GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pergub Poligami ASN Dinilai Bertentangan dengan UU Perkawinan, Legislator DKI: ASN kan Teladan Masyarakat!

Polemik penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang disebut membolehkan poligami terus menjadi polemik
Senin, 20 Januari 2025 - 04:47 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com- Polemik penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang disebut membolehkan poligami terus menjadi polemik. Aturan untuk Aparatur Sipil Negara ini dinilai tak perlu diterbitkan karena bertentangan dengan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Demikian benang merah pendapat anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth.

"Dari segi yuridis Pergub Nomor 2 Tahun 2025, sebenarnya hanya melaksanakan PP Nomor 10 Tahun 1983, semangat dan esensinya sama, untuk mempersulit poligami," kata Kenneth dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hardiyanto mengakui poligami diizinkan dalam hukum Islam, tetapi di kalangan Aparatur Sipil Negara ada banyak regulasi dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Menurut Hardiyanto Pergub akhirnya secara hirarki perundang-undangan, Stufenbau (teori hukum) dapat dinilai bertentangan dengan ketentuan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, yang hanya mensyaratkan izin istri pertama.

Akan tetapi sesuai dengan regulasi, lanjut Bang Kent sapaan akrabnya, bahwa ASN yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari atasan dan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kemampuan untuk memberikan nafkah yang adil kepada istri-istrinya.

"Selain itu, ada juga pertimbangan moral dan etika yang harus diperhatikan, mengingat ASN diharapkan bisa menjadi teladan bagi masyarakat," kata dia.

Lalu dari pandangan HAM, kata dia, masalah perkawinan sebenarnya merupakan ranah privat, dan posisi negara harus pasif terhadap hak-hak sipil warga negara termasuk dalam urusan perkawinan.

Dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ini, maka Pergub Tentang Poligami ini seharusnya tidak perlu diterbitkan lagi.

"Sebab secara materil poligami menjadi urusan agama masing-masing, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 UU Perkawinan. Syarat administratif suatu perkawinan dalam PP maupun Pergub a quo tidak dapat menegaskan syarat sahnya pernikahan yang diatur dalam UU perkawinan," papar Bang Kent.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam peraturan yang ada, tambah dia, ASN pria dibolehkan untuk melakukan poligami atau beristri lebih dari satu orang, tetapi harus mendapatkan izin dari istri pertama dan dari atasannya.

Izin untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Proliga vs V-League & Peluang Comeback di Era Baru KOVO

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Proliga vs V-League & Peluang Comeback di Era Baru KOVO

Dalam konteks Megawati Hangestri, jika ia kembali sebagai pemain kuota Asia, maka nominal kontraknya tetap berada di kisaran tersebut. Berapa gaji di Proliga Vs
DPR Desak SKB 3 Menteri untuk Atasi Masalah PBI BPJS Nonaktif: Jangan Biarkan Rakyat Sakit 'Dipingpong' Birokrasi

DPR Desak SKB 3 Menteri untuk Atasi Masalah PBI BPJS Nonaktif: Jangan Biarkan Rakyat Sakit 'Dipingpong' Birokrasi

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sebagai payung hukum yang kuat bagi warga terdampak penonaktifan PBI BPJS.
Usai Cemari Sungai Cisadane, Pemilik Gudang Pestisida di Taman Tekno Gandeng KLH Lakukan Pemulihan Lingkungan

Usai Cemari Sungai Cisadane, Pemilik Gudang Pestisida di Taman Tekno Gandeng KLH Lakukan Pemulihan Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama yang terletak di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Aksi Perampasan Motor di Kota Yogyakarta Terhenti Usai Menabrak Nenek, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

Aksi Perampasan Motor di Kota Yogyakarta Terhenti Usai Menabrak Nenek, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

Heboh di media sosial seorang perempuan menjadi korban perampasan di wilayah Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Jumat (13/2/2026). S
Sistem Agen Bebas KOVO 2026-2027 Buka Peluang Comeback Megawati Hangestri? Media Korea: Tim Mana yang Akan Merekrut Megatron?

Sistem Agen Bebas KOVO 2026-2027 Buka Peluang Comeback Megawati Hangestri? Media Korea: Tim Mana yang Akan Merekrut Megatron?

KOVO memastikan sistem agen bebas lebih dulu diterapkan untuk pemain kuota Asia pada musim 2026-2027. Media Korea sebut tim mana yang akan merekrut Megatron
HUT ke-33 Kota Tangerang Dimeriahkan 106 Pasangan yang Menikah Massal

HUT ke-33 Kota Tangerang Dimeriahkan 106 Pasangan yang Menikah Massal

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa Tangerang Ngebesan bukan sekadar resepsi massal, melainkan perwujudan persatuan dalam keberagaman.

Trending

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Link Live Streaming Proliga 2026, 13 Februari: Yolla Yuliana Pimpin Jakarta Livin Mandiri Tantang Megawati Hangestri Cs

Link Live Streaming Proliga 2026, 13 Februari: Yolla Yuliana Pimpin Jakarta Livin Mandiri Tantang Megawati Hangestri Cs

Link Live Streaming Proliga 2026 pada Jumat 13 Februari yang merupakan hari kedua seri ke-6 menghadirkan dua big match sektor putri di Bojonegoro, Jawa Timur.
Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Jadwal Proliga 2026, Jumat 13 Februari: Ada Dua Big Match Hari Ini! Yolla Yuliana Bakal Hadapi Megawati Hangestri

Jadwal Proliga 2026, Jumat 13 Februari: Ada Dua Big Match Hari Ini! Yolla Yuliana Bakal Hadapi Megawati Hangestri

Jadwal Proliga 2026 Jumat 13 Februari menyajikan duel Megawati Hangestri dengan Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri yang dikomandoi Yolla Yuliana.
Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Komika Indra Frimawan diserang netizen setelah reaksi Amanda Manopo viral. Itu terjadi akibat dugaan meludahi Fajar Sadboy di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT