News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Makan di Warung tapi Bayar Belakangan? Ternyata Begini Hukum Jual Beli dalam Islam Kata Buya Yahya

Pendakwah KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengupas tuntas soal hukum jual beli dari kasus sengaja makan dulu di warung dan memilih bayar belakangan.
Minggu, 29 Desember 2024 - 20:33 WIB
Buya Yahya ungkap hukum jual beli atau transaksi dari kasus makan dulu dan bayar belakangan di warung
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Buya Yahya & iStockPhoto

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An Nisa, 4:29)

Dalam tafsir ayat ini mempertegas saat proses transaksi kegiatan jual beli tidak boleh dilakukan sembarangan karena memiliki aturannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi orang sengaja melanggar aturan proses transaksi bisa menimbulkan dosa, bahkan bisa bersifat tidak sah.

Sebagai pendakwah, Buya Yahya menguraikan dari kasus tersebut mengacu pada dua sisi keterangan pada Mazhab Imam Syafi'i dan jumhur ulama.

Pendakwah kelahiran asal Blitar itu berpendapat selama pembeli telah mengetahui jumlah harga yang dibayarnya masih boleh melakukan transaksi seperti kasus tersebut.

"Apakah kita ambil mazhab jumhur atau pendapat dalam Mazhab Syafi'i, jual beli seperti itu sah dengan catatan kita sudah tahu harganya," jelas dia.

Sebaliknya, pembeli makanan bisa memprediksikan jumlah harga yang harus dibayar apabila tidak diinformasikan oleh penjualnya.

"Atau paling tidak kita sudah mengerti perkiraan harganya, naik turunnya tidak terlalu jauh supaya tidak dipentung itu," terang dia.

"Makanya kalau Anda makan di warung yang Anda baru, enggak ngerti, enggak tanya harganya, Anda dipentung, salahnya sendiri Anda masuk ke sana," sambungnya menjelaskan.

Menurutnya, transaksi bayar belakangan saat makan di warung merupakan kasus kecil dan hukumnya masih bersifat sah dengan ketentuan yang berlaku.

"Tapi kalau sudah tetangga kita, tempenya Rp2.500, kerupuknya Rp1.000, ini sudah jelas, itu sah, makan dulu tapi dibayar nanti, itu sah," imbuhnya.

tvonenews

Ia mengingatkan bahwa pembeli harus mengetahui harganya sebelum menyantap hidangan makanan yang dipilihnya tersaji di warung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Intinya itu boleh tapi dengan catatan kita harus tahu harganya atau perkiraan harganya, apalagi kalau di warung-warung sudah ada tulisannya, itu sudah enak, ya sudah makan, pesan, enggak bayar dulu, enggak ada transaksi, enggak ada akad, itu boleh ya," paparnya.

Namun begitu, Buya Yahya menyoroti adanya dugaan unsur penipuan dan harga sedari awal tidak diinformasikan penjualnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Inter Milan Bakal Pincang, Liverpool Serius Bidik Alessandro Bastoni untuk Gantikan Virgil van Dijk

Inter Milan Bakal Pincang, Liverpool Serius Bidik Alessandro Bastoni untuk Gantikan Virgil van Dijk

Liverpool kembali membuka peluang mengejar Alessandro Bastoni pada bursa transfer musim panas mendatang. Bek Inter Milan itu sudah lama masuk radar The Reds.
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Data untuk Perkuat Mitigasi Banjir di Kawasan Perkotaan 

Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Data untuk Perkuat Mitigasi Banjir di Kawasan Perkotaan 

Kemendagri bersama sejumlah pemerintah daerah di Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menyatukan data serta strategi mitigasi bencana, khususnya banjir
Okupansi Logistik Greater Jakarta Capai 95,8 Persen, JIEP Perluas Gudang Modern

Okupansi Logistik Greater Jakarta Capai 95,8 Persen, JIEP Perluas Gudang Modern

PT JIEP memperluas fasilitas pergudangan modern di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, seiring tingginya permintaan terhadap gudang logistik di kawasan Jabodetabek.
Tinju Dunia: WBA Perintahkan Teofimo Lopez Hadapi Jack Catterall untuk Perebutan Gelar Juara

Tinju Dunia: WBA Perintahkan Teofimo Lopez Hadapi Jack Catterall untuk Perebutan Gelar Juara

World Boxing Association (WBA) resmi memerintahkan Teofimo Lopez untuk menghadapi Jack Catterall. Duel wajib itu merupakan konsekuensi dari kewajiban gelar yang sebelumnya melekat pada Rolando “Rolly” Romero.
Di Tengah DFK dan Deepfake, Pakar Dukung Qodari Tak Gentar Hadapi Tuduhan

Di Tengah DFK dan Deepfake, Pakar Dukung Qodari Tak Gentar Hadapi Tuduhan

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dinilai perlu semakin diperkuat di tengah meningkatnya pertarungan informasi di ruang digital.
Bursa Transfer Inter Milan: Nerazzurri Pantau Gelandang Muda River Plate Tobias Aranda

Bursa Transfer Inter Milan: Nerazzurri Pantau Gelandang Muda River Plate Tobias Aranda

Inter Milan memantau talenta muda River Plate, Tobias Aranda. Gelandang Argentina itu mencuri perhatian setelah tampil impresif bersama klub barunya.

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Miarni Oktari Yanti(27), ibu dari M. Khalifah Siddiq(9), mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) karena mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya sejak April 2026. Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban pada 19 April 2026 di SD Swasta IT Tahfiidzul Qur’an Al Umm Smart Centre.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia Main Mata dengan Singapura dan Rugikan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia Main Mata dengan Singapura dan Rugikan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, berharap Malaysia dan Singapura menunjukkan kemampuan terbaiknya saat berhadapan pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026.
Link Telegram Video 27 Detik Bilqis Luvena Viral di TikTok, Waspada Jebakan Scam

Link Telegram Video 27 Detik Bilqis Luvena Viral di TikTok, Waspada Jebakan Scam

Video 27 detik Bilqis Luvena viral di media sosial. Ternyata konten aslinya merupakan lipsync dan parodi, sementara link Telegram, X, dan download video perlu
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT