News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadi Sebenarnya Umat Muslim Boleh Apa Tidak Beri Ucapan Natal? Ini Pandangan Prof Quraish Shihab yang Bikin Adem

Hukum ucapan natal selalu menjadi perdebatan, ada yang mengatakan boleh dan ada yang melarang. Ini pandangan Prof Quraish Shihab dan Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Rabu, 25 Desember 2024 - 18:02 WIB
Prof Quraish Shihab
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube

tvOnenews.com - Hukum ucapan natal selalu menjadi perdebatan di masyarakat, ada yang mengatakan boleh dan ada yang melarang.

Lalu sebenarnya bagaimana pandangan dalam Islam?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag), dijelaskan bahwa memberikan ucapan Natal kepada non-Muslim termasuk bagian dari berbuat baik kepada mereka.

Kemudian dijelaskan bahwa menurut penjelasan Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an, ada ulama yang membolehkan umat Islam memberikan ucapan Natal kepada umat Kristiani.

Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWt dalam Surat Maryam ayat 33, yang merupakan ungkapan selamat Nabi Isa atas kelahirannya.

“Al-Qur'an sendiri memberikan contoh ucapan salam yang ditujukan kepada para nabi, seperti Nabi Nuh, Ibrahim, Musa, Harun, keluarga Ilyas, dan nabi-nabi lainnya,” tulis akun Bimas Islam, dikutip tvOnenews.com pada Rabu (25/12/2024).

“Jika kita boleh memohonkan shalawat dan salam untuk Nabi Isa sebagaimana untuk para nabi lainnya, maka mengapa tidak diperbolehkan merayakan hari kelahirannya?” lanjutnya.

Kemudian lebih jauh lagi dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW juga memperingati peristiwa keselamatan Nabi Musa dari Firaun dengan menjalankan puasa Asyura. 

“Selain itu, Rasulullah SAW juga menyatakan bahwa para nabi adalah saudara, meskipun berasal dari ibu yang berbeda,” tandasnya.

Maka berdasarkan pandangan ini, memberikan ucapan selamat atau penghormatan kepada Nabi Isa As sebagai salah satu nabi Allah tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

“Mengucapkan selamat Natal kepada non-Muslim termasuk bagian dari berbuat baik kepada mereka,” katanya.

“Menurut Mushthafa Az-Zarqa, seorang pakar hukum Islam asal Suriah, hal ini adalah bentuk interaksi yang baik dan penuh penghormatan dalam kehidupan sosial,” lanjutnya.

Oleh karena itu, hukum mengucapkan selamat Natal diperbolehkan, bahkan bisa menjadi anjuran untuk menyebarkan kebaikan dan menjaga persaudaraan lintas agama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, hasil penelusuran tvOnenews,com, didapatkan penjelasan lebih lanjut dari Prof Quraish Shihab soal hukum ucapan Natal.

Dalam sebuah video yang diunggah pada 27 Desember 2018 di YouTube Ulama Nusantara dengan judul Mengucapkan Selamat Natal,  Quraish Shihab berpendapat bahwa boleh seorang Muslim memberikan ucapaan Natal.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT