News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Qadha Puasa, Ini Golongan yang Harus Bayar Fidyah

Utang puasa wajib dibayar ketika sebelum memasuki bulan suci Ramadhan atau yang dikenal dengan istilah qadha puasa. Ini golongan yang harus juga bayar fidyah.
Kamis, 2 Januari 2025 - 18:56 WIB
Aturan Qadha Puasa, Ini Golongan yang Harus Bayar Fidyah
Sumber :
  • Ilustrasi/Freepik

tvOnenews.com - Utang puasa wajib dibayar ketika sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Hal itu kemudian dikenal dengan istilah qadha puasa.

Hal ini karena puasa Ramadhan hukumnya wajib dilakukan oleh seluruh Muslim dan hanya Muslim yang memiliki udzur yang boleh tidak berpuasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka, bagi seorang Muslim yang tak bisa puasa Ramadhan maka harus membayarnya dengan menggantinya atau qadha puasa di luar bulan Ramadhan.

Ketentuan ini sebagaimana firman Allah SWT berikut:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “ (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah ayat 184).

Sementara, Imam al-Ghazi, dalam kitabnya yang berjudul Fathul Qarib al-Mujib, Syarah dari kitab Matn al-Taqrib menyebutkan bahwa terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. 

Mereka adalah orang tua yang sudah lemah, orang sakit, wanita hamil, wanita menyusui dan musafir.

Tentu saja golongan-golongan tersebut diwajibkan untuk membayar puasa yang ditinggalkan.

Namun terkadang seorang muslim bingung mengenai apa yang harus dilakukan saat mengganti puasanya.

Hal ini karena dalam hukum Islam, bagi yang qadha puasa, ada yang cukup membayar dengan puasa saja dan ada yang harus dibarengi dengan membayar fidyah. 

Berikut ketentuan qadha puasa bagi Muslim yang ingin membayar, sesuai dengan setiap golongan.

Orang Tua yang Tidak Puasa Ramadhan Karena Lemah

Bagi orang tua yang sudah lemah sehingga membuatnya tidak dapat menjalankan puasa ramadhan, maka diwajibkan membayar fidyah sebesar satu mud kepada fakir miskin di setiap harinya, dimana 1 mud itu senilai dengan 6/7 ons.

Orang yang Tidak Puasa Ramadhan Karena Sakit

Bagi yang tidak puasa ramadhan karena sakit, ada dua ketentuan dalam cara membayar puasanya.

Pertama, jika tidak memungkinkan untuk sembuh maka diwajibkan membayar fidyah (tebusan).

Namun jika memungkinkan untuk sembuh maka ia wajib membayar qadha puasa ramadhannya di lain hari.

Orang yang Tidak Puasa Ramadhan Karena Hamil

Sebagaimana ketentuan qadha puasa bagi orang sakit, bagi wanita hamil juga terdapat dua ketentuan.

Jika wanita hamil itu tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib qadha puasa ramadhannya.

Namun jika wanita hamil itu mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka ia wajib membayar mengganti qadha puasa dan membayar fidyah (tebusan).

Orang yang Tidak Puasa Ramadhan Karena Menyusui

Bagi wanita yang menyusui yang tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib mengqadha’ puasa.

Namun jika ia mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah (tebusan).

Orang yang Tidak Puasa Ramadhan Karena Musafir

Musafir adalah orang yang sedang dalam perjalanan.

Musafir yang tidak berpuasa di bulan ramadhan wajib membayar atau mengganti atau qadha puasa ramadhannya di kemudian hari.

Bagi orang yang tidak puasa ramadhan karena musafir, maka ia berkewajiban membayar utang atau mengganti atau qadha puasa ramadhannya.

Syarat dan ketentuan bagi musafir yang tidak puasa ramadhan adalah sama dengan puasa yang dilakukan saat bulan suci. 

Di antara syarat tersebut adalah menginapkan niat pada malam hari. 

Hal ini berbeda dengan puasa sunnah yang boleh dilakukan dengan niat pada siang hari.

Niat Qadha Puasa

Niat membayar utang atau ganti atau qadha puasa ramadhan harus diinapkan, karena hukum puasa tersebut adalah wajib.

Berikut ini bacaan niat puasa qadha atau bayar utang atau ganti puasa ramadhan.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa ramadhan di esok hari karena Allah ta’ala.  

Itulah cara membayar atau mengganti atau mengqadha puasa ramadhan yang dilansir oleh tvOnenews.com dari tulisan Atiatul Maula, seorang santri Nahdlatul Ulama (NU).

Semoga artikel ini bermanfaat, disarankan bertanya langsung kepada para alim ulama, para ustaz atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu’alam

(put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cristiano Ronaldo Bisa Jadi Cadangan saat Portugal Hadapi Kongo, Pelatih Portugal Buka Suara

Cristiano Ronaldo Bisa Jadi Cadangan saat Portugal Hadapi Kongo, Pelatih Portugal Buka Suara

Cristiano Ronaldo belum mendapat jaminan tampil sebagai starter di Piala Dunia 2026. Pelatih Portugal Roberto Martinez bilang begini.
Talenta Muda Indonesia Tembus Semifinal Australian Open 2026, Bukti Pembinaan dan Mental Juara Kian Matang

Talenta Muda Indonesia Tembus Semifinal Australian Open 2026, Bukti Pembinaan dan Mental Juara Kian Matang

Talenta-talenta muda bulu tangkis Indonesia kembali mendapat kesempatan menunjukkan kapasitasnya di panggung internasional.
Iran Desak AS Penuhi Komitmen dalam Perundingan Tanpa Syarat

Iran Desak AS Penuhi Komitmen dalam Perundingan Tanpa Syarat

Amerika Serikat didesak untuk memenuhi tanpa syarat komitmen yang telah disampaikan dalam perundingan. Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf menyebut jug Presiden AS Donald Trump mengatakan ketentuan kesepakatan yang tidak mencerminkan isi sebenarnya dari kesepakatan yang telah dicapai kedua pihak.
Sabtu Pagi Harga Emas UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Naik

Sabtu Pagi Harga Emas UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Naik

Mengutip laman Sahabat Pegadaian dikutip dari Jakarta, Sabtu, pukul 06.54 WIB, harga emas menunjukkan kenaikkan harga untuk UBS, Antam dan Galeri24 serentak, masing-masing menjadi Rp2.709.000, Rp2.818.000 dan Rp2.696.000 per gram.
Gara-gara Gol Piala Dunia 2026, Media Vietnam Mendadak Trauma dengan Timnas Indonesia: Sangat Berbahaya dan Bikin Jantungan

Gara-gara Gol Piala Dunia 2026, Media Vietnam Mendadak Trauma dengan Timnas Indonesia: Sangat Berbahaya dan Bikin Jantungan

Gara pertandingan di Piala Dunia 2026, media Vietnam tiba-tiba menyoroti salah satu senjata andalan Timnas Indonesia yang kerap digunakan untuk mencetak gol.
Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina soal Perhitungan Kenaikan Harga BBM Pertamax

Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina soal Perhitungan Kenaikan Harga BBM Pertamax

Komisi VI DPR RI akan meminta penjelasan dari PT Pertamina (Persero) terkait dasar perhitungan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yakni Pertamax.

Trending

Eks AC Milan Jadi Pelatih Baru Jay Idzes di Sassuolo, Pernah Antar Fiorentina Juara dan Cocok dengan Gaya Main Kapten Timnas Indonesia

Eks AC Milan Jadi Pelatih Baru Jay Idzes di Sassuolo, Pernah Antar Fiorentina Juara dan Cocok dengan Gaya Main Kapten Timnas Indonesia

Sassuolo resmi menunjuk Alberto Aquilani sebagai pelatih kepala baru musim 2026/2027. Mantan gelandang AC Milan, dan Liverpool itu dipercaya memimpin Neroverdi.
Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan, Sakit Saat Panggilan Pemeriksaan

Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan, Sakit Saat Panggilan Pemeriksaan

Kerugian negara dalam jumlah fantastis ditemukan dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. 
Haji Bolot Dirawat Hampir Dua Pekan karena Serangan Jantung, Asisten Ungkap Detik-detik Sebelum Dilarikan ke RS

Haji Bolot Dirawat Hampir Dua Pekan karena Serangan Jantung, Asisten Ungkap Detik-detik Sebelum Dilarikan ke RS

Kondisi kesehatan komedian senior Haji Bolot masih menjadi perhatian setelah kabar dirinya menjalani perawatan intensif akibat serangan jantung.
Mantan Baby Sitter Hingga ART Bermunculan Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Beda Banget dengan di Kamera!

Mantan Baby Sitter Hingga ART Bermunculan Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Beda Banget dengan di Kamera!

Nama Sarwendah kembali menjadi perbincangan di media sosial. Kali ini, bukan terkait kehidupan pribadinya maupun hubungan dengan mantan suaminya, Ruben Onsu.
Seskab Teddy: Harga Pertamax Ikuti Pasar Dunia, Pertalite dan Solar Tetap Stabil

Seskab Teddy: Harga Pertamax Ikuti Pasar Dunia, Pertalite dan Solar Tetap Stabil

Pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. 
Piala Dunia 2026: Ditahan Bosnia 1-1, Jesse Marsch Tetap Apresiasi Perjuangan Timnas Kanada di Laga Pembuka

Piala Dunia 2026: Ditahan Bosnia 1-1, Jesse Marsch Tetap Apresiasi Perjuangan Timnas Kanada di Laga Pembuka

Timnas Kanada gagal meraih hasil maksimal pada laga perdana Grup B Piala Dunia 2026. Meski begitu, pelatih Jesse Marsch tetap apresiasi perjuangan pemainnya.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Vietnam Mendadak Singgung Pratama Arhan, Teringat Senjata Andalan Timnas Indonesia

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Vietnam Mendadak Singgung Pratama Arhan, Teringat Senjata Andalan Timnas Indonesia

Tak ada angin tak ada hujan, media Vietnam kembali membahas Timnas Indonesia. Mereka menyoroti senjata andalan yang telah lama menjadi ciri khas skuad Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT