News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mau Shalat Cuma Bisa Baca Qulhu, Apakah Diperbolehkan dan Sah Shalatnya? Ustaz Adi Hidayat Sebut Hukumnya ....

Surat Qulhu atau Al Ikhlas sering dibaca umat muslim saat menunaikan shalat. Di mana suratnya bisa ditambahkan dengan lainnya. Ustaz Adi Hidayat sebut hukumnya
Senin, 20 Januari 2025 - 06:30 WIB
Mau Shalat Cuma Bisa Baca Qulhu, Apakah Diperbolehkan dan Sah Shalatnya? Ustaz Adi Hidayat Sebut Hukumnya ....
Sumber :
  • dok.ilustrasi freepik

Jakarta, tvOnenews.com- Kemampuan untuk menghafal dan mengingat ayat ataupun surat bisa berbeda setiap orangnya. Apakah diperbolehkan dan sah shalatnya? simak jawaban Ustaz Adi Hidayat di bawah ini.

Surat Qulhu atau Al Ikhlas sering dibaca umat muslim saat menunaikan shalat. Di mana suratnya bisa ditambahkan dengan lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ustaz Adi Hidayat (UAH)
Ustaz Adi Hidayat (UAH)
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Adi Hidayat Official

 

 

Sehingga bacaan yang dipakai saat shalat bisa disesuaikan kemampuan masing-masing. Bisa surat pendek atau panjang lainnya.

Mengingat kemampuan seseorang dalam menghafal beragam, tidak menutup kemungkinan juga ada yang shalat suka lupa ataupun baru hafal satu surat yaitu Qulhu.

Surat Al Ikhlas salah satu bacaan termudah yang mungkin dihafal ataupun diingat kebanyakan orang. Sebab tergolong surat pendek. 

Hal ini juga disoroti Ustaz Adi Hidayat (UAH) ia sering melihat atau mendengar seseorang lupa. Bisa mengulang surat yang sama di rakaat pertama dan ke rakaat selanjutnya. 

Mengutip dari ceramahnya tayang dalam YouTube Adi Hidayat Official pada Senin (20/1). Disampailan olehnya kalau itu diperbolehkan. 

Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan pengulangan baca surat Qulhu atau Al Ikhlas disetiap rakaatnya dianggap tidak masalah. 

"Itu Boleh kok, boleh," kata Ustaz Adi Hidayat.

"Rakaat pertama Al Ikhlas (Qulhu), rakaat kedua Al Ikhlas, boleh kok," jelasnya.

Lebih lanjut, Ustaz yang akrab disapa UAH ini menceritakan bacaan shalat dengan surat Al Ikhlas sudah ada dizaman Nabi Muhammad SAW. 

Kala itu, ada seorang sahabat, ketika menjadi imam shalat selalu membaca Al Ikhlas. Ia tidak pernah mengganti bacaan suratnya sehingga membuat sahabat lain yang menjadi makmum mengadukan hal ini kepada Rasulullah SAW. 

"Sanadnya dari mana, ada seorang sahabat imam ngimamin, sahabat lain jadi makmum, bacanya Al Ikhlas terus," ungkap UAH.

"Maka diadukan oleh makmum-makmum tadi kepada Nabi, Ya Rasulullah si fulan kalau ngimamin Al Ikhlas terus, Al Ikhlas terus, saya bosan dengarnya," ucap Ustaz Adi.

Dengan aduan tersebut, orang yang imami pun dipanggil oleh Nabi Muhammad SAW.

"Maka dipanggil orang itu, diklarifikasi oleh Nabi, kenapa kamu baca Al Ikhlas terus," katanya.

Setelah ditanya, imam itupun menjelaskan alasan membaca Al Ikhlas. Katanya, ia menilai makna dari ayatnya yang menerangkan sifat-sifat Allah sehingga ia mencintai surat Al Ikhlas. 

"Kata orang tadi, Ya Rasulullah, di Al Ikhlas itu ada sifat-sifat Allah sedangkan saya mencintai Allah, karena itulah saya senang surat Al Ikhlas," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

"Maka turunlah jawaban dari Allah, disampaikan lewat Nabi, karena dia mencintai-Ku lewat sifat-Ku maka sampaikan kepadanya Aku pun mencintainya,maka sejak saat itu, dia konsisten dengan bacaan surat Al Ikhlas," terang UAH.

Sehubungan dengan kisah tersebut, UAH berpesan agar umat muslim, senantiasa juga berusaha untuk menghafal Surah lainnya.

Maka tidak melulu atau selalu hanya membaca Surah Al Ikhlas selama ibadah di dunia. 

"Tapi info dia pun hafal Al Baqarah, hafal Ali Imron, bukan berarti yang hafal cuman Ali Ikhlas saja," pesannya.

Berikut isi dari Surah Al Ikhlas yang bisa dipahami, kalau mengandung sifat-sifat Allah SWT seperti disampaikan sahabat Nabi Muhammad SAW kala itu:

Berdasarkan Qur’an Kemenag: 

قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ

Qul huwallāhu aḥad(un).

Artinya: "Katakanlah (Nabi Muhammad), “Dialah Allah Yang Maha Esa". 

اَللّٰهُ الصَّمَدُۚ

Allāhuṣ-ṣamad(u).

Artinya: "Allah tempat meminta segala sesuatu".

لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْۙ

Lam yalid wa lam yūlad.

Artinya: "Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan".

وَلَمْ يَكُنْ لَّهٗ كُفُوًا اَحَدٌ 

Wa lam yakul lahū kufuwan aḥad(un).

Artinya: "serta tidak ada sesuatu pun yang setara dengan-Nya.” (Klw)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Waallahualam 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya

Trending

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT