finis pertama.

Sebagai Wakil Ketua Waqf Zakat Fun Run 2024, ia menuturkan para peserta bisa mendapatkan berbagai manfaat dalam gelaran tersebut.

Ia menyebutkan ada makna amal jariyah yang didapatkan oleh mereka selain melakukan kegiatan olahraga demi kebaikan kesehatan tubuhnya dan memperoleh teman baru atas silaturahmi dari acara ini.

Bahwasanya mereka telah melakukan pendaftaran yang mengeluarkan biaya Rp150 ribu sebagai tanda wakaf dan hasil pengumpulan uangnya dimanfaatkan oleh fakir miskin.

Selain fakir miskin, kata dia, BWI dan Baznas memberikan hasil uang pendaftaran tersebut kepada para korban bencana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Zakat wajib bagi umat Islam, dan wakaf itu sunnah untuk semua. Yang penting dari itu adalah untuk membantu penanggulangan kemiskinan dan mendorong eskalasi keuangan syariah Indonesia yang diharapkan dapat menjadi backbone pembangunan" tandasnya.

(ant/hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT