News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Shalat di Akhir Waktu, Buya Yahya: Hati-hati, Bisa Dosa Jika…

Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, mengingatkan akan hukum Islam tentang shalat di akhir waktu. Kata Buya Yahya hati-hatilah.
Rabu, 1 Januari 2025 - 12:25 WIB
Hukum Shalat di Akhir Waktu, Buya Yahya: Hati-hati, Bisa Dosa Jika…
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, mengingatkan akan hukum Islam tentang shalat di akhir waktu.

“Awas hati-hati,” kata Buya Yahya, dikutip tvOnenews.com pada Rabu (1/1/2025) dari ceramah yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya kemudian menjelaskan, bahwa memang ada waktu shalat bernama tahrim, namun jika sengaja dilakukan maka dosa.

“Ada waktu tahrim, bukan haram shalat,” kata Buya Yahya.

"Tapi jika anda mengakhirkan shalat sampai waktu tersebut maka anda dosa,” sambungnya.

Waktu tahrim adalah waktu yang tidak cukup untuk melakukan shalat. 

“Jika dzuhur shalat 4 rakaat, butuh waktu 2 menit, anda shalat semenit sebelum ashar, haram,” tandas Buya Yahya.

Tujuh Waktu Shalat

“Fadhilah, ikhtiar, jawaz, jawaz karahah, uzur, waktu dharuah, waktu tahrim,” ujar Buya Yahya.

Ketika kita adzan lantas kita bergegas itu artinya kita shalat di waktu fadhilah.

“Fadilah pertama, terakhir waktu tahrim,” ujar Buya Yahya.

“Haram kalau Anda menunda-nunda shalat sampai waktu yang tidak cukup shalat,” ujar Buya Yahya seraya mengingatkan.

Namun jika kita shalat di waktu tahrim karena tidak sengaja kata Buya Yahya hukumnya tidak dosa.

“Tapi kalau Anda belum shalat sampai akhir misal sebab tertidur. Tiba-tiba mau maghrib, belum shalat Ashar,” kata Buya Yahya.

“Ambil wudhu lalu Allahu Akbar. Anda dapat shalat ashar, karena takbiratul ihram masih saat ashar,” sambung Buya Yahya.

Jika hal itu terjadi maka Anda tidak dosa. Meski rakaat yang Anda kerjakan selesai di waktu shalat berikutnya.

“Sebabnya tidur,” kata Buya Yahya.

Namun jika karena menunda-nunda hingga akhirnya tidak cukup waktu menyelesaikan rakaat maka hukumnya haram.

“Tapi kalau Anda menunda nanti saja, haram kalau nantinya sampai tidak cukup sampai 4 rakaat,” kata Buya Yahya.

Namun jika Anda menunda shalat selagi waktunya masih cukup tidak haram.

“Jadi menunda shalat yang penting tidak mepet tidak haram asal tidak mepet waktu,” kata Buya Yahya.

Meski tak haram namun Buya Yahya tak menyarankan, karena itu membuat kita kehilangan awal waktu.

“Anda tidak haram namun kehilangan awal waktu,” tegas Buya Yahya.

“Kalau haram tinggal dilihat dosa sebabnya apa,” sambung Buya Yahya.

Jadi, jika Anda menunda sampai tidak cukup untuk melakukan shalat fardu, haram menundanya.

“Tapi shalatnya tetap wajib,” tandas Buya Yahya.

Hadis Tentang Shalat

Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, dijelaskan beberapa fiqih tentang shalat dari mazhab Syafi’i.

Mengetahui Waktu Shalat

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – وَقْتُ اَلظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ اَلْأَوْسَطِ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ اَلْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ اَلشَّمْسُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya:

Dari Abdullah Ibnu Amr Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Waktu Dhuhur ialah jika matahari telah condong (ke barat) dan bayangan seseorang sama dengan tingginya selama waktu Ashar belum tiba, waktu Ashar masuk selama matahari belum menguning, waktu shalat Maghrib selama awan merah belum menghilang, waktu shalat Isya hingga tengah malam, dan waktu shalat Shubuh semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit.” Riwayat Muslim.

Keutamaan Shalat di Awal Waktu

وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَفْضَلُ اَلْأَعْمَالِ اَلصَّلَاةُ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا – رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَالْحَاكِمُ. وَصَحَّحَاهُ

Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbuatan yang paling mulia ialah shalat pada awal waktunya.” Hadits riwayat dan shahih menurut Tirmidzi dan Hakim. Asalnya Bukhari-Muslim.

Boleh Mengakhirkan Waktu Shalat

وَعِنْدَهُمَا مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ: – وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا وَأَحْيَانًا: إِذَا رَآهُمْ اِجْتَمَعُوا عَجَّلَ, وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ, وَالصُّبْحَ: كَانَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّيهَا بِغَلَس

Menurut hadits Bukhari-Muslim dari Jabir: Adakalanya beliau melakukan shalat Isya’ pada awal waktunya dan adakalanya beliau melakukannya pada akhir waktunya. Jika melihat mereka telah berkumpul beliau segera melakukannya dan jika melihat mereka terlambat beliau mengakhirkannya, sedang mengenai shalat Subuh biasanya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menunaikannya pada saat masih gelap.

Batas Akhir Menemukan Waktu Shalat

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلِ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang telah mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit maka ia telah mendapat-kan shalat Shubuh dan barangsiapa yang telah mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” Muttafaq Alaihi.

Wallahu’alam bishawab

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kedi golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang yang dipicu persoalan kecemburuan.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Indonesia didominasi kondisi berawan hingga berpotensi hujan sedang pada Sabtu.
Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Hendarsam Marantoko memimpin diskusi dalam forum The 21st DGICM + Australia Consultation yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja.
Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang panas yang melanda Inggris menyebabkan suhu udara di Inggris selatan telah mencapai 36,9 derajat Celcius (sekitar 98 derajat Fahrenheit), sehingga melampaui rekor pada Juni 1976 untuk keempat kalinya selama tiga hari.
Kasus Kematian Luis David Belum Tuntas Diusut, Personel TNI Diduga Terlibat Dugaan Pembunuhan Berencana

Kasus Kematian Luis David Belum Tuntas Diusut, Personel TNI Diduga Terlibat Dugaan Pembunuhan Berencana

Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) menilai penanganan perkara dugaan pembunuhan terhadap Luis David Hutabarat di areal PT Agrinas Palma Nusantara, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, belum tuntas.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT